Batas Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis Diperpanjang, Ini Alasannya

- Penulis

Minggu, 1 September 2024 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendaftaran calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis diperpanjang.

Pendaftaran calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis diperpanjang.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada 2024.

Hal ini dilakukan setelah ditemukan dua partai politik yang belum menentukan dukungan mereka, yaitu Partai Hanura dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Kedua partai tersebut sebelumnya telah memberikan dukungan kepada pasangan calon Herdiat Sunarya dan Yana D. Putra. Namun, berdasarkan hasil verifikasi Sistem Informasi Pemilihan Kepala Daerah (Silon) KPU Ciamis, kedua partai tersebut belum mengunggah dukungan mereka secara resmi.

“Sampai batas akhir pendaftaran pada 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB, hanya ada 15 partai yang mengunggah dukungannya di Silon.

Ini berarti masih ada dua partai di Ciamis yang belum mengusulkan dukungan, yaitu Partai Hanura dan PSI,” ujar Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdhani, Sabtu, (31/9/2024).

Baca Juga :  Tahapan Daftar Ulang Siswa Baru SMPN 1 Ciamis Resmi Ditutup 3 Juli

Oong menyampaikan hal tersebut usai sosialisasi terkait perpanjangan masa pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Ciamis. Dengan situasi ini, KPU Ciamis belum bisa menetapkan adanya calon tunggal dalam Pilkada Ciamis 2024.

“Masa perpanjangan pendaftaran akan dimulai dari tanggal 2 hingga 4 September 2024 pukul 23.59 WIB. Jadi, penutupan pada tanggal 29 Agustus tidak langsung diikuti oleh perpanjangan pada hari berikutnya, karena terlebih dahulu harus ada sosialisasi terkait alasan perpanjangan ini,” jelas Oong.

Meski demikian, dua partai tersebut nantinya menggabungkan suaranya, tetap tidak akan memenuhi syarat minimum 7,5 persen atau sekitar 55.555 suara, karena total suara yang ada hanya sekitar 4.761 suara.

Baca Juga :  Baznas RI Luncurkan Buku Kota Zakat Ciamis sebagai Panduan Nasional

Menurut Oong, sebenarnya ada tiga partai, yaitu PDIP, Hanura, dan Partai Garuda. Namun, Partai Garuda telah dianulir dari kepesertaan Pemilu 2024, sehingga hanya tersisa dua partai.

“Sesuai dengan regulasi, KPU wajib melaksanakan perpanjangan pendaftaran. Ini tidak mengubah jadwal atau tahapan Pilkada, justru memperkuat tahapan yang ada,” tambahnya.

Lebih lanjut, Oong menjelaskan bahwa secara administrasi di Silon, kedua partai tersebut belum terdaftar. Namun, PSI sebenarnya sudah memiliki keputusan dukungan, hanya saja belum diunggah ke dalam sistem.

Sementara itu, Partai Hanura masih belum mendapatkan surat persetujuan dari DPP. Tidak ada sanksi bagi partai yang tidak mengusulkan calon. Ini berbeda dengan aturan Pilpres,” ucapnya. (TONY/NHA/ASAJABAR)

Berita Terkait

DPRKPLH Ciamis Imbau Pelaku Industri dan UMKM Taat Aturan Lingkungan
PGRI Ciamis Gelar Konkab, Jaring Pengurus Baru 
Kepulangan Jemaah Haji Ciamis Kloter 32 Terkendala Administrasi dan Kemacetan
Pepatah Manis Jadi Wadah Efektif Jangkau Pencari Kerja Ciamis
Program Pepatah Manis Dinilai Efektif, Kepuasan Warga Capai Lebih dari 80 Persen
Kantor Pertanahan Ciamis Hadirkan Layanan Langsung di Kecamatan Cijeungjing
Dua Pemuda Ciamis Tampil pada Ajang Pemuda Pelopor Jawa Barat 2025
Anggota DPRD Ciamis Soroti Penonaktifan Sepihak Peserta BPJS PBI

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 16:33 WIB

Baznas RI Luncurkan Buku Kota Zakat Ciamis sebagai Panduan Nasional

Rabu, 2 Juli 2025 - 12:41 WIB

Dirjen PHPT Bantah Isu Tanah Tak Bersertipikat Akan Disita Negara

Selasa, 1 Juli 2025 - 19:04 WIB

Kemenag Apresiasi Ciamis sebagai Kabupaten Zakat Terbaik Nasional 2025

Selasa, 1 Juli 2025 - 17:52 WIB

Kabupaten Ciamis Raih Dua Penghargaan Bergengsi dari Baznas RI

Selasa, 1 Juli 2025 - 07:06 WIB

Pilpres dan Pilkada Tak Lagi Barengan, Partai Punya Waktu Siapkan Kader

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:28 WIB

PELATARAN, Solusi Praktis Urus Sertipikat Tanah di Hari Sabtu dan Minggu

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:20 WIB

Nusron Wahid: GEMAPATAS Butuh Dukungan Daerah untuk Sukseskan Pendaftaran Tanah

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:12 WIB

Nusron Wahid Ingatkan Kepala Daerah Soal Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian

Berita Terbaru

Polres Pangandaran saat menggelar konferensi pers.

Hukum & Kriminal

Pasutri di Pangandaran Ditangkap Usai Siarkan Konten Asusila Berbayar

Kamis, 3 Jul 2025 - 13:15 WIB

error: Content is protected !!