FWA ASN Berlaku Akhir Desember, ATR/BPN Pastikan Layanan Publik Tidak Terganggu

- Redaktur

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Jakarta, Asajabar.com – Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tentang penerapan pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara fleksibel, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan pelayanan pertanahan dan tata ruang kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) di lingkungan Kementerian ATR/BPN akan berlangsung pada 29 hingga 31 Desember 2025. Meski demikian, pelayanan publik, khususnya di Kantor Pertanahan, dipastikan tidak mengalami perubahan.

“Menteri PANRB menyerahkan tata laksana FWA kepada masing-masing kementerian dan lembaga. Untuk Kementerian ATR/BPN, pelayanan pertanahan kepada masyarakat harus tetap terjaga,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, saat ditemui di Jakarta.

Baca Juga :  Rakernis Sekretariat Jenderal ATR/BPN Fokus Evaluasi dan Percepatan Kinerja 2025–2026

Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan Surat Edaran internal yang mengatur kebijakan pelaksanaan FWA. Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa sejumlah layanan publik tetap wajib dilaksanakan secara langsung di kantor (on-site), khususnya layanan front office.

“Utamanya pada layanan publik, terutama di Kantor Pertanahan. Mulai dari petugas front office, petugas yuridis dan fisik, layanan administrasi, pengaduan hingga tata usaha harus tetap berjalan. Tidak ada perubahan,” tegas Dalu Agung Darmawan.

Adapun pengaturan pelaksanaan FWA bagi pegawai di setiap unit dan satuan kerja ditetapkan oleh pimpinan masing-masing secara selektif dan proporsional. Penetapan tersebut tetap mempertimbangkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Dukung Huntap Terdampak Bencana, ATR/BPN Pastikan Kepastian Hukum Lahan

Selain itu, pimpinan unit kerja diminta memastikan pegawai tetap mematuhi ketentuan jam kerja, domisili atau lokasi kerja yang telah ditetapkan, serta melakukan pengisian kehadiran melalui aplikasi e-Office Kementerian ATR/BPN.

Dalam penerapan kebijakan FWA, pimpinan unit kerja juga diimbau untuk terus melakukan pengawasan terhadap kinerja organisasi. Respons proaktif terhadap pertanyaan, konsultasi, dan pengaduan masyarakat melalui seluruh kanal komunikasi online yang dikelola Kementerian ATR/BPN pun diharapkan tetap terjaga.

Berita Terkait

Kolaborasi Reforma Agraria di Kulon Progo Berhasil Angkat Produk Desa Hargorejo ke Pasar Dunia
Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku, Urusan Pertanahan Kini Lebih Cepat dan Transparan
Program Reforma Agraria Hadirkan Tanah dan Rumah Layak bagi 2.100 Warga Eks Timtim di Kupang
Warga Manfaatkan Libur Tahun Baru Urus Administrasi Pertanahan 
Dukung Huntap Terdampak Bencana, ATR/BPN Pastikan Kepastian Hukum Lahan
Manfaatkan Sentuh Tanahku, Warga Lebih Efisien Urus Sertipikat Tanah
BPN Tetap Layani Masyarakat di Libur Tahun Baru
Rakernas PJS 2025 Siap Menuju Konstituen Dewan Pers

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:53 WIB

Kolaborasi Reforma Agraria di Kulon Progo Berhasil Angkat Produk Desa Hargorejo ke Pasar Dunia

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:46 WIB

Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku, Urusan Pertanahan Kini Lebih Cepat dan Transparan

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:32 WIB

Warga Manfaatkan Libur Tahun Baru Urus Administrasi Pertanahan 

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:01 WIB

Dukung Huntap Terdampak Bencana, ATR/BPN Pastikan Kepastian Hukum Lahan

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:55 WIB

FWA ASN Berlaku Akhir Desember, ATR/BPN Pastikan Layanan Publik Tidak Terganggu

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:49 WIB

Manfaatkan Sentuh Tanahku, Warga Lebih Efisien Urus Sertipikat Tanah

Selasa, 30 Desember 2025 - 18:51 WIB

BPN Tetap Layani Masyarakat di Libur Tahun Baru

Selasa, 30 Desember 2025 - 17:44 WIB

Rakernas PJS 2025 Siap Menuju Konstituen Dewan Pers

Berita Terbaru

error: Content is protected !!