Fitur Cek Bidang di Aplikasi Sentuh Tanahku Bantu Masyarakat Pastikan Status Tanahnya

- Redaktur

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Palembang, Asajabar.com – Mengecek legalitas tanah kini semakin mudah. Melalui fitur Cek Bidang pada aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat dapat memastikan status dan letak bidang tanah secara langsung melalui ponsel tanpa perlu datang ke Kantor Pertanahan.

Aplikasi yang dikembangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini memungkinkan pengguna melihat posisi bidang tanah di peta digital sekaligus mengetahui status kepemilikannya.

Salah satu pengguna yang telah merasakan manfaatnya adalah Arya Romadhona (27), warga Palembang. Ia menggunakan fitur tersebut untuk memastikan tanah miliknya sudah terdaftar resmi di Kementerian ATR/BPN.

“Kita orang awam baru pertama kali punya rumah, jadi belum tahu cara verifikasi bidang. Teman menyarankan pakai aplikasi Sentuh Tanahku. Setelah dicoba, ternyata gampang, tidak ada kendala, dan langsung bisa digunakan,” ujarnya saat ditemui di Kantor Pertanahan Kota Palembang, Selasa (7/10/2025).

Baca Juga :  Ossy Dermawan Dorong Pemda, BPN, dan Aparat Hukum Perkuat Sinergi Lewat GTRA

Menurut Arya, fitur Cek Bidang sangat membantu terutama bagi masyarakat yang baru memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM). Melalui aplikasi ini, ia bisa memastikan keaslian dan keabsahan sertipikatnya tanpa harus antre di Kantor Pertanahan.

Untuk menggunakan fitur ini, pengguna dapat membuka menu “Layanan” lalu memilih “Cari Bidang.” Bagi pemilik sertipikat analog, cukup mengisi data seperti Jenis Hak, Kantor Pertanahan, Desa/Kelurahan, dan Nomor Sertipikat. Sementara untuk pemilik Sertipikat Elektronik, cukup memasukkan Nomor Identifikasi Bidang Elektronik (NIBEL).

Baca Juga :  Sekjen ATR/BPN Minta ASN Tak Ragu Beri Pelayanan karena Takut Ambil Keputusan

Setelah mengetahui kemudahan tersebut, Arya kini berencana melakukan alih media sertipikat miliknya ke bentuk elektronik. Menurutnya, Sertipikat Elektronik memberikan rasa aman karena datanya tersimpan secara digital dan sulit dipalsukan.

“Sudah ada upgrade Sertipikat Elektronik yang terbaru, saya mau. Kalau bisa, kita pakai yang baru. Apalagi bisa langsung scan di aplikasi Sentuh Tanahku,” tuturnya.

Fitur Cek Bidang menjadi bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan layanan pertanahan yang mudah, transparan, dan terpercaya di era digital, sekaligus mendukung percepatan implementasi Sertipikat Elektronik di seluruh Indonesia.

Berita Terkait

Kementerian ATR/BPN Salurkan Hewan Kurban, Perkuat Kepedulian Sosial kepada Masyarakat
Menteri Nusron Ajak Umat Perkuat Ketakwaan dan Kepedulian Sosial
Sekjen ATR/BPN Minta ASN Tak Ragu Beri Pelayanan karena Takut Ambil Keputusan
Pemilik Tanah Kini Bisa Ajukan Plotting Bidang Tanah Secara Online melalui Sentuh Tanahku
Ossy Dermawan Dorong Pemda, BPN, dan Aparat Hukum Perkuat Sinergi Lewat GTRA
GEMAPATAS Dorong Masyarakat Pasang Tanda Batas Tanah demi Kepastian Hak
ATR/BPN Minta Masyarakat Cermat dalam Proses Jual Beli Tanah
ATR/BPN Minta Warga Segera Melapor jika Temukan Indikasi Penyerobotan Tanah

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:17 WIB

Kementerian ATR/BPN Salurkan Hewan Kurban, Perkuat Kepedulian Sosial kepada Masyarakat

Minggu, 31 Mei 2026 - 15:49 WIB

Menteri Nusron Ajak Umat Perkuat Ketakwaan dan Kepedulian Sosial

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:02 WIB

Sekjen ATR/BPN Minta ASN Tak Ragu Beri Pelayanan karena Takut Ambil Keputusan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:50 WIB

Pemilik Tanah Kini Bisa Ajukan Plotting Bidang Tanah Secara Online melalui Sentuh Tanahku

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:38 WIB

Ossy Dermawan Dorong Pemda, BPN, dan Aparat Hukum Perkuat Sinergi Lewat GTRA

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:55 WIB

ATR/BPN Minta Masyarakat Cermat dalam Proses Jual Beli Tanah

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:43 WIB

ATR/BPN Minta Warga Segera Melapor jika Temukan Indikasi Penyerobotan Tanah

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

ATR/BPN Dorong Penataan Kawasan Hutan Berkelanjutan dan Berbasis Kepastian Hukum

Berita Terbaru

error: Content is protected !!