Urus Sertipikat Sendiri Lebih Puas, Tanpa Calo dan Biaya Tambahan

- Redaktur

Kamis, 9 Oktober 2025 - 23:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Palembang, Asajabar.com – Mengurus sertipikat tanah kini semakin mudah, cepat, dan transparan. Masyarakat tak perlu lagi bergantung pada jasa calo untuk mengurus berkas pertanahan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong masyarakat agar mengurus sertipikat tanah secara mandiri dengan biaya resmi yang terjangkau.

Kemudahan itu dirasakan langsung oleh Farida Husin (67), warga asli Kota Palembang, yang datang ke Kantor Pertanahan Kota Palembang pada Selasa (7/10/2025) untuk mendaftarkan dua bidang tanah miliknya. Ia memilih mengurus sendiri tanpa perantara.

“Tanah saya belum bersertipikat selama ini. Segala sesuatunya pengen ngurus sendiri. Tidak mau lewat orang, kalau nyuruh calo nanti uangnya sudah keluar, urusannya tidak selesai. Kalau sendiri, puas kita,” ujar Farida.

Baca Juga :  Sertipikasi Tanah Ulayat Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Hilangkan Hak Adat

Farida mengaku proses pengurusan sertipikat berjalan lancar dan mudah. Ia mendapatkan informasi biaya secara terbuka dan mengetahui tahapan resmi yang harus dilalui. “Saya dengar di media sosial bisa gampang urus mandiri. Jadi saya urus sendiri,” tuturnya.

Petugas loket menjelaskan bahwa estimasi waktu penyelesaian sertipikat pertama berkisar 98 hari kerja. Pemohon juga dapat memantau perkembangan berkas melalui aplikasi Sentuh Tanahku, yang memungkinkan masyarakat melihat tahapan proses tanpa harus datang langsung ke kantor pertanahan.

“Melalui aplikasi Sentuh Tanahku bisa dicek sampai mana berkasnya. Jadi Ibu juga bisa pulang dulu. Nanti bisa juga dikuasakan ke anak atau saudara,” kata petugas kepada Farida.

Baca Juga :  Nusron Wahid: Sertipikat Tanah Wakaf Penting untuk Menjamin Kepastian Hukum Aset Umat

Tak hanya Farida, Zaman (60), warga lainnya, juga datang langsung untuk mengurus sertipikat tanah miliknya tanpa jasa calo. Ia mengaku puas dengan pelayanan yang diberikan petugas Kantor Pertanahan Kota Palembang.

“Saya urus sendiri, untuk pengalaman. Ya, pelayanannya juga baik,” ujarnya.

Zaman berharap pelayanan di Kantor Pertanahan semakin cepat dan mudah ke depannya, sehingga lebih banyak masyarakat terdorong untuk mengurus sertipikat tanahnya secara mandiri.

Upaya digitalisasi dan penyederhanaan layanan pertanahan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN melalui berbagai inovasi, seperti aplikasi Sentuh Tanahku dan sistem antrean daring, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah di bidang pertanahan.

Berita Terkait

Laporan Keuangan 2025 Kembali Raih WTP, Sekjen ATR/BPN Minta Jajaran Tindak Lanjuti Temuan BPK
Realisasi Anggaran ATR/BPN Tembus Rp6,12 Triliun, Komisi II DPR Minta Pengelolaan Berbasis Kinerja
Sertipikasi Tanah Ulayat Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Hilangkan Hak Adat
Nusron dan Maruarar Sepakati Sertipikasi Gratis untuk MBR, Targetkan Satu Juta Bidang Tanah pada 2026
Sekjen ATR/BPN Minta Kanwil dan Kantah Percepat Program Strategis
Reforma Agraria Harus Berdampak pada Ekonomi Masyarakat, Bank Tanah Perlu Diperkuat
KKNP-PTLP Perdana STPN Berhasil Petakan Lebih dari 224 Ribu Bidang Tanah dan Restorasi Arsip Pascabencana
Kajian Komnas HAM Perkuat Langkah Pemerintah Tangani Konflik Agraria Secara Menyeluruh

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:17 WIB

Laporan Keuangan 2025 Kembali Raih WTP, Sekjen ATR/BPN Minta Jajaran Tindak Lanjuti Temuan BPK

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:33 WIB

Realisasi Anggaran ATR/BPN Tembus Rp6,12 Triliun, Komisi II DPR Minta Pengelolaan Berbasis Kinerja

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:27 WIB

Sertipikasi Tanah Ulayat Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Hilangkan Hak Adat

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:18 WIB

Nusron dan Maruarar Sepakati Sertipikasi Gratis untuk MBR, Targetkan Satu Juta Bidang Tanah pada 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:11 WIB

Sekjen ATR/BPN Minta Kanwil dan Kantah Percepat Program Strategis

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:19 WIB

KKNP-PTLP Perdana STPN Berhasil Petakan Lebih dari 224 Ribu Bidang Tanah dan Restorasi Arsip Pascabencana

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:04 WIB

Kajian Komnas HAM Perkuat Langkah Pemerintah Tangani Konflik Agraria Secara Menyeluruh

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:56 WIB

Tanah Wakaf Tanpa Dokumen Lengkap Tetap Bisa Bersertipikat, Ini Mekanismenya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!