Berita Ciamis, Asajabar.com – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ciamis tengah menangani kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di SMAN 1 Cimaragas.
Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan pengaduan pada tanggal 15 Februari 2024.
AKP Joko Prihatin menjelaskan bahwa korban, yang berinisial I, telah datang ke Polres bersama orangtuanya dan kuasa hukum mereka,” ucapnya kepada Asajabar ketika dikonfirmasi pasa Selasa malam (20/2/2024).
“Kami saat ini sedang melakukan penyelidikan dan telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan bukti,” ujar Joko.
Lebih lanjut, Joko mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan pelaku yang juga di bawah umur, berinisial J.
“Mengingat kedua belah pihak masih di bawah umur, kami mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh UU Perlindungan Anak dalam penanganan kasus ini,” tambahnya.
Polres Ciamis berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius dan memastikan bahwa semua pihak mendapatkan perlakuan yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku. (TONY/ASAJABAR)