Aji Siswanto dan Mugi Rahayu Bersatu di Hadapan Jenazah

- Redaktur

Jumat, 24 November 2023 - 07:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pernikahan di hadapan jenazah.

Pernikahan di hadapan jenazah.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Pasangan Aji Siswanto dan Mugi Rahayu dari Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, mengalami momen pernikahan yang penuh duka, Kamis (23/11/2023).

Pernikahan mereka yang seharusnya akan dilangsungkan pada 19 Desember 2023 terpaksa dipercepat.

Upacara pernikahan ini berlangsung di Masjid Baitul Sholihin, Dusun Sindangrasa, RT 05 RW 06 Desa Purwajaya, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis.

Pemicu percepatan ini adalah meninggalnya kakek dari Aji Siswanto, yakni Parjono (58), yang tragis tersengat listrik di kamar mandi rumahnya.

Anggota FK Tagana Ciamis, Nurcholis, mengungkapkan bahwa kejadian tragis itu terjadi pagi tadi sekitar pukul 07.30 WIB.

Baca Juga :  Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat Resmi Diluncurkan, ATR/BPN Jamin Legalitas Tanah

Parjono, dalam upaya memasang lampu di kamar mandi, mendapatkan sengatan listrik yang mengakibatkan teriakan memohon pertolongan.

Cucunya, Aji Siswanto, yang mendengar teriakan tersebut segera berlari ke kamar mandi, namun sayangnya Parjono telah meninggal dunia dalam posisi tengkurap terlilit kabel listrik,” tutur Nurholis.

Aji Siswanto dengan cepat mematikan meteran listrik untuk menghentikan sumber bahaya.

Warga sekitar turut membantu membawa Parjono ke Puskesmas Purwadadi, namun sayangnya, setelah pemeriksaan, Parjono dinyatakan meninggal dunia.

Baca Juga :  Target PAD Parkir Rp2,65 Miliar, UPTD Parkir Kota Tasikmalaya Tancap Gas

Dalam kesedihan mendalam, jenazah Parjono kemudian dibawa ke rumah duka dan disalatkan di masjid setempat.

Nurcholis menjelaskan bahwa Parjono seharusnya menjadi saksi pernikahan cucunya pada 19 Desember 2023, namun kenyataannya, pernikahan itu terpaksa dipercepat dan dilangsungkan di hadapan jenazah.

Nurholis menambahkan bahwa aturan di Purwadadi menyatakan bahwa jika saksi pernikahan meninggal sebelum pergantian tahun, pernikahan tidak boleh dilangsungkan.

Namun, dalam kasus ini, pernikahan Aji Siswanto dan Mugi Rahayu menjadi pengecualian karena dilakukan di hadapan jenazah yang sangat dicintai. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat Resmi Diluncurkan, ATR/BPN Jamin Legalitas Tanah
Karaoke Kocok Berhadiah Meriahkan HUT ke-1 Komunitas Sehati Tasikmalaya
Hiswana Migas Priangan Timur Diminta Lebih Kreatif Hadapi Tantangan Energi Global
Faujiana Fatah Terpilih Pimpin Hiswana Migas Priangan Timur
Kemenhaj Kota Tasikmalaya Gelar Pelepasan Calon Jamaah Haji Secara Seremonial
Target PAD Parkir Rp2,65 Miliar, UPTD Parkir Kota Tasikmalaya Tancap Gas
Inspektorat Kemenag Turun Langsung Bina Pengelolaan Keuangan Madrasah di Ciamis
BAZNAS Ciamis Dorong Program Kencleng Terus Bertambah di Tingkat Desa

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 17:58 WIB

Dorong Transformasi Digital, ATR/BPN Libatkan Humas Antarinstansi Lewat Forum Bakohumas

Senin, 20 April 2026 - 17:47 WIB

Transformasi STPN ke Ikatan Dinas, Solusi Kebutuhan SDM Pertanahan

Senin, 20 April 2026 - 16:57 WIB

Tak Perlu ke Kantor, Masyarakat Bisa Cek Data Sertipikat via Aplikasi Sentuh Tanahku

Senin, 20 April 2026 - 16:50 WIB

Lawan Mafia Tanah, Warga Bantul Akhirnya Dapatkan Kembali Hak atas Tanahnya

Senin, 20 April 2026 - 14:39 WIB

Nusron Ajak Ulama Perkuat Peran Strategis untuk Ekonomi dan Pendidikan Umat

Senin, 20 April 2026 - 12:30 WIB

Selisih 8 Persen Tanah Belum Bersertipikat, ATR/BPN Dorong Kebijakan Bebas BPHTB

Senin, 20 April 2026 - 12:24 WIB

Disaksikan Wamen ATR/BPN, Penertiban Kawasan Hutan Selamatkan Keuangan Negara Rp11,42 Triliun

Senin, 20 April 2026 - 12:12 WIB

RDTR Jadi Kunci Investasi, ATR/BPN Minta Pemda NTB Segera Tuntaskan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!