Berita Jakarta, Asajabar.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerima Rekomendasi Laporan Hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun 2024.
Sebagai tindak lanjut dari hal tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi yang diberikan.
Komitmen ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi pengelolaan keuangan negara, serta mendukung terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih.
“Rekomendasi dari BPK ini akan kami gunakan sebagai informasi dan data untuk membangun organisasi Kementerian ATR/BPN.
Dalam hal ini, Menteri memiliki komitmen besar untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi tersebut,” ujar Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, saat ditemui di Kantor Itjen Kementerian ATR/BPN pada Kamis (15/01/2025).
Sebagai bentuk nyata dari komitmennya, Menteri ATR/Kepala BPN telah membentuk tim penyelesaian yang dipimpin oleh Inspektur Wilayah II, Dwi Budi Martono.
Tim ini diharapkan dapat menyusun strategi penyelesaian dan menyiapkan data pendukung terkait rekomendasi yang diberikan oleh BPK.
“Untuk mencapai tujuan ini, perlu ada komitmen dari setiap Satuan Kerja, baik di pusat maupun daerah. Sumber daya berupa waktu, tenaga, dan pemikiran harus disiapkan agar proses ini dapat berjalan dengan lancar,” jelas Dalu Agung Darmawan.
Sementara itu, Dwi Budi Martono menjelaskan bahwa rekomendasi untuk Kementerian ATR/BPN berasal dari beberapa klaster yang telah disusun oleh tim penyelesaian berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2011.
Klaster-klaster tersebut mencakup pengembalian barang kepada negara, perbaikan fisik barang/jasa dalam proses pembangunan, serta perbaikan laporan dan kelengkapan administrasi.
“Rekomendasi ini nantinya akan dipantau langsung oleh Menteri. Setiap bulan, beliau akan meminta laporan perkembangan penyelesaian rekomendasi ini.
Ini merupakan momentum penting di mana pucuk pimpinan sangat terlibat dalam proses penyelesaian ini,” tambah Dwi Budi Martono.
Kementerian ATR/BPN juga berkomitmen untuk menjaga komunikasi yang intensif antara tim penyelesaian dengan BPK RI, agar penyelesaian hasil pemeriksaan dapat berjalan sesuai prosedur dan tepat waktu.