Baznas Ciamis Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025, Ini Rinciannya!

- Penulis

Selasa, 11 Februari 2025 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua III Baznas Ciamis, H. Didin Saadudin AF, S.Ag.

Wakil Ketua III Baznas Ciamis, H. Didin Saadudin AF, S.Ag.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Menjelang bulan suci Ramadan 1446 Hijriyah atau 2025 Masehi, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ciamis resmi menetapkan besaran zakat fitrah. Keputusan ini diumumkan setelah melalui musyawarah bersama sejumlah pihak terkait.

Wakil Ketua III Baznas Ciamis, H. Didin Saadudin AF, S.Ag, menyampaikan bahwa rapat penetapan besaran zakat fitrah ini melibatkan Pemerintah Daerah Ciamis melalui Asisten Daerah (Asda) I, DKUKMP Ciamis, Kemenag Ciamis, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta Forum Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kabupaten Ciamis pada Kamis, 6 Januari 2025.

Dalam rapat tersebut, penetapan besaran zakat fitrah mengacu pada dua sumber utama, yaitu Surat dari Baznas Republik Indonesia dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 6 dan Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022 tentang Besaran Zakat Fitrah dan Fidiyah.

Baca Juga :  Tina Wiryawati Berdayakan Perempuan Ciamis Lewat Pelatihan Sabun Cuci Piring

Berdasarkan hasil musyawarah, disepakati bahwa zakat fitrah di Kabupaten Ciamis ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras atau setara dengan 3,5 liter beras.

Jika dikonversikan ke dalam bentuk uang tunai, besaran zakat fitrah per jiwa adalah Rp 37.500, dengan asumsi harga beras premium Rp 15.000 per kilogram.

Sebelum menetapkan angka tersebut, Baznas Ciamis telah melakukan survei harga beras di beberapa pasar tradisional, seperti Pasar Ciamis, Pasar Sindangkasih dan Pasar Kawali. Dari hasil survei, diketahui bahwa rata-rata harga beras premium di wilayah Ciamis mencapai Rp 15.000 per kilogram.

Penetapan Besaran Fidiyah

Selain zakat fitrah, Baznas Ciamis juga menetapkan besaran fidiyah tahun ini. Fidiyah adalah bentuk pengganti puasa bagi mereka yang tidak mampu menjalankannya karena alasan tertentu.

“Untuk tahun ini, besaran fidiyah ditetapkan Rp 25.000 per hari per jiwa. Pemberian fidiyah tidak hanya berupa nasi, tetapi juga dilengkapi dengan lauk-pauk yang bergizi, sesuai standar konsumsi layak satu kali makan,” ujar H. Didin kepada Asajabar, Selasa (11/2/2025).

Baca Juga :  Anggota DPRD Jabar, Tina Wiryawati, Gelar Pelatihan Pembuatan Minyak Telon di Kota Banjar

Baznas Ciamis menargetkan pengumpulan zakat fitrah tahun ini mencapai Rp 48 miliar. Target tersebut diharapkan dapat tercapai dengan dukungan pemerintah daerah dalam menyosialisasikan kewajiban zakat fitrah kepada masyarakat melalui pemerintah kecamatan dan desa.

Berdasarkan data tahun 2024, jumlah muzakki (pembayar zakat fitrah) di Kabupaten Ciamis mencapai 951.017 jiwa, sementara jumlah mustahik (penerima zakat fitrah) sebanyak 452.223 jiwa.

Baznas Ciamis mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu guna membantu mereka yang berhak menerima, serta memperkuat solidaritas sosial di bulan Ramadan. (TONY)

Berita Terkait

DP2KBP3A Ciamis Tangani 3 Kasus Kekerasan di Awal 2025
Pelatihan Pembuatan Sabun Cuci Piring di Cipaku Ciamis Disambut Antusias Warga
Peringati Hari Perempuan Internasional,Tina Wiryawati Berdayakan Ibu Rumah Tangga di Ciamis
Tina Wiryawati Berdayakan Perempuan Ciamis Lewat Pelatihan Sabun Cuci Piring
Tina Wiryawati Akhiri Roadshow Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Kota Banjar
Anggota DPRD Jabar, Tina Wiryawati, Gelar Pelatihan Pembuatan Minyak Telon di Kota Banjar
Di Bulan Ramadan, Tina Wiryawati Salurkan Sembako dan Layanan Kesehatan Gratis
Turun ke Lapangan, Tina Wiryawati Dengarkan Keluhan Kesehatan Warga Sindangjaya Pangandaran

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 23:52 WIB

Perjuangan Perempuan Pekerja dalam Hari Perempuan Internasional 2025

Senin, 10 Maret 2025 - 19:39 WIB

Menteri ATR/BPN Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf di Kudus, Jamin Kepastian Hukum dan Pengelolaan

Senin, 10 Maret 2025 - 19:27 WIB

Menteri ATR/BPN Dorong Penyelesaian RDTR untuk Percepat Investasi di Jawa Timur

Senin, 10 Maret 2025 - 19:12 WIB

Menteri ATR/BPN Serahkan 20 Sertipikat Tanah Wakaf di Kudus

Minggu, 9 Maret 2025 - 17:57 WIB

Menteri ATR/BPN Tetapkan Target PTSL 2025 Sebesar 1,5 Juta Bidang

Minggu, 9 Maret 2025 - 13:32 WIB

Kementerian ATR/BPN Evaluasi Tata Ruang Jabodetabek-Punjur, Cegah Bencana Akibat Alih Fungsi Lahan

Jumat, 7 Maret 2025 - 20:47 WIB

Menteri ATR/BPN Serahkan 212 Sertipikat Tanah untuk Muhammadiyah

Jumat, 7 Maret 2025 - 18:40 WIB

Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Keuangan Bersinergi Tertibkan Pemanfaatan SHGU

Berita Terbaru

Kantor DP2KBP3A Ciamis yang terletak di Jl. Jenderal Ahmad Yani No.38, Kertasari, Kec. Ciamis.

Daerah

DP2KBP3A Ciamis Tangani 3 Kasus Kekerasan di Awal 2025

Selasa, 11 Mar 2025 - 16:23 WIB

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid di Kudus.

Nasional

Menteri ATR/BPN Serahkan 20 Sertipikat Tanah Wakaf di Kudus

Senin, 10 Mar 2025 - 19:12 WIB