Baznas Ciamis Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025, Ini Rinciannya!

- Redaktur

Selasa, 11 Februari 2025 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua III Baznas Ciamis, H. Didin Saadudin AF, S.Ag.

Wakil Ketua III Baznas Ciamis, H. Didin Saadudin AF, S.Ag.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Menjelang bulan suci Ramadan 1446 Hijriyah atau 2025 Masehi, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ciamis resmi menetapkan besaran zakat fitrah. Keputusan ini diumumkan setelah melalui musyawarah bersama sejumlah pihak terkait.

Wakil Ketua III Baznas Ciamis, H. Didin Saadudin AF, S.Ag, menyampaikan bahwa rapat penetapan besaran zakat fitrah ini melibatkan Pemerintah Daerah Ciamis melalui Asisten Daerah (Asda) I, DKUKMP Ciamis, Kemenag Ciamis, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta Forum Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kabupaten Ciamis pada Kamis, 6 Januari 2025.

Dalam rapat tersebut, penetapan besaran zakat fitrah mengacu pada dua sumber utama, yaitu Surat dari Baznas Republik Indonesia dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 6 dan Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022 tentang Besaran Zakat Fitrah dan Fidiyah.

Baca Juga :  Ujang Nyai Alit dan Remaja Semarakkan Hari Jadi Ciamis ke-384 dengan Pawai Budaya

Berdasarkan hasil musyawarah, disepakati bahwa zakat fitrah di Kabupaten Ciamis ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras atau setara dengan 3,5 liter beras.

Jika dikonversikan ke dalam bentuk uang tunai, besaran zakat fitrah per jiwa adalah Rp 37.500, dengan asumsi harga beras premium Rp 15.000 per kilogram.

Sebelum menetapkan angka tersebut, Baznas Ciamis telah melakukan survei harga beras di beberapa pasar tradisional, seperti Pasar Ciamis, Pasar Sindangkasih dan Pasar Kawali. Dari hasil survei, diketahui bahwa rata-rata harga beras premium di wilayah Ciamis mencapai Rp 15.000 per kilogram.

Penetapan Besaran Fidiyah

Selain zakat fitrah, Baznas Ciamis juga menetapkan besaran fidiyah tahun ini. Fidiyah adalah bentuk pengganti puasa bagi mereka yang tidak mampu menjalankannya karena alasan tertentu.

“Untuk tahun ini, besaran fidiyah ditetapkan Rp 25.000 per hari per jiwa. Pemberian fidiyah tidak hanya berupa nasi, tetapi juga dilengkapi dengan lauk-pauk yang bergizi, sesuai standar konsumsi layak satu kali makan,” ujar H. Didin kepada Asajabar, Selasa (11/2/2025).

Baca Juga :  KH Saeful Ujun Ingatkan Jemaah Haji Ciamis untuk Jauhi Sikap Sombong

Baznas Ciamis menargetkan pengumpulan zakat fitrah tahun ini mencapai Rp 48 miliar. Target tersebut diharapkan dapat tercapai dengan dukungan pemerintah daerah dalam menyosialisasikan kewajiban zakat fitrah kepada masyarakat melalui pemerintah kecamatan dan desa.

Berdasarkan data tahun 2024, jumlah muzakki (pembayar zakat fitrah) di Kabupaten Ciamis mencapai 951.017 jiwa, sementara jumlah mustahik (penerima zakat fitrah) sebanyak 452.223 jiwa.

Baznas Ciamis mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu guna membantu mereka yang berhak menerima, serta memperkuat solidaritas sosial di bulan Ramadan. (TONY)

Berita Terkait

KH Saeful Ujun Ingatkan Jemaah Haji Ciamis untuk Jauhi Sikap Sombong
Bapenda Ciamis Apresiasi Desa Taat Pajak dengan 50 Unit Sepeda Motor
Ujang Nyai Alit dan Remaja Semarakkan Hari Jadi Ciamis ke-384 dengan Pawai Budaya
Petani Cigembor Pelajari Sistem Padi Organik untuk Jaga Ekosistem dan Tingkatkan Hasil Panen
BAZNAS Ciamis Kenalkan Layanan Infaq Bebas Pilih Program di JAZIRAH Ciamis Creative Expo 2026
Setelah Tertunda Berjam-jam, Rombongan Haji Kota Tasik Tiba dengan Selamat
Jamaah Haji Kota Tasikmalaya Kloter KJT 4 Alami Keterlambatan, Keluarga Menunggu Hingga Malam
Reuni Smanda 99 Perkuat Solidaritas Alumni Lewat Semangat Guyub Rukun

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:37 WIB

Tinjau Pelayanan di Samarinda, Wamen ATR/BPN Dorong Peningkatan Layanan Pertanahan yang Cepat dan Pasti

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:08 WIB

ATR/BPN Perkuat Sertipikasi Tanah dan Rumah MBR, Komisi II DPR Dukung Penambahan Target PTSL

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:01 WIB

Komisi II DPR Dukung Usulan Tambahan Anggaran ATR/BPN Rp3,23 Triliun untuk Program Prioritas

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:51 WIB

Wamen Ossy: Empat RDTR Papua Selatan Rampung, Dukung Pengembangan PSN Pangan Nasional

Senin, 15 Juni 2026 - 21:32 WIB

Ditjen PSKP Gandeng BPA Kejaksaan Agung untuk Selamatkan Aset Negara dan Berantas Mafia Tanah

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:50 WIB

Tak Perlu Bolak-balik, Layanan BPN dan Bapenda Terintegrasi di MPP Tangerang

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:39 WIB

Cetak SDM Agraria, STPN Tawarkan Prodi Langka Bidang Pertanahan dan Tata Ruang

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:29 WIB

Tak Perlu Notaris, Pensiunan BUMN Apresiasi Kemudahan Layanan di Kantah Bogor

Berita Terbaru

Diseminasi Tunas Bahasa Ibu (TBI) Tahun 2026 yang digelar di Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Senin (15/6/2026).

Pendidikan

200 Guru SD dan SMP Ikuti Diseminasi Tunas Bahasa Ibu di Ciamis

Selasa, 16 Jun 2026 - 19:29 WIB

error: Content is protected !!