Urus Sertipikat Sendiri Lebih Puas, Tanpa Calo dan Biaya Tambahan

- Redaktur

Kamis, 9 Oktober 2025 - 23:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Palembang, Asajabar.com – Mengurus sertipikat tanah kini semakin mudah, cepat, dan transparan. Masyarakat tak perlu lagi bergantung pada jasa calo untuk mengurus berkas pertanahan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong masyarakat agar mengurus sertipikat tanah secara mandiri dengan biaya resmi yang terjangkau.

Kemudahan itu dirasakan langsung oleh Farida Husin (67), warga asli Kota Palembang, yang datang ke Kantor Pertanahan Kota Palembang pada Selasa (7/10/2025) untuk mendaftarkan dua bidang tanah miliknya. Ia memilih mengurus sendiri tanpa perantara.

“Tanah saya belum bersertipikat selama ini. Segala sesuatunya pengen ngurus sendiri. Tidak mau lewat orang, kalau nyuruh calo nanti uangnya sudah keluar, urusannya tidak selesai. Kalau sendiri, puas kita,” ujar Farida.

Baca Juga :  Ossy Dermawan Dorong Pemda, BPN, dan Aparat Hukum Perkuat Sinergi Lewat GTRA

Farida mengaku proses pengurusan sertipikat berjalan lancar dan mudah. Ia mendapatkan informasi biaya secara terbuka dan mengetahui tahapan resmi yang harus dilalui. “Saya dengar di media sosial bisa gampang urus mandiri. Jadi saya urus sendiri,” tuturnya.

Petugas loket menjelaskan bahwa estimasi waktu penyelesaian sertipikat pertama berkisar 98 hari kerja. Pemohon juga dapat memantau perkembangan berkas melalui aplikasi Sentuh Tanahku, yang memungkinkan masyarakat melihat tahapan proses tanpa harus datang langsung ke kantor pertanahan.

“Melalui aplikasi Sentuh Tanahku bisa dicek sampai mana berkasnya. Jadi Ibu juga bisa pulang dulu. Nanti bisa juga dikuasakan ke anak atau saudara,” kata petugas kepada Farida.

Baca Juga :  Menteri Nusron Ajak Umat Perkuat Ketakwaan dan Kepedulian Sosial

Tak hanya Farida, Zaman (60), warga lainnya, juga datang langsung untuk mengurus sertipikat tanah miliknya tanpa jasa calo. Ia mengaku puas dengan pelayanan yang diberikan petugas Kantor Pertanahan Kota Palembang.

“Saya urus sendiri, untuk pengalaman. Ya, pelayanannya juga baik,” ujarnya.

Zaman berharap pelayanan di Kantor Pertanahan semakin cepat dan mudah ke depannya, sehingga lebih banyak masyarakat terdorong untuk mengurus sertipikat tanahnya secara mandiri.

Upaya digitalisasi dan penyederhanaan layanan pertanahan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN melalui berbagai inovasi, seperti aplikasi Sentuh Tanahku dan sistem antrean daring, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah di bidang pertanahan.

Berita Terkait

Kementerian ATR/BPN Salurkan Hewan Kurban, Perkuat Kepedulian Sosial kepada Masyarakat
Menteri Nusron Ajak Umat Perkuat Ketakwaan dan Kepedulian Sosial
Sekjen ATR/BPN Minta ASN Tak Ragu Beri Pelayanan karena Takut Ambil Keputusan
Pemilik Tanah Kini Bisa Ajukan Plotting Bidang Tanah Secara Online melalui Sentuh Tanahku
Ossy Dermawan Dorong Pemda, BPN, dan Aparat Hukum Perkuat Sinergi Lewat GTRA
GEMAPATAS Dorong Masyarakat Pasang Tanda Batas Tanah demi Kepastian Hak
ATR/BPN Minta Masyarakat Cermat dalam Proses Jual Beli Tanah
ATR/BPN Minta Warga Segera Melapor jika Temukan Indikasi Penyerobotan Tanah

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:17 WIB

Kementerian ATR/BPN Salurkan Hewan Kurban, Perkuat Kepedulian Sosial kepada Masyarakat

Minggu, 31 Mei 2026 - 15:49 WIB

Menteri Nusron Ajak Umat Perkuat Ketakwaan dan Kepedulian Sosial

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:02 WIB

Sekjen ATR/BPN Minta ASN Tak Ragu Beri Pelayanan karena Takut Ambil Keputusan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:50 WIB

Pemilik Tanah Kini Bisa Ajukan Plotting Bidang Tanah Secara Online melalui Sentuh Tanahku

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:38 WIB

Ossy Dermawan Dorong Pemda, BPN, dan Aparat Hukum Perkuat Sinergi Lewat GTRA

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:55 WIB

ATR/BPN Minta Masyarakat Cermat dalam Proses Jual Beli Tanah

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:43 WIB

ATR/BPN Minta Warga Segera Melapor jika Temukan Indikasi Penyerobotan Tanah

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

ATR/BPN Dorong Penataan Kawasan Hutan Berkelanjutan dan Berbasis Kepastian Hukum

Berita Terbaru

error: Content is protected !!