Berita Ciamis, Asajabar.com – Sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat, Lapas Kelas IIB Ciamis memberikan remisi kepada 226 narapidana dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79.
Acara penyerahan remisi yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya ini dilaksanakan di Lapangan Lokasana, Kabupaten Ciamis, Sabtu (17/08/2024).
Pemberian remisi kali ini terbagi dalam dua kategori, yaitu Remisi Umum I (RU I) dan Remisi Umum II (RU II).
Sebanyak 221 narapidana mendapatkan Remisi Umum I, di mana mereka menerima pengurangan masa pidana namun masih harus menjalani sisa pidana yang tersisa.
Sementara itu, lima narapidana lainnya menerima Remisi Umum II, yang memungkinkan mereka langsung bebas pada saat pemberian remisi karena masa pidananya telah habis.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Penjabat Bupati Ciamis, Engkus Sutisna, yang didampingi oleh Kepala Lapas Ciamis, Beni Nurrahman.
Lima orang narapidana yang mendapatkan kebebasan langsung turut hadir sebagai perwakilan penerima remisi.
Dalam sambutannya, Kepala Lapas Ciamis, Beni Nurrahman, menyatakan harapannya agar narapidana yang menerima remisi dapat menyesali pelanggaran hukum yang telah dilakukan, lebih bersemangat dalam mengikuti program pembinaan, memperbaiki diri sebelum kembali ke masyarakat, dan meningkatkan rasa cinta tanah air.
Senada dengan itu, Pj Bupati Ciamis, Engkus Sutisna, memberikan apresiasi atas pelaksanaan pemberian remisi ini dan mengucapkan selamat kepada para narapidana yang menerimanya.
“Selamat atas remisi yang didapat, dan semoga remisi yang diberikan oleh Lapas Kelas IIB Ciamis dapat bermanfaat bagi para narapidana,” ujar Engkus. (TONY/ASAJABAR)