Berita Ciamis, Asajabar.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ciamis telah mengambil langkah-langkah pencegahan yang kuat untuk memastikan pengawasan yang ketat terhadap pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Umum 2024.
Dalam komitmennya untuk memastikan proses pemilu berjalan adil dan bebas dari kecurangan, Bawaslu memperkuat langkah-langkah pengawasan dari tingkat kecamatan hingga Tempat Pemungutan Suara (TPS), sesuai dengan amanat UU No 7 Tahun 2017.
Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin, terdapat enam obyek pengawasan yang menjadi dasar pengawasan Bawaslu, yakni antisipasi TPS rawan, tata cara/prosedur, pengaplikasian Sirekap, akurasi data, gangguan keamanan, dan kejadian lainnya, Jumat (8/3/2024).
Dari hasil pengawasan yang dilakukan bersama seluruh jajaran pengawas adhoc, Bawaslu mencatat beberapa temuan yang penting:
• Antisipasi TPS Rawan: Bawaslu telah melakukan pemetaan terhadap TPS yang dianggap rawan untuk mengantisipasi gangguan pada hari pemungutan suara. Pemetaan ini dilakukan dengan cermat terhadap berbagai variabel dan indikator.
• Tata Cara/Prosedur: Beberapa kejadian tercatat, termasuk pembukaan kotak suara dan perbedaan jumlah suara di beberapa TPS, namun hal ini telah ditangani secara transparan dan dilakukan penghitungan ulang sesuai prosedur yang berlaku.
• Pengaplikasian Sirekap: Meskipun terdapat beberapa kasus di mana Sirekap tidak dapat digunakan karena masalah teknis, proses rekapitulasi tetap berjalan dengan mengutamakan rekap manual sebagai acuan utama.
• Akurasi Data: Meskipun terdapat kesalahan dalam penulisan atau penjumlahan data di beberapa tempat, semua kesalahan tersebut telah dikoreksi dengan transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
• Gangguan Keamanan: Selama proses pemungutan dan penghitungan suara, tidak ditemukan kejadian yang berpengaruh pada keamanan proses. Semua pihak terlibat siap siaga dalam mengawal proses pemilu.
• Kejadian Lainnya: Beberapa kejadian lainnya seperti keberatan saksi atau kesalahan administrasi juga telah ditangani secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Jajang Miftahudin menegaskan bahwa meskipun tidak ditemukan kejadian yang berdampak fatal, Bawaslu tetap akan mengawasi dan menanggapi setiap laporan dugaan pelanggaran sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Hal ini sebagai upaya untuk memastikan integritas dan keadilan dalam proses demokrasi di Kabupaten Ciamis.
Bawaslu juga mengapresiasi partisipasi dan dukungan masyarakat serta pihak terkait dalam menjaga integritas dan transparansi selama proses pemilu 2024. (TONY/ASAJABAR)