Pria Asal Ciamis Ditangkap, Terlibat Penampungan Dana Judi Online Rp 356 Miliar

- Redaktur

Kamis, 27 Juni 2024 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengungkapan tersangka judi online asal Ciamis oleh Polda Jabar.

Pengungkapan tersangka judi online asal Ciamis oleh Polda Jabar.

Berita Bandung, Asajabar.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil menangkap seorang pria berinisial TCA, warga Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis.

TCA ditangkap karena diduga menjadi penampung dana judi online dari jaringan Kamboja yang telah beroperasi selama tiga tahun.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, transaksi yang diterima TCA selama periode tersebut mencapai Rp 356 miliar. TCA ditangkap saat berusaha melarikan diri ke Kamboja untuk menghilangkan jejak kejahatannya.

Kasus ini terungkap ketika patroli cyber Polres Ciamis menemukan transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh seorang warga berinisial YR pada Sabtu, 22 Juni 2024. Setelah diinterogasi, YR mengaku diperintah oleh TCA untuk membuat lima rekening bank.

“Setelah dilakukan interogasi, yang bersangkutan mengakui telah membuat lima buku tabungan rekening bank atas perintah dari TCA sebagai tersangkanya,” ujar Kombes Jules Abraham Abast dalam konferensi pers, Kamis (27/6/2024).

Perburuan terhadap TCA kemudian dilakukan. Pada Rabu, 26 Juni 2024 sekitar pukul 04.30 WIB, ia diciduk di salah satu hotel di Kota Tasikmalaya saat sedang bersiap untuk kabur ke Kamboja.

Baca Juga :  Usia 96 Tahun, Calon Jemaah Asal Ciamis Ini Tetap Siap Berangkat Haji

“Dari hasil pengecekan terhadap lima rekening milik TCA, ada transaksi dengan jumlah Rp 356 miliar. Saat itu, TCA sedang bersiap terbang ke Kamboja dan kemudian dibawa ke Polres Ciamis untuk pemeriksaan,” jelas Jules Abraham.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 216 rekening penampungan dana judi online yang dikoordinir oleh TCA.

Modus yang digunakan TCA adalah dengan menjanjikan bayaran Rp 2,5 juta kepada seseorang untuk membuat rekening dan mendaftarkan m-banking, kemudian rekening tersebut digunakan untuk judi tanpa sepengetahuan pembuat rekening.

“Modusnya, yang bersangkutan (TCA) ini meminta kepada siapapun untuk membuat rekening, lalu didaftarkan m-banking-nya, dan orang tersebut nanti akan mendapat imbalan Rp 2,5 juta.

Setelah semuanya jadi, tersangka kemudian mengambil rekening dan m-banking tersebut yang tidak diketahui oleh orang yang membuatnya bahwa rekening itu dipakai untuk perjudian,” ungkap Kapolres Ciamis AKBP Akmal di Mapolda Jabar.

Akmal menambahkan, TCA bertanggung jawab sebagai penampung dana judi dari jaringan Kamboja di Indonesia.

Ia bertugas mengelola rekening jika ada yang diblokir oleh pihak perbankan. TCA telah beroperasi selama tiga tahun dengan total dana masuk ke rekening tersebut sebesar Rp 356 miliar. Saat ini, polisi masih mendalami aliran transaksi tersebut.

Baca Juga :  Kemenag Ciamis Lakukan Penataan SDM Lebih Proporsional

Penangkapan Sindikat Judi Online Omzet Rp 60 Juta Per Hari.

Selain kasus TCA, Polda Jabar juga menangkap tiga orang yang menjalankan judi jenis togel dengan omzet Rp 60 juta per hari.

Ketiga tersangka tersebut adalah A, seorang agen yang mengumpulkan kupon togel dari para pemain, P selaku admin yang mengumpulkan kupon togel dari agen, dan S yang bertugas sebagai koordinator yang berhubungan langsung dengan bos sindikat judi togel berinisial F yang kini berstatus DPO.

Selama enam bulan beroperasi, sindikat ini telah meraup untung Rp 956 juta. Mereka mengoperasikan sembilan situs judi online yang kini diminta untuk diblokir oleh Polda Jabar.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Ancaman hukuman maksimal adalah 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.(TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

Unjuk Rasa Tolak PSN di Indramayu Berakhir Ricuh, Alun-Alun Jadi Sasaran Perusakan
Kasus Pengeroyokan Ibu Hamil di Pekanbaru Dilimpahkan ke Polresta, Kuasa Hukum Beri Ultimatum 7 Hari
Satpol PP Indramayu Razia Warung Remang-Remang di Losarang Selama Ramadan
Kru MeteorNews Alami Intimidasi Saat Liputan Dugaan Obat Keras Ilegal di Brebes
Aliansi Masyarakat Rancahan Sampaikan Aspirasi Soal APBDes
Pengaduan Warga Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Mantan Kasun Desa Sukahaji
Polres Indramayu Amankan Tiga Pelaku Curanmor, Tujuh Sepeda Motor Disita
Sepasang Kekasih di Ciamis Ditetapkan Tersangka Kasus Pembuangan Bayi

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 01:45 WIB

Syawalan Muhammadiyah Ciamis Jadi Ruang Diskusi Strategis Menuju Daerah Berkemajuan

Kamis, 2 April 2026 - 17:18 WIB

Usia 96 Tahun, Calon Jemaah Asal Ciamis Ini Tetap Siap Berangkat Haji

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:37 WIB

Kemenag Ciamis Lakukan Penataan SDM Lebih Proporsional

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:31 WIB

Kemenag Ciamis Tegaskan Disiplin ASN dalam Pembinaan dan Rotasi Pegawai KUA

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:50 WIB

Ribuan Guru Ikuti Seminar Nasional di Ciamis, Didorong Lebih Kreatif dan Inspiratif

Senin, 30 Maret 2026 - 19:34 WIB

Masyarakat Harapkan H. Lili Miftah Kembali Pimpin BAZNAS Ciamis Periode Kedua

Senin, 30 Maret 2026 - 19:28 WIB

Di Era Lili Miftah, BAZNAS Ciamis Melesat Penghimpunan Zakat Lampaui Target

Senin, 30 Maret 2026 - 19:19 WIB

BAZNAS Ciamis Torehkan Berbagai Prestasi Sepanjang 2025–2026

Berita Terbaru

error: Content is protected !!