Pertengkaran Rumah Tangga Berakhir Tragis, Suami Tikam Istri Sendiri

- Redaktur

Selasa, 29 Juli 2025 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers.

Konferensi pers.

Berita Pangandaran, Asajabar.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran bersama Unit Reskrim Polsek Padaherang berhasil menangkap Lendi Lesdiana (25), terduga pelaku penganiayaan berat terhadap istrinya, Tia Permata Sari (27), di Kota Depok, Senin (28/7/2025) pagi.

Penangkapan ini dilakukan kurang dari tiga hari setelah peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat 25 Juli 2025 malam di rumah korban yang berada di Dusun Purwasari, Desa Paledah, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran.

Kapolres Pangandaran, AKBP Andri Kurniawan, mengatakan bahwa kasus ini bermula dari pertengkaran rumah tangga antara pelaku dan korban saat keduanya mengonsumsi minuman keras bersama.

Baca Juga :  MUI Ciamis Soroti LGBTQ, Minta Sinergi Pemerintah, Keluarga, dan Tokoh Agama Diperkuat

Dalam kondisi emosi, pelaku diduga melakukan penusukan berulang kali menggunakan gunting, menyebabkan korban mengalami luka serius di bagian kepala, wajah, dan tubuh.

“Setelah menerima laporan, kami langsung mendatangi lokasi kejadian, mengevakuasi korban ke puskesmas, mengamankan barang bukti, dan memeriksa saksi. Kami juga langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Pangandaran untuk memburu pelaku yang melarikan diri,” ungkap Kapolres.

Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk gunting yang digunakan pelaku, botol minuman keras, dan pakaian korban yang berlumuran darah. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Pangandaran untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  MUI Ciamis Soroti LGBTQ, Minta Sinergi Pemerintah, Keluarga, dan Tokoh Agama Diperkuat

Lendi Lesdiana dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Penanganan perkara sepenuhnya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Pangandaran guna memastikan proses penyidikan berjalan secara tuntas sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Penulis : M. Drajat

Editor   : Tony, Z

Berita Terkait

MUI Ciamis Soroti LGBTQ, Minta Sinergi Pemerintah, Keluarga, dan Tokoh Agama Diperkuat
Heboh Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal di Kota Tasikmalaya
Unjuk Rasa Tolak PSN di Indramayu Berakhir Ricuh, Alun-Alun Jadi Sasaran Perusakan
Kasus Pengeroyokan Ibu Hamil di Pekanbaru Dilimpahkan ke Polresta, Kuasa Hukum Beri Ultimatum 7 Hari
Satpol PP Indramayu Razia Warung Remang-Remang di Losarang Selama Ramadan
Kru MeteorNews Alami Intimidasi Saat Liputan Dugaan Obat Keras Ilegal di Brebes
Aliansi Masyarakat Rancahan Sampaikan Aspirasi Soal APBDes
Pengaduan Warga Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Mantan Kasun Desa Sukahaji

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:31 WIB

MTsN 15 Ciamis Maksimalkan MATAMUDA untuk Kenali Potensi dan Karakter Peserta Didik Baru

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:21 WIB

MPLS SMAN 2 Ciamis Tanamkan Nilai Pancawaluya, TNI, Polri dan BNN Dilibatkan Bekali Siswa Baru

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:57 WIB

MI Handapherang Kenalkan Program Tahfidz dan KBC Lewat MATAMUDA yang Interaktif

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:28 WIB

Tak Hanya Kenalkan Sekolah, MPLS SMPN 2 Cihaurbeuti Bangun Karakter Sejak Hari Pertama

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:17 WIB

MTsN 1 Ciamis Kenalkan Budaya Madrasah Lewat MATAMUDA yang Menyenangkan

Senin, 13 Juli 2026 - 19:37 WIB

Kemenag Ciamis Dorong MATAMUDA Jadi Gerbang Madrasah Aman, Nyaman, dan Humanis

Senin, 13 Juli 2026 - 17:59 WIB

Sekolah MAUNG SMAN 1 Ciamis Siapkan MPLS Aman, Nyaman, dan Bebas Perpeloncoan

Senin, 13 Juli 2026 - 17:28 WIB

MAN 3 Cijantung Wujudkan Madrasah Aman dan Menyenangkan Lewat MATAMUDA Berbasis Cinta

Berita Terbaru

error: Content is protected !!