ATR/BPN Kawal 263 Ribu Hektare Lahan Wanam untuk Swasembada Pangan dan Energi

- Redaktur

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Jakarta, Asajabar.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya mendukung program swasembada pangan di Wanam, Kabupaten Merauke, Papua Selatan. Dukungan itu diwujudkan dengan memastikan kepastian hukum dan ketepatan pengukuran lahan hasil pelepasan kawasan hutan.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional Wilayah Wanam Papua Selatan, yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (29/9/2025).

“Berdasarkan surat Menteri Kehutanan, kawasan hutan yang dilepas itu sekitar 451.000 hektare. Namun, setelah dilakukan pengukuran, kita pastikan presisinya agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” jelas Nusron.

Baca Juga :  Momentum Harkitnas, ATR/BPN Tekankan Pembangunan Generasi Muda demi Kedaulatan Negara 

Dari total pelepasan tersebut, kata Nusron, terdapat 266.000 hektare lahan di Wanam. Namun, yang disetujui hanya 263.984 hektare karena sebagian masuk kawasan sungai dan rawa.

Menko Pangan, Zulkifli Hasan, yang turut hadir dalam Rakortas, menekankan pentingnya tata kelola dalam percepatan pembangunan kawasan swasembada pangan di Papua Selatan.

“Mulai dari penataan tata ruang, pengaturan Hak Guna Usaha, hingga kelengkapan administrasi lainnya harus disiapkan. Semua langkah harus berbasis pada pemberdayaan, kearifan, dan keberlanjutan,” ujarnya.

Zulkifli menambahkan, kawasan Wanam tidak hanya difokuskan pada produksi pangan utama seperti beras, tetapi juga pengembangan energi terbarukan.

Baca Juga :  ATR/BPN Dorong Penataan Kawasan Hutan Berkelanjutan dan Berbasis Kepastian Hukum

“Nanti di sini tidak hanya ada beras, tetapi juga etanol dari tebu dan singkong, serta B-50 dari sawit,” jelasnya.

Rakortas ini dihadiri oleh sejumlah menteri, kepala badan, dan perwakilan dari berbagai kementerian, antara lain Kementerian Pertanian, Pekerjaan Umum, Kehutanan, Pertahanan, hingga BUMN.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron turut didampingi oleh Dirjen Tata Ruang Suyus Windayana, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Pertanahan (PHPT) Asnaedi, serta Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya.

Berita Terkait

ATR/BPN Minta Masyarakat Cermat dalam Proses Jual Beli Tanah
ATR/BPN Minta Warga Segera Melapor jika Temukan Indikasi Penyerobotan Tanah
ATR/BPN Dorong Penataan Kawasan Hutan Berkelanjutan dan Berbasis Kepastian Hukum
ATR/BPN Dukung Proses Hukum Dugaan Korupsi di Kantah Kota Serang
ATR/BPN Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI
Momentum Harkitnas, ATR/BPN Tekankan Pembangunan Generasi Muda demi Kedaulatan Negara 
Hadiri SUSBANPIM Banser di Semarang, Nusron Wahid Soroti Pentingnya Good Governance dan SDM
Masyarakat Diminta Pahami Fungsi Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:55 WIB

ATR/BPN Minta Masyarakat Cermat dalam Proses Jual Beli Tanah

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:43 WIB

ATR/BPN Minta Warga Segera Melapor jika Temukan Indikasi Penyerobotan Tanah

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

ATR/BPN Dorong Penataan Kawasan Hutan Berkelanjutan dan Berbasis Kepastian Hukum

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:53 WIB

ATR/BPN Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:43 WIB

Momentum Harkitnas, ATR/BPN Tekankan Pembangunan Generasi Muda demi Kedaulatan Negara 

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:20 WIB

Hadiri SUSBANPIM Banser di Semarang, Nusron Wahid Soroti Pentingnya Good Governance dan SDM

Senin, 18 Mei 2026 - 22:19 WIB

Masyarakat Diminta Pahami Fungsi Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Senin, 18 Mei 2026 - 21:58 WIB

KAN Sitapa Nilai Sertipikat Tanah Ulayat Perkuat Perlindungan Aset Nagari

Berita Terbaru

Nasional

ATR/BPN Minta Masyarakat Cermat dalam Proses Jual Beli Tanah

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:55 WIB

error: Content is protected !!