Sugito: UU Omnibus Law Cipta Kerja Berbahaya bagi Produksi Tekstil Lokal

- Redaktur

Sabtu, 13 Juli 2024 - 07:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Dewan Pengurus Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Jakarta Timur, Sugito.

Ketua Dewan Pengurus Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Jakarta Timur, Sugito.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Penerapan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja sejak disahkan oleh DPR RI dan pemerintah pada 5 Oktober 2020 telah menimbulkan polemik di masyarakat.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.

UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah melahirkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dinilai sangat berdampak langsung bagi kelangsungan hidup buruh dan industri dalam negeri, terutama industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Industri ini terpuruk akibat kebijakan impor yang dianggap merugikan produk lokal.

Baca Juga :  Kantah Semarang Luncurkan RALALI, Urus Roya Sertipikat Tanah Jadi Lebih Cepat dan Mudah

“Kami akan terus menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja dan Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Aturan ini betul-betul berbahaya bagi produksi tekstil lokal.

Sekarang barang impor yang ada khususnya di DKI Jakarta banyak yang Made in China, sedangkan China tidak menjual bahan baku,” ujar Ketua Dewan Pengurus Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Jakarta Timur, Sugito, Jumat (12/7/2024).

Selain itu, implementasi UU Omnibus Law Cipta Kerja ini memberikan ruang bagi perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan pesangon yang murah bagi buruh.

Baca Juga :  Nusron Wahid Tekankan Pentingnya Akses Tanah untuk Keadilan Ekonomi

Aturan dalam UU Omnibus Law tersebut dianggap hanya pro terhadap kepentingan pengusaha atau investor.

“Efeknya, gelombang PHK sekarang sedang terjadi dan banyak pekerja yang di-PHK tidak mendapat pesangon dari perusahaan,” tambahnya.

Oleh sebab itu, untuk menghentikan permasalahan yang terjadi di sektor ketenagakerjaan, khususnya kelompok buruh, pemerintah diminta untuk mengambil langkah-langkah yang melindungi industri lokal dan kaum buruh.

“Pemerintah perlu mencabut Klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja dan Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Jangan hanya menyikapi aspirasi penolakan dari rakyat atau buruh dengan menunda-nunda kebijakan,” tutup Sugito. (GERI/ASAJABAR)

Berita Terkait

ATR/BPN Siap Kawal Tata Ruang dan Pengadaan Tanah untuk Pantura Jawa
Kantah Semarang Luncurkan RALALI, Urus Roya Sertipikat Tanah Jadi Lebih Cepat dan Mudah
Urus Sertipikat Tanah Sendiri Lebih Mudah dan Transparan
Nusron Wahid Tekankan Pentingnya Akses Tanah untuk Keadilan Ekonomi
Nusron Wahid: Penguatan SDM Kunci Penanggulangan Bencana yang Tangguh
ATR/BPN Percepat Penyelesaian Berkas, Nusron Instruksikan Target Zero Backlog
Dorong Transformasi Digital, ATR/BPN Libatkan Humas Antarinstansi Lewat Forum Bakohumas
Dorong Transformasi Digital, ATR/BPN Libatkan Humas Antarinstansi Lewat Forum Bakohumas

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:29 WIB

ATR/BPN Siap Kawal Tata Ruang dan Pengadaan Tanah untuk Pantura Jawa

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:20 WIB

Kantah Semarang Luncurkan RALALI, Urus Roya Sertipikat Tanah Jadi Lebih Cepat dan Mudah

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:02 WIB

Urus Sertipikat Tanah Sendiri Lebih Mudah dan Transparan

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:37 WIB

Nusron Wahid: Penguatan SDM Kunci Penanggulangan Bencana yang Tangguh

Senin, 20 April 2026 - 21:05 WIB

ATR/BPN Percepat Penyelesaian Berkas, Nusron Instruksikan Target Zero Backlog

Senin, 20 April 2026 - 20:57 WIB

Dorong Transformasi Digital, ATR/BPN Libatkan Humas Antarinstansi Lewat Forum Bakohumas

Senin, 20 April 2026 - 17:58 WIB

Dorong Transformasi Digital, ATR/BPN Libatkan Humas Antarinstansi Lewat Forum Bakohumas

Senin, 20 April 2026 - 17:47 WIB

Transformasi STPN ke Ikatan Dinas, Solusi Kebutuhan SDM Pertanahan

Berita Terbaru

Nasional

Urus Sertipikat Tanah Sendiri Lebih Mudah dan Transparan

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:02 WIB

error: Content is protected !!