Berita Jakarta, Asajabar.com — Masyarakat diimbau untuk memastikan batas tanah tetap jelas dan terjaga guna melindungi hak kepemilikan serta mencegah potensi konflik, terutama saat momentum mudik Idulfitri 1447 Hijriah.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Shamy Ardian, mengatakan bahwa keberadaan batas tanah atau patok memiliki peran penting dalam menjaga keamanan aset serta mempermudah proses administrasi pertanahan.
“Kenapa batas tanah harus dijaga, kita perlu menjaga batas tanah untuk mencegah konflik dengan tetangga, melindungi hak kepemilikan, mempermudah jual beli dan warisan, hingga menghindari masalah hukum,” ujar Shamy dalam keterangannya, Jumat (20/3/2026).
Ia menjelaskan, penetapan letak dan batas tanah menjadi syarat utama dalam proses pengukuran bidang tanah untuk keperluan pendaftaran. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang mewajibkan setiap bidang tanah ditetapkan batasnya dan dipasang tanda di setiap sudut sebelum dilakukan pemetaan.
Menurutnya, kelalaian dalam menjaga batas tanah berpotensi menimbulkan sengketa yang berdampak luas, baik secara hukum, finansial, maupun sosial.
“Jaga batas tanah ini jangan diabaikan karena akan berdampak pada sengketa lahan yang akan mengakibatkan proses hukum yang panjang bahkan kerugian finansial. Dan yang paling tidak diinginkan adalah hubungan sosial dengan tetangga menjadi rusak,” jelasnya.
Untuk itu, masyarakat disarankan melakukan langkah sederhana, seperti memasang patok batas yang permanen serta melibatkan pemilik tanah yang berbatasan saat proses pengukuran dilakukan.
Selain itu, masyarakat juga didorong segera mengurus sertipikat tanah apabila belum memiliki, sebagai bukti kepemilikan sah yang diakui negara. Sertipikat tersebut memuat informasi resmi terkait lokasi, luas, dan batas bidang tanah.
“Harapannya masyarakat mulai mengecek batas tanahnya untuk melindungi aset dan menghindari masalah di masa depan,” pungkas Shamy.













