Masyarakat Wajib Tahu, Inilah Manfaatnya Memiliki Sertipikat Tanah Elektronik

- Penulis

Rabu, 28 Agustus 2024 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Contoh sertipikat tanah elektronik.

Contoh sertipikat tanah elektronik.

Berita Nasional, Asajabar.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi meluncurkan sertipikat tanah dalam bentuk elektronik, sebuah inovasi yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan transparansi dalam pengelolaan tanah di Indonesia.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap berbagai tantangan yang dihadapi masyarakat terkait sertipikat tanah fisik, seperti risiko kerusakan, hilang, atau terkena dampak bencana alam.

Apa Itu Sertipikat Elektronik?

Sertipikat Elektronik adalah dokumen digital yang menggantikan sertipikat tanah fisik. Dalam sistem lama, sertipikat tanah berupa beberapa lembar halaman yang rentan terhadap kerusakan fisik, seperti dimakan rayap, terbakar, atau hilang. Dengan sertipikat elektronik, informasi mengenai tanah kini disimpan secara aman dalam format digital di brankas elektronik pemegang hak.

Inovasi ini diatur melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023, yang mengatur penerbitan dokumen elektronik terkait pendaftaran tanah. Sertipikat elektronik dapat dicetak menggunakan kertas khusus (secure paper) dengan barcode unik yang dapat diverifikasi melalui aplikasi “Sentuh Tanahku.”

Baca Juga :  PELATARAN, Solusi Praktis Urus Sertipikat Tanah di Hari Sabtu dan Minggu

Keunggulan Sertipikat Elektronik

Sertipikat elektronik menawarkan berbagai keunggulan dibandingkan dengan sertipikat fisik. Berikut beberapa di antaranya:

1. Perlindungan Terhadap Risiko Bencana : Sertipikat elektronik tidak rentan terhadap kerusakan fisik akibat bencana alam, seperti banjir atau gempa bumi, sehingga memberikan perlindungan tambahan bagi pemegang hak.

2. Efisiensi Ruang dan Pengelolaan: Sertipikat elektronik tidak memerlukan ruang penyimpanan fisik, mengurangi kebutuhan akan tempat penyimpanan yang aman, dan mempermudah pengelolaan arsip.

3. Mitigasi Kejahatan Tanah: Dengan fitur keamanan digital, seperti barcode untuk verifikasi, risiko pemalsuan sertipikat dapat diminimalkan, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pertanahan.

4. Aksesibilitas Mudah: Pemegang hak dapat mengakses sertipikat kapan saja dan dari mana saja melalui aplikasi “Sentuh Tanahku,” yang mempermudah verifikasi dan pengelolaan sertipikat tanah.

Baca Juga :  947 Pesilat Ramaikan Kejuaraan Nasional Galuh Pakuan Championship di Ciamis

Proses Penggantian Sertipikat Analog ke Elektronik

Bagi masyarakat yang masih memiliki sertipikat tanah fisik, Kementerian ATR/BPN menyediakan kemudahan untuk menggantinya dengan sertipikat elektronik di Kantor Pertanahan setempat. Bagi mereka yang kurang familier dengan teknologi digital, disediakan layanan bantuan teknis untuk membantu proses transisi ini.

Manfaat Jangka Panjang

Penerapan sertipikat elektronik diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan tanah, mengurangi beban administratif bagi masyarakat, dan mendukung pertumbuhan ekonomi melalui transaksi properti yang lebih cepat dan aman.

Meskipun sertipikat elektronik menjadi standar baru, Kementerian ATR/BPN tetap menyediakan opsi cetak bagi mereka yang membutuhkannya, memastikan fleksibilitas dalam memilih format sertipikat yang sesuai dengan kebutuhan.

Peluncuran sertipikat elektronik ini menandai langkah maju dalam modernisasi pengelolaan pertanahan di Indonesia, dengan harapan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat dan pemerintah.

Berita Terkait

Kopri Soroti Ketidakhadiran BPJS Kesehatan Banjar dalam Audiensi Penonaktifan PBI
Baznas RI Luncurkan Buku Kota Zakat Ciamis sebagai Panduan Nasional
Menteri ATR/BPN: Tanah di Indonesia Tidak Boleh Dimiliki Asing
Dirjen PHPT Bantah Isu Tanah Tak Bersertipikat Akan Disita Negara
Kemenag Apresiasi Ciamis sebagai Kabupaten Zakat Terbaik Nasional 2025
Kabupaten Ciamis Raih Dua Penghargaan Bergengsi dari Baznas RI
DPRKPLH Ciamis Imbau Pelaku Industri dan UMKM Taat Aturan Lingkungan
Pilpres dan Pilkada Tak Lagi Barengan, Partai Punya Waktu Siapkan Kader

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 10:17 WIB

Konflik PT PMB dan SPP di Pangandaran Berujung Damai Lewat Restorative Justice

Kamis, 3 Juli 2025 - 16:18 WIB

Gadis 16 Tahun di Pangandaran Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Tetangga Sendiri

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:21 WIB

Respons Kasus Asusila, Kemenag Ciamis Dorong Pesantren Ramah Anak

Selasa, 29 April 2025 - 19:31 WIB

Polres Ciamis Tangkap Dua Pelajar Pelaku Pelemparan Batu ke Mobil

Senin, 28 April 2025 - 20:28 WIB

Polres Ciamis Ungkap Motif Pembunuhan Sadis di Rumah Kos Pabuaran

Jumat, 18 April 2025 - 19:10 WIB

Wujud Pelayanan Polri, Polres Ciamis Dampingi Keluarga Korban hingga Rumah Duka

Sabtu, 5 April 2025 - 18:59 WIB

Polres Ciamis Terapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Balik Lebaran 2025

Jumat, 28 Maret 2025 - 21:20 WIB

Polres Ciamis Berikan Bingkisan untuk Warga Penjaga Perlintasan Kereta Api

Berita Terbaru

error: Content is protected !!