Sepasang Kekasih di Ciamis Ditetapkan Tersangka Kasus Pembuangan Bayi

- Redaktur

Rabu, 29 Oktober 2025 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers di Mapolres Ciamis.

Konferensi Pers di Mapolres Ciamis.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penelantaran anak atau pembuangan bayi yang terjadi di wilayah Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis. Dua orang terduga pelaku yang merupakan sepasang kekasih berusia 20 tahun kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Ciamis.

Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menemukan seorang bayi perempuan di depan Mushola Al-Ibrahim, Dusun Cigobang, Desa Panawangan, Kecamatan Panawangan, pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.

“Kasus ini dilaporkan ke Polsek Panawangan pada 10 Oktober 2025 oleh warga setempat. Setelah dilakukan penyelidikan, Unit PPA Polres Ciamis berhasil mengamankan dua orang tersangka,” ujar AKBP Hidayatullah dalam konferensi pers, Rabu (29/10/2025).

Dua pelaku tersebut masing-masing berinisial ARR (20) dan NPW (20), keduanya warga Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya diduga sengaja membuang bayi hasil hubungan mereka di depan mushola karena takut dan malu memiliki anak di luar nikah.

Baca Juga :  Calon Pimpinan BAZNAS Ciamis Jalani Tes Makalah dan Presentasi

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa bayi tersebut lahir pada Kamis (2/10/2025) malam di sebuah praktik bidan di wilayah Ciamis. Setelah melahirkan, pelaku perempuan beristirahat dan keesokan harinya membawa bayinya pulang ke kos bersama pasangannya.

“Setelah berdiskusi, keduanya memutuskan untuk meninggalkan bayi tersebut. Mereka kemudian mencari lokasi dan akhirnya meninggalkan bayi di depan Mushola Al-Ibrahim dengan kondisi dibungkus kain dan diletakkan di dalam kardus,” jelas Kapolres.

Pengungkapan Kasus

Penemuan bayi itu sempat menghebohkan warga sekitar yang kemudian melaporkannya kepada aparat kepolisian. Polsek Panawangan bersama Unit PPA Polres Ciamis segera melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan bayi tersebut.

Baca Juga :  Kemenag Ciamis Teken Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas Tahun 2026

“Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan petunjuk kuat mengenai identitas pelaku. Setelah dilakukan gelar perkara, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Oktober 2025 dan ditahan keesokan harinya,” tambah AKBP Hidayatullah.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

1. Sebuah kardus bekas air mineral,

2. Kain pembungkus bayi,

3. Jaket dan sarung bantal,

4. Serta sepeda motor yang digunakan pelaku.

Kedua tersangka dijerat Pasal 76B jo Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 305 dan 308 KUHP tentang penelantaran anak. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan dan/atau denda hingga Rp100 juta.

“Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih bijak dalam pergaulan dan tidak mengambil jalan pintas yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” pungkas Kapolres.

Berita Terkait

Kru MeteorNews Alami Intimidasi Saat Liputan Dugaan Obat Keras Ilegal di Brebes
Aliansi Masyarakat Rancahan Sampaikan Aspirasi Soal APBDes
Pengaduan Warga Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Mantan Kasun Desa Sukahaji
Polres Indramayu Amankan Tiga Pelaku Curanmor, Tujuh Sepeda Motor Disita
Anggota Satpol PP Ciamis Dibekali Pelatihan Tata Cara Pengumpulan Informasi Rokok Ilegal
Komplotan Pencuri Gabah dan Peralatan Sekolah di Pangandaran Dibekuk Polisi
Lapas Ciamis Ekspor 5.400 Coir Net ke Korea Selatan, Bukti Kemandirian Warga Binaan
234 Napi Lapas Ciamis Terima Remisi 17 Agustus, 3 Orang Langsung Bebas

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 19:24 WIB

Ratusan Warga Desa Rancahan Gelar Aksi di Balai Desa, Tuntut Transparansi Pemerintahan

Senin, 9 Februari 2026 - 08:18 WIB

Anggota DPRD Jabar Tina Wiryawati Dengarkan Suara Masyarakat Desa di Ciamis

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:09 WIB

Raker 2026 Kemenag Ciamis Bahas Capaian Kinerja dan Arah Program Tahun Depan

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:09 WIB

Calon Pimpinan BAZNAS Ciamis Jalani Tes Makalah dan Presentasi

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:31 WIB

TNI–Polri dan Forkopimcam Cikedung Gelar Karya Bakti Bersihkan TPS Pasir Angin

Kamis, 5 Februari 2026 - 09:10 WIB

Penertiban di Kawasan Sport Center Indramayu Tuai Perhatian Publik

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:34 WIB

14  Calon Pimpinan Baznas Ciamis Jalani Tes CAT 

Senin, 2 Februari 2026 - 17:42 WIB

BAZNAS Ciamis Tetapkan Zakat Fitrah Ramadan 1447 H Sebesar Rp37.500

Berita Terbaru

error: Content is protected !!