Kementerian ATR/BPN Terima Rekomendasi BPK 2024, Komitmen Menteri Nusron Wahid untuk Penyelesaian

- Redaktur

Sabtu, 18 Januari 2025 - 08:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian ATR/BPN.

Kementerian ATR/BPN.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerima Rekomendasi Laporan Hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun 2024.

Sebagai tindak lanjut dari hal tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi yang diberikan.

Komitmen ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi pengelolaan keuangan negara, serta mendukung terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih.

“Rekomendasi dari BPK ini akan kami gunakan sebagai informasi dan data untuk membangun organisasi Kementerian ATR/BPN.

Dalam hal ini, Menteri memiliki komitmen besar untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi tersebut,” ujar Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, saat ditemui di Kantor Itjen Kementerian ATR/BPN pada Kamis (15/01/2025).

Baca Juga :  FGD ATR/BPN Bahas RUU Administrasi Pertanahan, Tiga Persoalan Agraria Jadi Sorotan

Sebagai bentuk nyata dari komitmennya, Menteri ATR/Kepala BPN telah membentuk tim penyelesaian yang dipimpin oleh Inspektur Wilayah II, Dwi Budi Martono.

Tim ini diharapkan dapat menyusun strategi penyelesaian dan menyiapkan data pendukung terkait rekomendasi yang diberikan oleh BPK.

“Untuk mencapai tujuan ini, perlu ada komitmen dari setiap Satuan Kerja, baik di pusat maupun daerah. Sumber daya berupa waktu, tenaga, dan pemikiran harus disiapkan agar proses ini dapat berjalan dengan lancar,” jelas Dalu Agung Darmawan.

Sementara itu, Dwi Budi Martono menjelaskan bahwa rekomendasi untuk Kementerian ATR/BPN berasal dari beberapa klaster yang telah disusun oleh tim penyelesaian berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2011.

Baca Juga :  PJS Mantapkan Langkah Menuju Organisasi Konstituen Dewan Pers

Klaster-klaster tersebut mencakup pengembalian barang kepada negara, perbaikan fisik barang/jasa dalam proses pembangunan, serta perbaikan laporan dan kelengkapan administrasi.

“Rekomendasi ini nantinya akan dipantau langsung oleh Menteri. Setiap bulan, beliau akan meminta laporan perkembangan penyelesaian rekomendasi ini.

Ini merupakan momentum penting di mana pucuk pimpinan sangat terlibat dalam proses penyelesaian ini,” tambah Dwi Budi Martono.

Kementerian ATR/BPN juga berkomitmen untuk menjaga komunikasi yang intensif antara tim penyelesaian dengan BPK RI, agar penyelesaian hasil pemeriksaan dapat berjalan sesuai prosedur dan tepat waktu.

Berita Terkait

Nusron Wahid Targetkan Sertipikasi 14 Ribu Tanah Wakaf di Sulsel Tuntas Lewat Kolaborasi Kampus
Ossy Dermawan Serahkan Sertipikat PTSL di Batam, Warga Kampung Tua Apresiasi Kepastian Hukum Tanah
Nusron Wahid: Sertipikat Tanah Wakaf Penting untuk Menjamin Kepastian Hukum Aset Umat
Nusron Wahid Dorong Daerah Perkuat LP2B demi Ketahanan dan Swasembada Pangan
Komisi II DPR RI Dorong Sinergi Pusat dan Daerah Perkuat Tata Kelola Pertanahan
Nusron Wahid: Layanan Pengukuran Tanah Maksimal Selesai 12 Hari Mulai Agustus 2026
Sekjen ATR/BPN: RUU Administrasi Pertanahan Dibutuhkan untuk Atasi Tumpang Tindih Regulasi
FGD ATR/BPN Bahas RUU Administrasi Pertanahan, Tiga Persoalan Agraria Jadi Sorotan

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 21:04 WIB

Nusron Wahid Targetkan Sertipikasi 14 Ribu Tanah Wakaf di Sulsel Tuntas Lewat Kolaborasi Kampus

Minggu, 12 Juli 2026 - 20:49 WIB

Nusron Wahid: Sertipikat Tanah Wakaf Penting untuk Menjamin Kepastian Hukum Aset Umat

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:43 WIB

Nusron Wahid Dorong Daerah Perkuat LP2B demi Ketahanan dan Swasembada Pangan

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:34 WIB

Komisi II DPR RI Dorong Sinergi Pusat dan Daerah Perkuat Tata Kelola Pertanahan

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:52 WIB

Nusron Wahid: Layanan Pengukuran Tanah Maksimal Selesai 12 Hari Mulai Agustus 2026

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:46 WIB

Sekjen ATR/BPN: RUU Administrasi Pertanahan Dibutuhkan untuk Atasi Tumpang Tindih Regulasi

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:36 WIB

FGD ATR/BPN Bahas RUU Administrasi Pertanahan, Tiga Persoalan Agraria Jadi Sorotan

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:19 WIB

Hindari Informasi Keliru, ATR/BPN Imbau Masyarakat Cek Tarif Layanan Pertanahan Lewat Sentuh Tanahku

Berita Terbaru

error: Content is protected !!