Warga Kampung Tanjung Sari Rasakan Manfaat Konsolidasi Tanah

- Redaktur

Sabtu, 20 Desember 2025 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Bandung, Asajabar.com – Program Konsolidasi Tanah yang dilaksanakan di Kampung Tanjung Sari, Kelurahan Karangtengah, Kota Sukabumi, memberikan dampak signifikan bagi masyarakat. Selain menata lingkungan permukiman menjadi lebih rapi dan sehat, program ini juga meningkatkan nilai tanah warga hingga tiga kali lipat serta memberikan kepastian hukum kepemilikan melalui penerbitan sertipikat tanah.

Sertipikat tanah tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kepada perwakilan warga dalam kegiatan yang berlangsung di Gedung Sate, Bandung, Kamis (18/12/2025).

Salah seorang warga Kampung Tanjung Sari, Sutisna (53), mengaku merasakan langsung manfaat program tersebut. Menurutnya, nilai tanah di wilayahnya meningkat signifikan sejak dilakukan Konsolidasi Tanah.

“Alhamdulillah, harga tanah sekarang bisa sampai satu juta sampai satu juta lima ratus rupiah per meter. Dulu paling sekitar lima ratus ribu rupiah. Jadi naiknya bisa sampai tiga kali lipat,” ujar Sutisna usai menerima sertipikat.

Baca Juga :  Alih Fungsi Sawah Masih Tinggi, Wamen Ossy Dorong Percepatan Penetapan LP2B

Program Konsolidasi Tanah di Kampung Tanjung Sari diawali dengan kegiatan sosialisasi pada tahun 2024 dan rampung pada 2025. Pelaksanaannya melibatkan berbagai pihak, antara lain Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Kota Sukabumi, Kementerian Pekerjaan Umum, Pemerintah Kota Sukabumi, serta pemerintah kelurahan setempat.

Selain peningkatan nilai ekonomi lahan, sertipikat tanah yang diterima warga juga memberikan perlindungan hukum yang kuat dari potensi sengketa maupun praktik mafia tanah. Sutisna, yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, mengaku kini merasa lebih tenang karena tanah seluas 110 meter persegi miliknya telah memiliki legalitas yang jelas.

“Sekarang aspek legalnya lengkap. Dulu hanya surat garapan dan SPPT, sekarang sertipikat ada dan pajak juga jelas,” katanya.

Manfaat lain yang dirasakan warga adalah perubahan fisik lingkungan permukiman. Kawasan yang sebelumnya terkesan kumuh kini menjadi lebih tertata, bersih, dan nyaman. “Lingkungannya sekarang lebih rapi dan bersih. Jalan sudah tertata, septic tank masing-masing rumah ada, dan bangunan juga lebih tertib,” tambah Sutisna.

Baca Juga :  ATR/BPN Tegaskan Pendaftaran Tanah Ulayat untuk Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Ambil Alih Lahan

Hal senada disampaikan Supendi (56), warga yang telah tinggal di Kampung Tanjung Sari sejak 1994. Ia mengaku terharu melihat perubahan besar di lingkungannya.

“Dari rumah yang dulu kumuh dan tidak teratur, sekarang jadi nyaman dan enak dipandang. Kampung jadi tertata rapi, rasanya bangga,” tuturnya.

Menurut Supendi, penataan kawasan melalui Konsolidasi Tanah tidak hanya menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman, tetapi juga meningkatkan kesadaran warga dalam menjaga kebersihan dan ketertiban. Akses jalan yang kini lebih baik juga memudahkan kendaraan darurat, seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran, untuk masuk ke kawasan permukiman.

Keberhasilan Konsolidasi Tanah di Kampung Tanjung Sari menjadi contoh nyata sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Program ini dinilai mampu meningkatkan kualitas lingkungan permukiman sekaligus nilai aset warga secara berkelanjutan.

Berita Terkait

Nusron Wahid Targetkan Sertipikasi 14 Ribu Tanah Wakaf di Sulsel Tuntas Lewat Kolaborasi Kampus
Ossy Dermawan Serahkan Sertipikat PTSL di Batam, Warga Kampung Tua Apresiasi Kepastian Hukum Tanah
Nusron Wahid: Sertipikat Tanah Wakaf Penting untuk Menjamin Kepastian Hukum Aset Umat
Nusron Wahid Dorong Daerah Perkuat LP2B demi Ketahanan dan Swasembada Pangan
Komisi II DPR RI Dorong Sinergi Pusat dan Daerah Perkuat Tata Kelola Pertanahan
Nusron Wahid: Layanan Pengukuran Tanah Maksimal Selesai 12 Hari Mulai Agustus 2026
Sekjen ATR/BPN: RUU Administrasi Pertanahan Dibutuhkan untuk Atasi Tumpang Tindih Regulasi
FGD ATR/BPN Bahas RUU Administrasi Pertanahan, Tiga Persoalan Agraria Jadi Sorotan

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 21:04 WIB

Nusron Wahid Targetkan Sertipikasi 14 Ribu Tanah Wakaf di Sulsel Tuntas Lewat Kolaborasi Kampus

Minggu, 12 Juli 2026 - 20:55 WIB

Ossy Dermawan Serahkan Sertipikat PTSL di Batam, Warga Kampung Tua Apresiasi Kepastian Hukum Tanah

Minggu, 12 Juli 2026 - 20:49 WIB

Nusron Wahid: Sertipikat Tanah Wakaf Penting untuk Menjamin Kepastian Hukum Aset Umat

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:43 WIB

Nusron Wahid Dorong Daerah Perkuat LP2B demi Ketahanan dan Swasembada Pangan

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:52 WIB

Nusron Wahid: Layanan Pengukuran Tanah Maksimal Selesai 12 Hari Mulai Agustus 2026

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:46 WIB

Sekjen ATR/BPN: RUU Administrasi Pertanahan Dibutuhkan untuk Atasi Tumpang Tindih Regulasi

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:36 WIB

FGD ATR/BPN Bahas RUU Administrasi Pertanahan, Tiga Persoalan Agraria Jadi Sorotan

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:19 WIB

Hindari Informasi Keliru, ATR/BPN Imbau Masyarakat Cek Tarif Layanan Pertanahan Lewat Sentuh Tanahku

Berita Terbaru

error: Content is protected !!