Berita Ciamis, Asajabar.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis menggelar rapat penetapan lokasi kegiatan akses reforma agraria tahun 2025 pada Jumat (17/5/2025).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis, Agung Murdhianto, dan dihadiri oleh Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta unsur terkait lainnya.
Dalam rapat tersebut, Desa Purwasari ditetapkan sebagai lokasi kegiatan akses reforma agraria tahun 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, yang mencakup penataan aset dan penataan akses.
“Alhamdulillah, Desa Purwasari ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan akses reforma agraria tahun 2025. Ini merupakan fase pertama, berupa kegiatan pemetaan sosial, dan insyaallah pada tahun kedua akan dilanjutkan dengan kegiatan pengembangan usaha masyarakat,” ujar Kasi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Ciamis, Ricky Rahmadi.
Ia menjelaskan, penataan aset di Desa Purwasari sudah mulai dilaksanakan sejak beberapa tahun terakhir, di antaranya melalui distribusi tanah pada 2019 dan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2017. Sementara penataan aksesnya baru bisa mulai dilaksanakan pada tahun 2025 ini.
Agung menambahkan, Desa Purwasari dipilih karena dinilai memiliki potensi besar di berbagai sektor, mulai dari pertanian, peternakan, hingga pariwisata.
Harapannya, program akses reforma agraria ini dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan taraf hidup masyarakat.
“Dengan penanganan aset agraria yang tepat dan dukungan akses pemberdayaan, kami berharap masyarakat Desa Purwasari bisa menjadi lebih mandiri dan berdaya,” ungkapnya.
Program akses reforma agraria ini direncanakan berlangsung selama empat bulan dan akan melibatkan sinergi lintas sektor guna memastikan keberhasilannya.