Baznas Ciamis Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025, Ini Rinciannya!

- Redaktur

Selasa, 11 Februari 2025 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua III Baznas Ciamis, H. Didin Saadudin AF, S.Ag.

Wakil Ketua III Baznas Ciamis, H. Didin Saadudin AF, S.Ag.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Menjelang bulan suci Ramadan 1446 Hijriyah atau 2025 Masehi, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ciamis resmi menetapkan besaran zakat fitrah. Keputusan ini diumumkan setelah melalui musyawarah bersama sejumlah pihak terkait.

Wakil Ketua III Baznas Ciamis, H. Didin Saadudin AF, S.Ag, menyampaikan bahwa rapat penetapan besaran zakat fitrah ini melibatkan Pemerintah Daerah Ciamis melalui Asisten Daerah (Asda) I, DKUKMP Ciamis, Kemenag Ciamis, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta Forum Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kabupaten Ciamis pada Kamis, 6 Januari 2025.

Dalam rapat tersebut, penetapan besaran zakat fitrah mengacu pada dua sumber utama, yaitu Surat dari Baznas Republik Indonesia dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 6 dan Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022 tentang Besaran Zakat Fitrah dan Fidiyah.

Baca Juga :  PASI Kota Tasikmalaya Periode 2026-2031 Fokus Lestarikan Budaya Sunda dan Perkuat Ketahanan Keluarga 

Berdasarkan hasil musyawarah, disepakati bahwa zakat fitrah di Kabupaten Ciamis ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras atau setara dengan 3,5 liter beras.

Jika dikonversikan ke dalam bentuk uang tunai, besaran zakat fitrah per jiwa adalah Rp 37.500, dengan asumsi harga beras premium Rp 15.000 per kilogram.

Sebelum menetapkan angka tersebut, Baznas Ciamis telah melakukan survei harga beras di beberapa pasar tradisional, seperti Pasar Ciamis, Pasar Sindangkasih dan Pasar Kawali. Dari hasil survei, diketahui bahwa rata-rata harga beras premium di wilayah Ciamis mencapai Rp 15.000 per kilogram.

Penetapan Besaran Fidiyah

Selain zakat fitrah, Baznas Ciamis juga menetapkan besaran fidiyah tahun ini. Fidiyah adalah bentuk pengganti puasa bagi mereka yang tidak mampu menjalankannya karena alasan tertentu.

“Untuk tahun ini, besaran fidiyah ditetapkan Rp 25.000 per hari per jiwa. Pemberian fidiyah tidak hanya berupa nasi, tetapi juga dilengkapi dengan lauk-pauk yang bergizi, sesuai standar konsumsi layak satu kali makan,” ujar H. Didin kepada Asajabar, Selasa (11/2/2025).

Baca Juga :  Ciamis Kembali Masuk Tiga Besar PORSENITAS, Ini Perolehan Medalinya

Baznas Ciamis menargetkan pengumpulan zakat fitrah tahun ini mencapai Rp 48 miliar. Target tersebut diharapkan dapat tercapai dengan dukungan pemerintah daerah dalam menyosialisasikan kewajiban zakat fitrah kepada masyarakat melalui pemerintah kecamatan dan desa.

Berdasarkan data tahun 2024, jumlah muzakki (pembayar zakat fitrah) di Kabupaten Ciamis mencapai 951.017 jiwa, sementara jumlah mustahik (penerima zakat fitrah) sebanyak 452.223 jiwa.

Baznas Ciamis mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu guna membantu mereka yang berhak menerima, serta memperkuat solidaritas sosial di bulan Ramadan. (TONY)

Berita Terkait

PASI Kota Tasikmalaya Periode 2026-2031 Fokus Lestarikan Budaya Sunda dan Perkuat Ketahanan Keluarga 
Perlindungan Anak Yatim Jadi Pesan Utama Gebyar Muharram Roudlotunnisa Masjid Agung Ciamis
Momentum Muharam, Kemenag Ciamis Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim dan Disabilitas
Jamaah Majelis Taklim Roudlotunnisa Masjid Agung Ciamis Kompak Sisihkan Rezeki untuk Anak Yatim
Jemaah Haji Ciamis Kembali ke Tanah Air, PPIH Ingatkan Jaga Kemabruran Haji
ASN Baru Kemenag Ciamis Diminta Tingkatkan Kompetensi dan Disiplin Kerja
Anwar Solahudin Dorong BAZNAS Ciamis Tingkatkan Kinerja Pengelolaan Zakat
Ijang Faisal Sebut BAZNAS Ciamis Masuk Kategori Terbaik di Jawa Barat

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:07 WIB

PJS Mantapkan Langkah Menuju Organisasi Konstituen Dewan Pers

Senin, 6 Juli 2026 - 20:29 WIB

Ingin Berkontribusi di Bidang Pertanahan, Calon Taruna STPN Tunjukkan Optimisme Hadapi Seleksi

Senin, 6 Juli 2026 - 20:23 WIB

ATR/BPN Tegaskan Pendaftaran Tanah Ulayat untuk Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Ambil Alih Lahan

Senin, 6 Juli 2026 - 20:12 WIB

BPSDM ATR/BPN Targetkan Lahirkan SDM Pertanahan Berkualitas Lewat Seleksi Taruna STPN

Minggu, 5 Juli 2026 - 20:52 WIB

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Sertipikat Tanah Ulayat Harus Melalui Proses Administrasi yang Lengkap

Minggu, 5 Juli 2026 - 20:43 WIB

Nusron Wahid: Nasionalisme Abad ke-21 Harus Didukung SDM Unggul dan Kemandirian Bangsa

Sabtu, 4 Juli 2026 - 21:29 WIB

ATR/BPN Sebut Layanan Pertanahan Berkontribusi Besar terhadap Perekonomian Nasional

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:41 WIB

Sekjen ATR/BPN Beberkan Progres Tujuh Layanan Prioritas, HT-El Tembus Rp5.792 Triliun

Berita Terbaru

error: Content is protected !!