Berita Ciamis, Asajabar.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ciamis melarang aktivitas politik praktis di rumah ibadah jelang Pemilu 2024.
“Tempat ibadah jangan dijadikan tempat mengampanyekan caleg, cabup cawabup maupun capres dan cawapres,” kata Ketua MUI Kabupaten Ciamis, KH. Saeful Ujun kepada Asajabar, Rabu (1/11/2023).
Saeful Ujun mengaku pihaknya telah menyosialisasikan larangan tersebut kepada para pengurus masjid.
“Kami sudah sampaikan larangan itu hingga ke jajaran pengurus MUI tingkat Desa.
Ia juga meminta supaya pengurus masjid tidak mengundang orang yang punya interest politik praktis untuk berceramah.
Misal jika orang politik atau caleg itu hadir diacara pengajian namun dia diam tidak mengampanyekan diri, itu tidak menjadi masalah,” ucap dia.
Saeful Ujun juga meminta pengurus masjid untuk mengingatkan para jemaah maupun penceramah terkait larangan kegiatan kampanye di tempat ibadah.
“Masjid itu tidak boleh dipakai untuk kegiatan kampanye, tapi boleh bicara soal politik keadaban.
Saeful Ujun juga menjelaskan bahwa terkait larangan politik praktis di rumah ibadah tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Ciamis pada agenda Silaturahim dan Rakor yang telah berlangsung di Aula Disdik pada (31/10/2023).
MUI Kabupaten Ciamis Ajak Masyarakat Ciptakan Pemilu Yang Aman, Damai dan Sejuk.
Ketua MUI Kabupaten Ciamis, KH. Saeful Ujun mengajak masyarakat untuk menciptakan suasana pemilu 2024 yang aman, damai dan sejuk.
“Jangan saling menjelekan orang lain dan membeda-bedakan pandangan politik, karena itu akan berpotensi perpecahan sesama umat,” ungkap dia.
Saeful Ujun menegaskan bahwa pemilu adalah untuk kebaikan bangsa dan negara, oleh sebab itu jangan jadikan pemilu sebagai sarana untuk mencela dan bermusuhan.
Menurutnya, MUI sebagai pelayan umat dan mitra pemerintah akan selalu berperan aktif dalam memecahkan berbagai persoalan umat. (TONY/ASAJABAR)