Berita Ciamis, Asajabar.com – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Ciamis mengimbau para pelaku industri dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar mematuhi ketentuan dalam pengelolaan limbah dan pengendalian pencemaran udara.
Imbauan tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DPRKPLH Ciamis, Rini Valianti, melalui Jafung Pengendali Dampak Lingkungan, Dian Puspita Rini, pada Selasa (1/7/2025).
Menurut Dian, DPRKPLH secara rutin melakukan pemantauan, pembinaan, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaku usaha, baik skala home industry maupun perusahaan besar yang telah memiliki dokumen lingkungan, seperti UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan) maupun SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan).
“Fokus kami adalah menilai sejauh mana pelaku usaha mematuhi ketentuan pengelolaan lingkungan sesuai dokumen lingkungan yang mereka miliki,” ujar Dian.
Dian menjelaskan, DPRKPLH Ciamis saat ini telah memiliki UPTD Laboratorium Lingkungan yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Laboratorium ini membuka layanan uji kualitas lingkungan untuk masyarakat umum, baik uji air maupun udara.
Adapun layanan pengujian kualitas air meliputi air permukaan, air limbah industri dan UMKM, limbah dari fasilitas pelayanan kesehatan, hingga limbah dari rumah pemotongan hewan. Sementara untuk pengujian kualitas udara, laboratorium melayani pengukuran tingkat kebisingan dan kandungan partikulat di udara.
Dian menambahkan, pemantauan kualitas udara di Kabupaten Ciamis dilakukan dua kali dalam setahun untuk mewakili dua musim, yakni musim kemarau dan musim hujan. Sampel udara dikumpulkan dari empat kawasan berbeda, yaitu kawasan transportasi, komersial, permukiman, dan industri. Hasil sementara menunjukkan bahwa kualitas udara di Ciamis masih tergolong baik.
Untuk menampung aspirasi dan keluhan masyarakat, DPRKPLH menyediakan layanan pengaduan berbasis digital bernama Sistem Informasi Jaga Alam dan Lingkungan (Si Jagal). Aduan dapat disampaikan secara tertulis maupun melalui website aplikasi Si Jagal, dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Selain itu, DPRKPLH secara aktif mengadakan kegiatan edukasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha, termasuk pelaku industri, UMKM, dan fasilitas pelayanan kesehatan.
“Kami rutin mengundang mereka untuk mengikuti bimbingan teknis terkait pengelolaan limbah cair dan pengendalian kualitas udara,” terang Dian.
Sebagai langkah penguatan pembinaan dan penegakan hukum di bidang lingkungan hidup, DPRKPLH Ciamis juga bekerja sama secara lintas sektor dengan instansi seperti Satpol PP, DPMPTSP, DKUKMP, serta pemerintah kecamatan dan desa di wilayah Kabupaten Ciamis.