ATR/BPN Kawal 263 Ribu Hektare Lahan Wanam untuk Swasembada Pangan dan Energi

- Redaktur

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Jakarta, Asajabar.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya mendukung program swasembada pangan di Wanam, Kabupaten Merauke, Papua Selatan. Dukungan itu diwujudkan dengan memastikan kepastian hukum dan ketepatan pengukuran lahan hasil pelepasan kawasan hutan.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional Wilayah Wanam Papua Selatan, yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (29/9/2025).

“Berdasarkan surat Menteri Kehutanan, kawasan hutan yang dilepas itu sekitar 451.000 hektare. Namun, setelah dilakukan pengukuran, kita pastikan presisinya agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” jelas Nusron.

Baca Juga :  Komisi II DPR RI Dorong Sinergi Pusat dan Daerah Perkuat Tata Kelola Pertanahan

Dari total pelepasan tersebut, kata Nusron, terdapat 266.000 hektare lahan di Wanam. Namun, yang disetujui hanya 263.984 hektare karena sebagian masuk kawasan sungai dan rawa.

Menko Pangan, Zulkifli Hasan, yang turut hadir dalam Rakortas, menekankan pentingnya tata kelola dalam percepatan pembangunan kawasan swasembada pangan di Papua Selatan.

“Mulai dari penataan tata ruang, pengaturan Hak Guna Usaha, hingga kelengkapan administrasi lainnya harus disiapkan. Semua langkah harus berbasis pada pemberdayaan, kearifan, dan keberlanjutan,” ujarnya.

Zulkifli menambahkan, kawasan Wanam tidak hanya difokuskan pada produksi pangan utama seperti beras, tetapi juga pengembangan energi terbarukan.

Baca Juga :  PJS Mantapkan Langkah Menuju Organisasi Konstituen Dewan Pers

“Nanti di sini tidak hanya ada beras, tetapi juga etanol dari tebu dan singkong, serta B-50 dari sawit,” jelasnya.

Rakortas ini dihadiri oleh sejumlah menteri, kepala badan, dan perwakilan dari berbagai kementerian, antara lain Kementerian Pertanian, Pekerjaan Umum, Kehutanan, Pertahanan, hingga BUMN.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron turut didampingi oleh Dirjen Tata Ruang Suyus Windayana, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Pertanahan (PHPT) Asnaedi, serta Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya.

Berita Terkait

Nusron Wahid Dorong Daerah Perkuat LP2B demi Ketahanan dan Swasembada Pangan
Komisi II DPR RI Dorong Sinergi Pusat dan Daerah Perkuat Tata Kelola Pertanahan
Nusron Wahid: Layanan Pengukuran Tanah Maksimal Selesai 12 Hari Mulai Agustus 2026
Sekjen ATR/BPN: RUU Administrasi Pertanahan Dibutuhkan untuk Atasi Tumpang Tindih Regulasi
FGD ATR/BPN Bahas RUU Administrasi Pertanahan, Tiga Persoalan Agraria Jadi Sorotan
Hindari Informasi Keliru, ATR/BPN Imbau Masyarakat Cek Tarif Layanan Pertanahan Lewat Sentuh Tanahku
PJS Mantapkan Langkah Menuju Organisasi Konstituen Dewan Pers
Ingin Berkontribusi di Bidang Pertanahan, Calon Taruna STPN Tunjukkan Optimisme Hadapi Seleksi

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:43 WIB

Nusron Wahid Dorong Daerah Perkuat LP2B demi Ketahanan dan Swasembada Pangan

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:34 WIB

Komisi II DPR RI Dorong Sinergi Pusat dan Daerah Perkuat Tata Kelola Pertanahan

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:52 WIB

Nusron Wahid: Layanan Pengukuran Tanah Maksimal Selesai 12 Hari Mulai Agustus 2026

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:36 WIB

FGD ATR/BPN Bahas RUU Administrasi Pertanahan, Tiga Persoalan Agraria Jadi Sorotan

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:19 WIB

Hindari Informasi Keliru, ATR/BPN Imbau Masyarakat Cek Tarif Layanan Pertanahan Lewat Sentuh Tanahku

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:07 WIB

PJS Mantapkan Langkah Menuju Organisasi Konstituen Dewan Pers

Senin, 6 Juli 2026 - 20:29 WIB

Ingin Berkontribusi di Bidang Pertanahan, Calon Taruna STPN Tunjukkan Optimisme Hadapi Seleksi

Senin, 6 Juli 2026 - 20:23 WIB

ATR/BPN Tegaskan Pendaftaran Tanah Ulayat untuk Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Ambil Alih Lahan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!