Mudik Lebaran 2026, Warga Diminta Pastikan Patok Batas Tanah Terpasang Jelas

- Redaktur

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Jakarta, Asajabar.com — Masyarakat diimbau untuk memastikan batas tanah tetap jelas dan terjaga guna melindungi hak kepemilikan serta mencegah potensi konflik, terutama saat momentum mudik Idulfitri 1447 Hijriah.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Shamy Ardian, mengatakan bahwa keberadaan batas tanah atau patok memiliki peran penting dalam menjaga keamanan aset serta mempermudah proses administrasi pertanahan.

“Kenapa batas tanah harus dijaga, kita perlu menjaga batas tanah untuk mencegah konflik dengan tetangga, melindungi hak kepemilikan, mempermudah jual beli dan warisan, hingga menghindari masalah hukum,” ujar Shamy dalam keterangannya, Jumat (20/3/2026).

Baca Juga :  Kanwil BPN Banten Pastikan Pelayanan Terbatas Selama Libur Lebaran 1447 H

Ia menjelaskan, penetapan letak dan batas tanah menjadi syarat utama dalam proses pengukuran bidang tanah untuk keperluan pendaftaran. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang mewajibkan setiap bidang tanah ditetapkan batasnya dan dipasang tanda di setiap sudut sebelum dilakukan pemetaan.

Menurutnya, kelalaian dalam menjaga batas tanah berpotensi menimbulkan sengketa yang berdampak luas, baik secara hukum, finansial, maupun sosial.

“Jaga batas tanah ini jangan diabaikan karena akan berdampak pada sengketa lahan yang akan mengakibatkan proses hukum yang panjang bahkan kerugian finansial. Dan yang paling tidak diinginkan adalah hubungan sosial dengan tetangga menjadi rusak,” jelasnya.

Baca Juga :  Warga Bisa Laporkan Masalah Tanah via Hotline ATR/BPN

Untuk itu, masyarakat disarankan melakukan langkah sederhana, seperti memasang patok batas yang permanen serta melibatkan pemilik tanah yang berbatasan saat proses pengukuran dilakukan.

Selain itu, masyarakat juga didorong segera mengurus sertipikat tanah apabila belum memiliki, sebagai bukti kepemilikan sah yang diakui negara. Sertipikat tersebut memuat informasi resmi terkait lokasi, luas, dan batas bidang tanah.

“Harapannya masyarakat mulai mengecek batas tanahnya untuk melindungi aset dan menghindari masalah di masa depan,” pungkas Shamy.

Berita Terkait

Warga Bisa Laporkan Masalah Tanah via Hotline ATR/BPN
Kanwil BPN Banten Pastikan Pelayanan Terbatas Selama Libur Lebaran 1447 H
Libur Lebaran, Sejumlah Kantor Pertanahan Tetap Layani Masyarakat
Tekan Backlog, ATR/BPN Fokus Tuntaskan Layanan Pertanahan Jelang Akhir Maret 2026
Ratusan ASN Muda ATR/BPN Tampilkan Inovasi Layanan Pertanahan di KRISTAL 2026
Jelang Akhir Kuartal I 2026, ATR/BPN Fokus Tekan Backlog Layanan Pertanahan
Ratusan ASN Muda ATR/BPN Adu Gagasan di Ajang KRISTAL 2026
KRISTAL 2026 Jadi Wadah ASN Muda ATR/BPN Hadirkan Inovasi Solutif

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:00 WIB

Libur Lebaran, Wisatawan Bisa Cek Kondisi Pantai Pangandaran via CCTV

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:34 WIB

Kunjungan Wisata Situ Gede Meningkat Saat Lebaran, Capai 300 Orang per Hari

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:33 WIB

Masjid Ramah Pemudik di Ciamis Dipantau, Kemenag Jamin Kenyamanan Musafir

Selasa, 24 Maret 2026 - 17:22 WIB

Wisata Gunung Galunggung Dipadati Pengunjung Saat Libur Lebaran, Kunjungan Naik 50 Persen

Sabtu, 21 Maret 2026 - 20:34 WIB

Kemenag Ciamis Gelar Salat Idulfitri 1447 H Bersama Ribuan Jemaah di Alun-Alun

Rabu, 18 Maret 2026 - 14:30 WIB

Setahun Menjabat, Bupati Pangandaran Akui Hadapi Tantangan Berat

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:50 WIB

BAZNAS Ciamis Apresiasi Kemenag Gelar Santunan Yatim dan Dhuafa

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:28 WIB

Kemenag Ciamis Salurkan Bantuan Ramadan, dari Sembako hingga Santunan Guru Honorer

Berita Terbaru

Nasional

Warga Bisa Laporkan Masalah Tanah via Hotline ATR/BPN

Sabtu, 28 Mar 2026 - 16:01 WIB

error: Content is protected !!