Fitur Cek Bidang di Aplikasi Sentuh Tanahku Bantu Masyarakat Pastikan Status Tanahnya

- Redaktur

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Palembang, Asajabar.com – Mengecek legalitas tanah kini semakin mudah. Melalui fitur Cek Bidang pada aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat dapat memastikan status dan letak bidang tanah secara langsung melalui ponsel tanpa perlu datang ke Kantor Pertanahan.

Aplikasi yang dikembangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini memungkinkan pengguna melihat posisi bidang tanah di peta digital sekaligus mengetahui status kepemilikannya.

Salah satu pengguna yang telah merasakan manfaatnya adalah Arya Romadhona (27), warga Palembang. Ia menggunakan fitur tersebut untuk memastikan tanah miliknya sudah terdaftar resmi di Kementerian ATR/BPN.

“Kita orang awam baru pertama kali punya rumah, jadi belum tahu cara verifikasi bidang. Teman menyarankan pakai aplikasi Sentuh Tanahku. Setelah dicoba, ternyata gampang, tidak ada kendala, dan langsung bisa digunakan,” ujarnya saat ditemui di Kantor Pertanahan Kota Palembang, Selasa (7/10/2025).

Baca Juga :  Ossy Dermawan Serahkan Sertipikat PTSL di Batam, Warga Kampung Tua Apresiasi Kepastian Hukum Tanah

Menurut Arya, fitur Cek Bidang sangat membantu terutama bagi masyarakat yang baru memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM). Melalui aplikasi ini, ia bisa memastikan keaslian dan keabsahan sertipikatnya tanpa harus antre di Kantor Pertanahan.

Untuk menggunakan fitur ini, pengguna dapat membuka menu “Layanan” lalu memilih “Cari Bidang.” Bagi pemilik sertipikat analog, cukup mengisi data seperti Jenis Hak, Kantor Pertanahan, Desa/Kelurahan, dan Nomor Sertipikat. Sementara untuk pemilik Sertipikat Elektronik, cukup memasukkan Nomor Identifikasi Bidang Elektronik (NIBEL).

Baca Juga :  Nusron Wahid: Sertipikat Tanah Wakaf Penting untuk Menjamin Kepastian Hukum Aset Umat

Setelah mengetahui kemudahan tersebut, Arya kini berencana melakukan alih media sertipikat miliknya ke bentuk elektronik. Menurutnya, Sertipikat Elektronik memberikan rasa aman karena datanya tersimpan secara digital dan sulit dipalsukan.

“Sudah ada upgrade Sertipikat Elektronik yang terbaru, saya mau. Kalau bisa, kita pakai yang baru. Apalagi bisa langsung scan di aplikasi Sentuh Tanahku,” tuturnya.

Fitur Cek Bidang menjadi bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan layanan pertanahan yang mudah, transparan, dan terpercaya di era digital, sekaligus mendukung percepatan implementasi Sertipikat Elektronik di seluruh Indonesia.

Berita Terkait

Laporan Keuangan 2025 Kembali Raih WTP, Sekjen ATR/BPN Minta Jajaran Tindak Lanjuti Temuan BPK
Realisasi Anggaran ATR/BPN Tembus Rp6,12 Triliun, Komisi II DPR Minta Pengelolaan Berbasis Kinerja
Sertipikasi Tanah Ulayat Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Hilangkan Hak Adat
Nusron dan Maruarar Sepakati Sertipikasi Gratis untuk MBR, Targetkan Satu Juta Bidang Tanah pada 2026
Sekjen ATR/BPN Minta Kanwil dan Kantah Percepat Program Strategis
Reforma Agraria Harus Berdampak pada Ekonomi Masyarakat, Bank Tanah Perlu Diperkuat
KKNP-PTLP Perdana STPN Berhasil Petakan Lebih dari 224 Ribu Bidang Tanah dan Restorasi Arsip Pascabencana
Kajian Komnas HAM Perkuat Langkah Pemerintah Tangani Konflik Agraria Secara Menyeluruh

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:17 WIB

Laporan Keuangan 2025 Kembali Raih WTP, Sekjen ATR/BPN Minta Jajaran Tindak Lanjuti Temuan BPK

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:33 WIB

Realisasi Anggaran ATR/BPN Tembus Rp6,12 Triliun, Komisi II DPR Minta Pengelolaan Berbasis Kinerja

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:27 WIB

Sertipikasi Tanah Ulayat Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Hilangkan Hak Adat

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:18 WIB

Nusron dan Maruarar Sepakati Sertipikasi Gratis untuk MBR, Targetkan Satu Juta Bidang Tanah pada 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:11 WIB

Sekjen ATR/BPN Minta Kanwil dan Kantah Percepat Program Strategis

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:19 WIB

KKNP-PTLP Perdana STPN Berhasil Petakan Lebih dari 224 Ribu Bidang Tanah dan Restorasi Arsip Pascabencana

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:04 WIB

Kajian Komnas HAM Perkuat Langkah Pemerintah Tangani Konflik Agraria Secara Menyeluruh

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:56 WIB

Tanah Wakaf Tanpa Dokumen Lengkap Tetap Bisa Bersertipikat, Ini Mekanismenya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!