Aji Siswanto dan Mugi Rahayu Bersatu di Hadapan Jenazah

- Redaktur

Jumat, 24 November 2023 - 07:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pernikahan di hadapan jenazah.

Pernikahan di hadapan jenazah.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Pasangan Aji Siswanto dan Mugi Rahayu dari Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, mengalami momen pernikahan yang penuh duka, Kamis (23/11/2023).

Pernikahan mereka yang seharusnya akan dilangsungkan pada 19 Desember 2023 terpaksa dipercepat.

Upacara pernikahan ini berlangsung di Masjid Baitul Sholihin, Dusun Sindangrasa, RT 05 RW 06 Desa Purwajaya, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis.

Pemicu percepatan ini adalah meninggalnya kakek dari Aji Siswanto, yakni Parjono (58), yang tragis tersengat listrik di kamar mandi rumahnya.

Anggota FK Tagana Ciamis, Nurcholis, mengungkapkan bahwa kejadian tragis itu terjadi pagi tadi sekitar pukul 07.30 WIB.

Baca Juga :  O2SN Tingkat Kabupaten Ciamis Rampung Digelar dengan Sukses

Parjono, dalam upaya memasang lampu di kamar mandi, mendapatkan sengatan listrik yang mengakibatkan teriakan memohon pertolongan.

Cucunya, Aji Siswanto, yang mendengar teriakan tersebut segera berlari ke kamar mandi, namun sayangnya Parjono telah meninggal dunia dalam posisi tengkurap terlilit kabel listrik,” tutur Nurholis.

Aji Siswanto dengan cepat mematikan meteran listrik untuk menghentikan sumber bahaya.

Warga sekitar turut membantu membawa Parjono ke Puskesmas Purwadadi, namun sayangnya, setelah pemeriksaan, Parjono dinyatakan meninggal dunia.

Baca Juga :  KH Saeful Ujun: Pesantren Harus Tetap Jadi Teladan Moral Umat

Dalam kesedihan mendalam, jenazah Parjono kemudian dibawa ke rumah duka dan disalatkan di masjid setempat.

Nurcholis menjelaskan bahwa Parjono seharusnya menjadi saksi pernikahan cucunya pada 19 Desember 2023, namun kenyataannya, pernikahan itu terpaksa dipercepat dan dilangsungkan di hadapan jenazah.

Nurholis menambahkan bahwa aturan di Purwadadi menyatakan bahwa jika saksi pernikahan meninggal sebelum pergantian tahun, pernikahan tidak boleh dilangsungkan.

Namun, dalam kasus ini, pernikahan Aji Siswanto dan Mugi Rahayu menjadi pengecualian karena dilakukan di hadapan jenazah yang sangat dicintai. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

KH Saeful Ujun: Pesantren Harus Tetap Jadi Teladan Moral Umat
Dicky Candra: Koperasi Ajarkan Semangat Gotong Royong Masyarakat
Kota Tasikmalaya Catat Tingkat Kegemaran Membaca Tertinggi di Jawa Barat
Bapenda Kota Tasikmalaya Targetkan Pajak Daerah Rp235,4 Miliar pada 2026
Jelang Iduladha, Edukasi Kurban ASUH Digencarkan di Ciamis
Tingkatkan Profesionalitas, KKTU Ciamis Ikuti Bimtek Penyusunan SOP Madrasah
Pemkab Ciamis Dorong Pelaksanaan Kurban Aman, Sehat, Utuh, dan Halal
Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat Resmi Diluncurkan, ATR/BPN Jamin Legalitas Tanah

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:04 WIB

Ciamis Siapkan Wakil Terbaik untuk FLS3N Provinsi Jawa Barat

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:51 WIB

O2SN Tingkat Kabupaten Ciamis Rampung Digelar dengan Sukses

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:06 WIB

Atma Waluya SMAN 1 Ciamis, Ajang Perpisahan Siswa dan Pameran Karya

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:21 WIB

Komisariat 01 Ciamis Gelar O2SN dan Pentas PAI, Asah Potensi Siswa

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:33 WIB

Gentramasekdas Fair SDN 1 Cijeungjing Kenalkan Seni dan Kearifan Lokal Sejak Dini

Senin, 4 Mei 2026 - 18:02 WIB

SMAN 2 Ciamis Raih Predikat Sekolah Adiwiyata Tingkat Kabupaten

Selasa, 28 April 2026 - 18:50 WIB

14.711 Siswa SD di Ciamis Ikuti TKA, Digelar Empat Gelombang

Selasa, 28 April 2026 - 12:11 WIB

Dua Siswa SMAN 1 Ciamis Lolos ke FLS3N Tingkat Jabar, Siap Bersaing di Provinsi

Berita Terbaru

Nasional

Menteri ATR/BPN: Tanah Ulayat Harus Diakui dan Dilindungi

Senin, 11 Mei 2026 - 14:27 WIB

Nasional

Masyarakat Apresiasi PELATARAN, Harap Layanan Ditambah

Senin, 11 Mei 2026 - 14:21 WIB

error: Content is protected !!