Aji Siswanto dan Mugi Rahayu Bersatu di Hadapan Jenazah

- Redaktur

Jumat, 24 November 2023 - 07:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pernikahan di hadapan jenazah.

Pernikahan di hadapan jenazah.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Pasangan Aji Siswanto dan Mugi Rahayu dari Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, mengalami momen pernikahan yang penuh duka, Kamis (23/11/2023).

Pernikahan mereka yang seharusnya akan dilangsungkan pada 19 Desember 2023 terpaksa dipercepat.

Upacara pernikahan ini berlangsung di Masjid Baitul Sholihin, Dusun Sindangrasa, RT 05 RW 06 Desa Purwajaya, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis.

Pemicu percepatan ini adalah meninggalnya kakek dari Aji Siswanto, yakni Parjono (58), yang tragis tersengat listrik di kamar mandi rumahnya.

Anggota FK Tagana Ciamis, Nurcholis, mengungkapkan bahwa kejadian tragis itu terjadi pagi tadi sekitar pukul 07.30 WIB.

Baca Juga :  Petani Cigembor Pelajari Sistem Padi Organik untuk Jaga Ekosistem dan Tingkatkan Hasil Panen

Parjono, dalam upaya memasang lampu di kamar mandi, mendapatkan sengatan listrik yang mengakibatkan teriakan memohon pertolongan.

Cucunya, Aji Siswanto, yang mendengar teriakan tersebut segera berlari ke kamar mandi, namun sayangnya Parjono telah meninggal dunia dalam posisi tengkurap terlilit kabel listrik,” tutur Nurholis.

Aji Siswanto dengan cepat mematikan meteran listrik untuk menghentikan sumber bahaya.

Warga sekitar turut membantu membawa Parjono ke Puskesmas Purwadadi, namun sayangnya, setelah pemeriksaan, Parjono dinyatakan meninggal dunia.

Baca Juga :  Porseni MI Cijeungjing-Cisaga Siapkan Wakil Terbaik ke Tingkat Kabupaten

Dalam kesedihan mendalam, jenazah Parjono kemudian dibawa ke rumah duka dan disalatkan di masjid setempat.

Nurcholis menjelaskan bahwa Parjono seharusnya menjadi saksi pernikahan cucunya pada 19 Desember 2023, namun kenyataannya, pernikahan itu terpaksa dipercepat dan dilangsungkan di hadapan jenazah.

Nurholis menambahkan bahwa aturan di Purwadadi menyatakan bahwa jika saksi pernikahan meninggal sebelum pergantian tahun, pernikahan tidak boleh dilangsungkan.

Namun, dalam kasus ini, pernikahan Aji Siswanto dan Mugi Rahayu menjadi pengecualian karena dilakukan di hadapan jenazah yang sangat dicintai. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

Petani Cigembor Pelajari Sistem Padi Organik untuk Jaga Ekosistem dan Tingkatkan Hasil Panen
BAZNAS Ciamis Kenalkan Layanan Infaq Bebas Pilih Program di JAZIRAH Ciamis Creative Expo 2026
Setelah Tertunda Berjam-jam, Rombongan Haji Kota Tasik Tiba dengan Selamat
Jamaah Haji Kota Tasikmalaya Kloter KJT 4 Alami Keterlambatan, Keluarga Menunggu Hingga Malam
Reuni Smanda 99 Perkuat Solidaritas Alumni Lewat Semangat Guyub Rukun
DKM Masjid Al Ikhlas Kemenag Ciamis Sembelih 3 Sapi dan Salurkan 5 Domba pada Iduladha 1447 H
Kampung Zakat di Ciamis Dinilai Berhasil Tekan Praktik Rentenir
Ketua MUI Ciamis Jelaskan Hukum Kurban Hewan Betina

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:31 WIB

23 Pegawai ATR/BPN Ikuti Latsarmil Komcad, Bekal Disiplin dan Jiwa Pengabdian Diperkuat

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:31 WIB

Wamen ATR/BPN: Satu Basis Data Sawah Nasional Penting untuk Kepastian Tata Ruang dan Investasi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:20 WIB

130 Pejabat ATR/BPN Resmi Dilantik, Menteri Nusron Minta Fokus Tingkatkan Kepuasan Masyarakat

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:09 WIB

Tak Perlu Antre Panjang di Kantah, Masyarakat Bisa Daftar Layanan dari Rumah

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:41 WIB

ATR/BPN Imbau Masyarakat Segera Urus Sertipikat Tanah yang Hilang dan Beralih ke Sertipikat Elektronik

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:31 WIB

ATR/BPN Ajak Aparatur Wujudkan Nilai Pancasila dalam Pelayanan Masyarakat

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:05 WIB

Ossy Dermawan Dorong Penyelesaian Sengketa Tanah Lewat Musyawarah dan GTRA

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:17 WIB

Kementerian ATR/BPN Salurkan Hewan Kurban, Perkuat Kepedulian Sosial kepada Masyarakat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!