Tekan Backlog, ATR/BPN Fokus Tuntaskan Layanan Pertanahan Jelang Akhir Maret 2026

- Redaktur

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Jakarta, Asajabar.com – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menginstruksikan jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan (Kantah) untuk segera melaporkan perkembangan penyelesaian berkas layanan pertanahan menjelang akhir kuartal I tahun 2026.

Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Pimpinan (Rapim) yang membahas Penerimaan Diterima di Muka (PDDM) serta progres penanganan berkas layanan pertanahan pada 10 Maret 2026.

Dalam pertemuan lanjutan yang digelar secara daring pada Jumat (13/03/2026), Ossy menegaskan bahwa upaya penuntasan berkas telah dilakukan sejak Oktober 2025. Ia menargetkan sisa backlog layanan dapat terus ditekan secara bertahap hingga akhir Maret 2026.

“Kita harus memastikan penyelesaian berjalan progresif sebagai bentuk keseriusan dalam menuntaskan tanggungan berkas yang ada,” ujarnya.

Baca Juga :  FGD ATR/BPN Bahas RUU Administrasi Pertanahan, Tiga Persoalan Agraria Jadi Sorotan

Ia menjelaskan, sebagian besar layanan pertanahan nasional saat ini masih terfokus pada beberapa jenis layanan utama, seperti pengukuran dan pemetaan kadastral, pemecahan bidang tanah, pendaftaran tanah pertama kali, permohonan Sertipikat Hak Milik (SHM), peralihan hak melalui jual beli, serta permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) bagi badan hukum.

Menurutnya, dengan memprioritaskan tiga layanan utama—pengukuran dan pemetaan kadastral, pemecahan bidang tanah, serta pendaftaran tanah pertama kali—penyelesaian backlog dapat dilakukan lebih efektif dan terarah.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengingatkan pentingnya kesesuaian data antara sistem digital dan kondisi riil di lapangan. Ia menekankan agar data pada sistem GeoKKP harus selaras dengan dokumen fisik yang masih berada di unit kerja.

Baca Juga :  Sekjen ATR/BPN: RUU Administrasi Pertanahan Dibutuhkan untuk Atasi Tumpang Tindih Regulasi

“Apabila dalam sistem sudah tercatat diserahkan kepada masyarakat, tetapi secara fisik masih berada di kantor, maka layanan tersebut belum dapat dinyatakan selesai,” tegasnya.

Pertemuan daring tersebut juga menjadi forum untuk mengidentifikasi kendala serta merumuskan solusi dalam percepatan penyelesaian berkas layanan pertanahan sesuai target yang telah ditetapkan.

Sejumlah pejabat tinggi turut memberikan arahan dalam pertemuan tersebut, di antaranya Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; serta Inspektur Jenderal ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi.

Melalui langkah percepatan ini, Kementerian ATR/BPN berharap kualitas layanan pertanahan semakin meningkat serta mampu memberikan kepastian hukum yang lebih baik kepada masyarakat.

Berita Terkait

Nusron Wahid Dorong Daerah Perkuat LP2B demi Ketahanan dan Swasembada Pangan
Komisi II DPR RI Dorong Sinergi Pusat dan Daerah Perkuat Tata Kelola Pertanahan
Nusron Wahid: Layanan Pengukuran Tanah Maksimal Selesai 12 Hari Mulai Agustus 2026
Sekjen ATR/BPN: RUU Administrasi Pertanahan Dibutuhkan untuk Atasi Tumpang Tindih Regulasi
FGD ATR/BPN Bahas RUU Administrasi Pertanahan, Tiga Persoalan Agraria Jadi Sorotan
Hindari Informasi Keliru, ATR/BPN Imbau Masyarakat Cek Tarif Layanan Pertanahan Lewat Sentuh Tanahku
PJS Mantapkan Langkah Menuju Organisasi Konstituen Dewan Pers
Ingin Berkontribusi di Bidang Pertanahan, Calon Taruna STPN Tunjukkan Optimisme Hadapi Seleksi

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:43 WIB

Nusron Wahid Dorong Daerah Perkuat LP2B demi Ketahanan dan Swasembada Pangan

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:34 WIB

Komisi II DPR RI Dorong Sinergi Pusat dan Daerah Perkuat Tata Kelola Pertanahan

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:52 WIB

Nusron Wahid: Layanan Pengukuran Tanah Maksimal Selesai 12 Hari Mulai Agustus 2026

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:36 WIB

FGD ATR/BPN Bahas RUU Administrasi Pertanahan, Tiga Persoalan Agraria Jadi Sorotan

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:19 WIB

Hindari Informasi Keliru, ATR/BPN Imbau Masyarakat Cek Tarif Layanan Pertanahan Lewat Sentuh Tanahku

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:07 WIB

PJS Mantapkan Langkah Menuju Organisasi Konstituen Dewan Pers

Senin, 6 Juli 2026 - 20:29 WIB

Ingin Berkontribusi di Bidang Pertanahan, Calon Taruna STPN Tunjukkan Optimisme Hadapi Seleksi

Senin, 6 Juli 2026 - 20:23 WIB

ATR/BPN Tegaskan Pendaftaran Tanah Ulayat untuk Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Ambil Alih Lahan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!