Berita Ciamis, Asajabar.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ciamis telah menetapkan nilai zakat fitrah dengan mengacu pada harga beras saat ini.
Dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh Kemenag, MUI, Kesra Pemkab Ciamis dan Dinas Perdagangan, pada Kamis (15/3/2024), disepakati bahwa zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp 16.000 per kilogram beras.
Ketua Baznas Kabupaten Ciamis, KH. Lili Miftah, mengatakan bahwa penetapan harga ini didasarkan pada survei harga beras di beberapa pasar di Ciamis dan Banjar.
“Kami sepakat bahwa harga beras untuk zakat fitrah adalah minimal Rp 16.000 per kilogram,” ujar KH. Lili Miftah kepada Asajabar.
Dengan harga tersebut, zakat fitrah yang diwajibkan seberat 2,5 kilogram beras jika dikonversi menjadi uang adalah sejumlah Rp 40.000.
Baznas Ciamis berencana untuk segera mensosialisasikan besaran zakat fitrah ini kepada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat Kecamatan dan Desa.
Untuk tahun ini, Baznas Ciamis menargetkan pengumpulan zakat fitrah sebesar Rp 28 miliar atau setara dengan 1.750 ton beras. (TONY/ASAJABAR)