Kesal Akibat Sering Buang Air Di Celana, Balita Di Ciamis Dianiaya Oleh Ayah Tiri

- Redaktur

Kamis, 16 Februari 2023 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka AF (44) pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur saat dihadirkan dihadapan awak media, (Doc, Asajabar)

Tersangka AF (44) pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur saat dihadirkan dihadapan awak media, (Doc, Asajabar)

Berita Ciamis, Asajabar.com – Seorang ayah tiri di Kawasen Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat tega menganiaya anak tirinya yang masih berusia 3 tahun atau balita.

Akibat dari aksi penganiayaan yang dilakukan oleh ayah tiri itu, korban mengalami luka-luka disekujur tubuh.

Tersangka berinisial AF (44) warga Kecamatan Purwadadi Kabupaten Ciamis telah ditangkap dan ditahan Polisi.

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, aksi tersangka dilatarbelakangi dengan rasa kesal terhadap korban,” ujarnya saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Kamis (16/2/2023).

“Jadi tersangka kesal terhadap korban akibat sering buang air kecil atau besar dicelana, hingga terjadilah peristiwa kekerasan terhadap korban.

Sebelumnya kata Tony, tersangka tersebut merupakan suami siri dari pelapor (ibu korban), jadi awalnya pelapor berkenalan dengan si tersangka melalui media sosial pada November 2022 yang lalu.

Baca Juga :  33 Peserta Wakili Ciamis di OMI Tingkat Jawa Barat, Bidik Tiket ke Nasional

“Karena pelapor statusnya janda anak satu, sedangkan si tersangka yang berstatus duda itu memiliki dua anak. Lalu ia memutuskan nikah siri.

Pada Desember 2022 pelapor yang merupakan warga Purwakarta itu memutuskan menemui si tersangka di Ciamis, kemudian menikah siri dan tinggal dikontrakan sekitar Kawasen Banjarsari Ciamis.

Setelah tinggal bersama, pelapor bersama korban sering menemani tersangka bekerja memetik buah kelapa di kebun. Selama tinggal bersama tersebut tersangka sering melakukan kekerasan terhadap anak pelapor.

Pada Januari 2023 dan awal Februari 2023, tersangka diketahui telah membenturkan anak pelapor yang berusia 3 tahun itu ke dinding maupun lantai rumah, sehingga korban mengalami luka-luka dan benjol.

Kejadian penganiayaan itu terus dilakukan tersangka pada korban hingga pernah menyulutkan api dari korek gas hingga ditampar memakai sandal si tersangka.

Baca Juga :  Data PUS Ciamis Capai 181.542 Pasangan, Angka Infertilitas Tak Bisa Dihitung Langsung

Karena tidak tahan dengan aksi penganiayaan yang bertubi-tubi itu kepada anaknya, ibu korban mengambil tindakan dan melaporkannya ke Polisi.

Menurut Tony, setelah kita tangkap, si tersangka telah mengakui perbuatannya.

Kemudian saat ini korban sedang pemulihan kondisi fisik maupun psikis. Untuk pemulihan psikologis korban, kita telah meminta instansi terkait untuk melakukan terapi, karena kondisinya masih trauma.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta. (Tony)

Berita Terkait

Disnakkan Ciamis dan MUI Bekali Juru Sembelih dengan Kompetensi Syariat dan Teknis
BAZNAS Ciamis Kukuhkan Duta Zakat
BAZNAS Ciamis Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau
SPPG De La Tina Ciamis Kantongi Sertifikat Halal, SLHS dan Gunakan IPAL Bersertifikat ISO
Tingkatkan Gizi dan Ekonomi Keluarga, Disnakkan Ciamis Dorong Kreativitas Olahan Ikan
Peringati Hantaru 2026, BPN Ciamis Ungkap Capaian PTSL Tembus 25 Ribu Bidang
Bank Galuh Sosialisasikan SIMARMASGO, Simpanan Arisan Berhadiah Kendaraan
Selama Tiga Hari, 628 ASN Ciamis Jalani Penilaian Kompetensi

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:57 WIB

Pengukuran Terjadwal Bikin Urusan Tanah Lebih Pasti

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:25 WIB

ATR/BPN Dorong Perencanaan Anggaran 2027 yang Berkualitas dan Tepat Sasaran

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:38 WIB

LP2B Nasional Capai 87,63 Persen, Lampaui Target 2029

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:27 WIB

LARASITA Plus Hadir di 44 Lokasi di Jawa dan Bali

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:39 WIB

Kementerian ATR/BPN Perkuat Transformasi Layanan Pertanahan

Rabu, 30 September 2026 - 17:16 WIB

Nomor Sertipikat Elektronik Berbeda dengan Sertipikat Analog, Begini Penjelasannya

Rabu, 30 September 2026 - 12:43 WIB

BRAN Bakal Tangani Konflik Agraria Komunal, ATR/BPN Fokus pada Administrasi Pertanahan

Rabu, 30 September 2026 - 12:29 WIB

DPR dan Pemerintah Sepakati RUU Pengaturan Reforma Agraria

Berita Terbaru

Ilustrasi kader Pmt lokal di Ciamis.

Kesehatan

Anggaran PMT Lokal di Ciamis Capai Rp5,42 Miliar

Rabu, 7 Okt 2026 - 18:12 WIB

error: Content is protected !!