Kementerian ATR/BPN Tanggapi Polemik Penerbitan HGB di Kawasan Pagar Laut Tangerang

- Penulis

Minggu, 26 Januari 2025 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian ATR/BPN.

Kementerian ATR/BPN.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Karo Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, memberikan tanggapan terkait polemik penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Pagar Laut, Tangerang. Hal ini disampaikan dalam diskusi yang berlangsung di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) di JS Luwansa Hotel, Jakarta, pada Rabu (22/01/2025) malam.

Harison menjelaskan bahwa proses penelitian terkait penerbitan sertifikat HGB masih terus berjalan. Kementerian ATR/BPN, menurutnya, saat ini bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk melakukan verifikasi data guna memastikan tidak terjadi tumpang tindih pada peta tematik, terutama yang berkaitan dengan batas garis pantai.

“Kami memastikan bahwa penerbitan HGB bukanlah proses yang cepat dan sembarangan. Proses ini mengikuti aturan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan diperbarui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Ada dua aspek penting yang harus dipenuhi, yakni penguasaan fisik dan penguasaan yuridis,” ujar Harison.

Baca Juga :  Ossy Dermawan: Jabatan Adalah Amanah, ASN Harus Adaptif dan Kolaboratif

Lebih lanjut, Harison menjelaskan bahwa jika ditemukan kesalahan administrasi dalam proses pendaftaran tanah, sertifikat dapat dibatalkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020. “Sertifikat yang diterbitkan dalam kurun waktu kurang dari lima tahun dapat dibatalkan melalui prosedur cacat administrasi. Namun, untuk sertifikat yang lebih dari lima tahun, pembatalannya harus melalui pengadilan,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya tata kelola pendaftaran tanah yang memastikan setiap produk hukum yang diterbitkan, termasuk HGB, tidak cacat administrasi dan sesuai prosedur. Harison mencontohkan kasus pembatalan sertifikat atas 263 bidang tanah di kawasan Kohod, Paku Haji. Menurutnya, jika pembatalan dilakukan, proses tersebut harus benar-benar sesuai prosedur agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Baca Juga :  Reuni Akbar SMPN 1 Ciamis 2025, Ribuan Alumni dari Lintas Generasi Hadir

Di sisi lain, Harison mengapresiasi masukan dari masyarakat terkait polemik ini. Menurutnya, kerja sama antara pemerintah dan masyarakat sangat penting untuk menjaga transparansi dan akurasi dalam proses pendaftaran tanah.

“Sebagai wujud transparansi, Kementerian ATR/BPN terus berupaya meningkatkan digitalisasi layanan melalui aplikasi Bhumi ATR/BPN dan Sentuh Tanahku. Dengan aplikasi ini, masyarakat dapat mengakses informasi terkait tanah dengan lebih terbuka dan mudah,” tutup Harison.

Polemik ini diharapkan dapat segera menemukan solusi terbaik melalui proses hukum yang adil dan transparan, demi memastikan tata kelola agraria yang berintegritas.

Berita Terkait

Kemenag Apresiasi Ciamis sebagai Kabupaten Zakat Terbaik Nasional 2025
Kabupaten Ciamis Raih Dua Penghargaan Bergengsi dari Baznas RI
Pilpres dan Pilkada Tak Lagi Barengan, Partai Punya Waktu Siapkan Kader
PELATARAN, Solusi Praktis Urus Sertipikat Tanah di Hari Sabtu dan Minggu
Nusron Wahid: GEMAPATAS Butuh Dukungan Daerah untuk Sukseskan Pendaftaran Tanah
Nusron Wahid Ingatkan Kepala Daerah Soal Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian
Nusron Wahid Tegaskan Pentingnya Sinergi Pusat-Daerah
Nusron Wahid Minta Pemkot Bekasi Lengkapi Dokumen untuk Sertipikasi Aset

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 19:04 WIB

Kemenag Apresiasi Ciamis sebagai Kabupaten Zakat Terbaik Nasional 2025

Selasa, 1 Juli 2025 - 17:52 WIB

Kabupaten Ciamis Raih Dua Penghargaan Bergengsi dari Baznas RI

Selasa, 1 Juli 2025 - 07:06 WIB

Pilpres dan Pilkada Tak Lagi Barengan, Partai Punya Waktu Siapkan Kader

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:28 WIB

PELATARAN, Solusi Praktis Urus Sertipikat Tanah di Hari Sabtu dan Minggu

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:12 WIB

Nusron Wahid Ingatkan Kepala Daerah Soal Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian

Minggu, 29 Juni 2025 - 16:40 WIB

Nusron Wahid Tegaskan Pentingnya Sinergi Pusat-Daerah

Minggu, 29 Juni 2025 - 12:17 WIB

Nusron Wahid Minta Pemkot Bekasi Lengkapi Dokumen untuk Sertipikasi Aset

Minggu, 29 Juni 2025 - 12:04 WIB

Ossy Dermawan: Jabatan Adalah Amanah, ASN Harus Adaptif dan Kolaboratif

Berita Terbaru

error: Content is protected !!