Berita Ciamis, Asajabar.com – Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Badan Koordinasi Majelis Taklim Masjid (BKMM) telah memberikan program bantuan rumah tidak layak huni (Rutilahu) kepada masyarakat.
Bantuan rutilahu tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Ciamis, didampingi Wakil Ketua III Baznas Ciamis dan Ketua BKMM Kabupaten Ciamis dalam pelaksanaan pengajian bulanan sekaligus peringatan Muharram 1445 Hijriyah di Masjid Agung Ciamis, Selasa (22/8/2023).
Wakil Bupati Ciamis, H. Yana D Putra mengatakan, pemberian rutilahu dari UPZ BKMM tersebut diberikan kepada masyarakat dari Kecamatan Ciamis, Baregbeg dan Sadananya,” ujarnya.
“Alhamdulilah ada 3 unit program rutilahu yang telah diserahkan hari ini, masing-masing penerima manfaat mendapatkan nominal sebesar Rp. 15 juta,” ungkapnya.
Menurut Yana, setelah adanya Peraturan Bupati (Perbup) dan juga penyempurnaan Perbup dengan dikeluarkannya Perbup nomor 9 tahun 2023 tentang pengelolaan zakat, kesadaran zakat infak dan sedekah (ZIS) di Kabupaten Ciamis menjadi semakin meningkat.
Wakil Ketua III Baznas Ciamis, H. Didin Sa’adudin mengatakan, program bantuan rutilahu yang diserahkan tersebut totalnya Rp. 45 juta,” ujarnya.
“Dari total program tersebut kata Didin, Baznas Ciamis telah memberikan stimulan sebesar Rp. 6 juta.
Jadi UPZ BKMM tersebut rutin melakukan penghimpunan ZIS, kemudian dari hasil penghimpunan yang telah dikumpulkan tersebut digunakan untuk program rutilahu sebesar Rp. 39 juta.
Untuk mencukupi kebutuhan penyaluran kepada 3 penerima manfaat, Baznas Ciamis telah memberikan stimulan sebesar Rp. 6 juta, jadi total yang diberikan untuk program bantuan rutilahu tersebut sebesar Rp. 45 juta,” kata dia.
Sebetulnya menurut Didin, program bantuan rutilahu yang telah diregulasikan oleh Baznas nominalnya adalah Rp. 10 juta, namun karena ada permintaan dan keinginan dari BKMM, bantuan program rutilahu tersebut nominalnya jadi Rp. 15 juta.
“Jadi BKMM menginginkan pemberian bantuan program rutilahu tersebut nominalnya sebesar Rp. 15 juta untuk satu orang penerima manfaat.
Meski begitu kata Didin, Baznas Ciamis juga merencanakan perubahan regulasi nominal bantuan program rutilahu di tahun 2024.
“Memang ditahun 2024 akan direncanakan perubahan regulasi pemberian bantuan program rutilahu,” kata dia.
Perubahan regulasi tersebut atas arahan Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya dan Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra.
Jadi untuk ditahun 2024 yang tadinya regulasi pemberian program bantuan rutilahu sebesar Rp. 10 juta akan ditambah nominalnya menjadi Rp. 15 juta,” kata Didin.
Sementara Ketua BKMM Kabupaten Ciamis, Hj. Talbiyah Munadi mengaku bahwa UPZ BKMM Kabupaten Ciamis biasa rutin memberikan program bantuan berupa santunan kepada anak yatim dan dhuafa,” ujarnya.
Namun untuk tahun ini UPZ BKMM mengadakan bantuan berupa program rutilahu,” ungkap dia.
Menurutnya, pemberian program bantuan rutilahu tersebut sebagai bukti pada pemerintah bahwa perempuan mampu berkontribusi dan berdaya.
“Bantuan tersebut sebagai bukti bakti karya perempuan Ciamis dari kita oleh kita dan untuk kita,” kata Talbiyah. (TONY/ASAJABAR)