Pendaftaran Tanah Wakaf Nasional Baru Capai 41 Persen, Nusron Wahid Fokus pada Percepatan

- Redaktur

Minggu, 5 Januari 2025 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri ATR/BPN  Nusron Wahid tengah memberikan pengarahan melalui zoom meeting.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tengah memberikan pengarahan melalui zoom meeting.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Memasuki hari ke-74 menjabat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menekankan pentingnya mempercepat target pendaftaran tanah wakaf di tahun 2025, terutama di Provinsi Sulawesi Selatan dan Gorontalo.

Hal ini disampaikan Nusron dalam arahannya secara daring pada Jumat (03/04/2025).

“Saya minta khususnya untuk Sulawesi Selatan dan Gorontalo, sebagai daerah yang religius, perlu ada peningkatan pendaftaran tanah wakaf. Di sana banyak masjid dan musala, tapi tanah wakaf yang terdaftar masih sedikit. Ini harus kita tingkatkan,” ujar Nusron Wahid.

Baca Juga :  ATR/BPN Laporkan Progres PSN dan Percepatan Program Pertanahan 2026

Berdasarkan data Catatan Akhir Tahun Kementerian ATR/BPN, sepanjang tahun 2024, terdapat 655.238 objek tanah wakaf yang terdaftar secara nasional, atau sekitar 41% dari total objek wakaf yang ada.

Menteri Nusron menargetkan percepatan pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah di seluruh wilayah Indonesia untuk tahun 2025.

Untuk mendorong percepatan ini, Nusron Wahid mengusulkan adanya kompetisi di tingkat daerah guna mengapresiasi Kantor Pertanahan yang berhasil mencapai target pendaftaran tanah wakaf.

“Kalau perlu, kita adakan lomba di tingkat daerah untuk memberikan penghargaan kepada Kantor Pertanahan yang berprestasi,” tambahnya.

Baca Juga :  7,6 Juta Sertipikat Elektronik Terbit, Nusron Tekankan Keamanan dan Kepastian Hukum

Pada pertemuan yang dimoderatori oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis, turut hadir Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Tri Wibisono, dan Kepala Kanwil BPN Provinsi Gorontalo, Muhammad Naim.

Selain itu, seluruh Kepala Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten di kedua provinsi juga hadir untuk mendengarkan arahan dari Menteri Nusron.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pendaftaran tanah wakaf di Sulawesi Selatan dan Gorontalo serta di seluruh Indonesia, guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset wakaf yang dimanfaatkan untuk kepentingan umat.

Berita Terkait

MoU KKN Tematik Pertanahan Diteken, Nusron Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
7,6 Juta Sertipikat Elektronik Terbit, Nusron Tekankan Keamanan dan Kepastian Hukum
Menteri Nusron Dorong Revisi RTRW, Target LP2B 87 Persen dari Lahan Baku Sawah
ATR/BPN Laporkan Progres PSN dan Percepatan Program Pertanahan 2026
Kementerian ATR/BPN Siapkan Peta LSD 17 Provinsi Baru, Luasan Capai 7,44 Juta Hektare
Masyarakat Apresiasi Kemudahan Akses Layanan Terbatas ATR/BPN
Tak Perlu ke Kantah Saat Libur, Aplikasi Sentuh Tanahku Permudah Cek Layanan Pertanahan
Kantah Banyumas Buka Layanan Terbatas di Masa Libur, Masyarakat Apresiasi Kemudahan Akses

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 01:45 WIB

Syawalan Muhammadiyah Ciamis Jadi Ruang Diskusi Strategis Menuju Daerah Berkemajuan

Kamis, 2 April 2026 - 16:36 WIB

1.339 Calon Jemaah Haji Siap Berangkat, KHU Kota Tasikmalaya Imbau Jaga Kesehatan Fisik

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:37 WIB

Kemenag Ciamis Lakukan Penataan SDM Lebih Proporsional

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:31 WIB

Kemenag Ciamis Tegaskan Disiplin ASN dalam Pembinaan dan Rotasi Pegawai KUA

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:50 WIB

Ribuan Guru Ikuti Seminar Nasional di Ciamis, Didorong Lebih Kreatif dan Inspiratif

Senin, 30 Maret 2026 - 19:34 WIB

Masyarakat Harapkan H. Lili Miftah Kembali Pimpin BAZNAS Ciamis Periode Kedua

Senin, 30 Maret 2026 - 19:28 WIB

Di Era Lili Miftah, BAZNAS Ciamis Melesat Penghimpunan Zakat Lampaui Target

Senin, 30 Maret 2026 - 19:19 WIB

BAZNAS Ciamis Torehkan Berbagai Prestasi Sepanjang 2025–2026

Berita Terbaru

error: Content is protected !!