Aji Siswanto dan Mugi Rahayu Bersatu di Hadapan Jenazah

- Redaktur

Jumat, 24 November 2023 - 07:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pernikahan di hadapan jenazah.

Pernikahan di hadapan jenazah.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Pasangan Aji Siswanto dan Mugi Rahayu dari Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, mengalami momen pernikahan yang penuh duka, Kamis (23/11/2023).

Pernikahan mereka yang seharusnya akan dilangsungkan pada 19 Desember 2023 terpaksa dipercepat.

Upacara pernikahan ini berlangsung di Masjid Baitul Sholihin, Dusun Sindangrasa, RT 05 RW 06 Desa Purwajaya, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis.

Pemicu percepatan ini adalah meninggalnya kakek dari Aji Siswanto, yakni Parjono (58), yang tragis tersengat listrik di kamar mandi rumahnya.

Anggota FK Tagana Ciamis, Nurcholis, mengungkapkan bahwa kejadian tragis itu terjadi pagi tadi sekitar pukul 07.30 WIB.

Baca Juga :  Ciamis Kembali Masuk Tiga Besar PORSENITAS, Ini Perolehan Medalinya

Parjono, dalam upaya memasang lampu di kamar mandi, mendapatkan sengatan listrik yang mengakibatkan teriakan memohon pertolongan.

Cucunya, Aji Siswanto, yang mendengar teriakan tersebut segera berlari ke kamar mandi, namun sayangnya Parjono telah meninggal dunia dalam posisi tengkurap terlilit kabel listrik,” tutur Nurholis.

Aji Siswanto dengan cepat mematikan meteran listrik untuk menghentikan sumber bahaya.

Warga sekitar turut membantu membawa Parjono ke Puskesmas Purwadadi, namun sayangnya, setelah pemeriksaan, Parjono dinyatakan meninggal dunia.

Baca Juga :  Ciamis Kembali Masuk Tiga Besar PORSENITAS, Ini Perolehan Medalinya

Dalam kesedihan mendalam, jenazah Parjono kemudian dibawa ke rumah duka dan disalatkan di masjid setempat.

Nurcholis menjelaskan bahwa Parjono seharusnya menjadi saksi pernikahan cucunya pada 19 Desember 2023, namun kenyataannya, pernikahan itu terpaksa dipercepat dan dilangsungkan di hadapan jenazah.

Nurholis menambahkan bahwa aturan di Purwadadi menyatakan bahwa jika saksi pernikahan meninggal sebelum pergantian tahun, pernikahan tidak boleh dilangsungkan.

Namun, dalam kasus ini, pernikahan Aji Siswanto dan Mugi Rahayu menjadi pengecualian karena dilakukan di hadapan jenazah yang sangat dicintai. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

Perlindungan Anak Yatim Jadi Pesan Utama Gebyar Muharram Roudlotunnisa Masjid Agung Ciamis
Momentum Muharam, Kemenag Ciamis Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim dan Disabilitas
Jamaah Majelis Taklim Roudlotunnisa Masjid Agung Ciamis Kompak Sisihkan Rezeki untuk Anak Yatim
Jemaah Haji Ciamis Kembali ke Tanah Air, PPIH Ingatkan Jaga Kemabruran Haji
ASN Baru Kemenag Ciamis Diminta Tingkatkan Kompetensi dan Disiplin Kerja
Anwar Solahudin Dorong BAZNAS Ciamis Tingkatkan Kinerja Pengelolaan Zakat
Ijang Faisal Sebut BAZNAS Ciamis Masuk Kategori Terbaik di Jawa Barat
Usai Dilantik, Lili Miftah Siapkan Strategi Baru Pengelolaan Zakat di Ciamis

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 20:56 WIB

Ikut Gerakan “AYO Muliakan Sungai”, Wamen Ossy Tekankan Kolaborasi Jaga Kelestarian Sungai

Senin, 29 Juni 2026 - 19:29 WIB

Ingin Pisahkan Sebagian Tanah? Berikut Ketentuan, Dokumen, dan Estimasi Biayanya

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:27 WIB

ATR/BPN Dukung Pengembangan Bandara Nasional dengan Integrasi Data Spasial dan Percepatan Perizinan

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:05 WIB

Sertipikasi Aset Daerah Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Pertanahan DKI Jakarta

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:56 WIB

Wamen Ossy: Sertipikasi Aset Pemprov DKI Jakarta Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Pertanahan

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:47 WIB

Kementerian ATR/BPN Serahkan 499 Sertipikat Hak Pakai untuk Pemprov DKI Jakarta

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:52 WIB

Nusron Wahid Dorong Percepatan Integrasi LP2B ke Tata Ruang Daerah untuk Jaga Ketahanan Pangan

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:42 WIB

Awalnya Ragu Urus Tanah, Pensiunan PNS Ini Akui Layanan BPN Kini Lebih Mudah dan Transparan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!