Kesal Akibat Sering Buang Air Di Celana, Balita Di Ciamis Dianiaya Oleh Ayah Tiri

- Redaktur

Kamis, 16 Februari 2023 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka AF (44) pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur saat dihadirkan dihadapan awak media, (Doc, Asajabar)

Tersangka AF (44) pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur saat dihadirkan dihadapan awak media, (Doc, Asajabar)

Berita Ciamis, Asajabar.com – Seorang ayah tiri di Kawasen Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat tega menganiaya anak tirinya yang masih berusia 3 tahun atau balita.

Akibat dari aksi penganiayaan yang dilakukan oleh ayah tiri itu, korban mengalami luka-luka disekujur tubuh.

Tersangka berinisial AF (44) warga Kecamatan Purwadadi Kabupaten Ciamis telah ditangkap dan ditahan Polisi.

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, aksi tersangka dilatarbelakangi dengan rasa kesal terhadap korban,” ujarnya saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Kamis (16/2/2023).

“Jadi tersangka kesal terhadap korban akibat sering buang air kecil atau besar dicelana, hingga terjadilah peristiwa kekerasan terhadap korban.

Sebelumnya kata Tony, tersangka tersebut merupakan suami siri dari pelapor (ibu korban), jadi awalnya pelapor berkenalan dengan si tersangka melalui media sosial pada November 2022 yang lalu.

Baca Juga :  Hibah Lembaga Keagamaan di Ciamis Capai Rp16,214 Miliar pada 2025, Ini Penjelasan Kesra

“Karena pelapor statusnya janda anak satu, sedangkan si tersangka yang berstatus duda itu memiliki dua anak. Lalu ia memutuskan nikah siri.

Pada Desember 2022 pelapor yang merupakan warga Purwakarta itu memutuskan menemui si tersangka di Ciamis, kemudian menikah siri dan tinggal dikontrakan sekitar Kawasen Banjarsari Ciamis.

Setelah tinggal bersama, pelapor bersama korban sering menemani tersangka bekerja memetik buah kelapa di kebun. Selama tinggal bersama tersebut tersangka sering melakukan kekerasan terhadap anak pelapor.

Pada Januari 2023 dan awal Februari 2023, tersangka diketahui telah membenturkan anak pelapor yang berusia 3 tahun itu ke dinding maupun lantai rumah, sehingga korban mengalami luka-luka dan benjol.

Kejadian penganiayaan itu terus dilakukan tersangka pada korban hingga pernah menyulutkan api dari korek gas hingga ditampar memakai sandal si tersangka.

Baca Juga :  Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Ciamis Dibuka, Minimal Pendidikan SMA

Karena tidak tahan dengan aksi penganiayaan yang bertubi-tubi itu kepada anaknya, ibu korban mengambil tindakan dan melaporkannya ke Polisi.

Menurut Tony, setelah kita tangkap, si tersangka telah mengakui perbuatannya.

Kemudian saat ini korban sedang pemulihan kondisi fisik maupun psikis. Untuk pemulihan psikologis korban, kita telah meminta instansi terkait untuk melakukan terapi, karena kondisinya masih trauma.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta. (Tony)

Berita Terkait

Kemenag Ciamis Apresiasi Dukungan Pemda atas Suksesnya Sholawat Kebangsaan
Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Ciamis Dibuka, Minimal Pendidikan SMA
Pasar Banjarsari Ciamis Akan Direvitalisasi, Anggaran Capai Rp25 Miliar Lebih
BAZNAS Ciamis Targetkan Penghimpunan Zakat Rp30 Miliar pada 2026
Pemkab Ciamis Bentuk Pansel Calon Pimpinan BAZNAS Periode 2026–2031
Hibah Lembaga Keagamaan di Ciamis Capai Rp16,214 Miliar pada 2025, Ini Penjelasan Kesra
Dishub Ciamis Rencanakan Pemasangan Gate Parkir di Sejumlah Fasilitas Publik
Pengaduan Warga Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Mantan Kasun Desa Sukahaji

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 23:09 WIB

Kemenag Ciamis Apresiasi Dukungan Pemda atas Suksesnya Sholawat Kebangsaan

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:00 WIB

Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Ciamis Dibuka, Minimal Pendidikan SMA

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:59 WIB

Pasar Banjarsari Ciamis Akan Direvitalisasi, Anggaran Capai Rp25 Miliar Lebih

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:08 WIB

BAZNAS Ciamis Targetkan Penghimpunan Zakat Rp30 Miliar pada 2026

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:04 WIB

Hibah Lembaga Keagamaan di Ciamis Capai Rp16,214 Miliar pada 2025, Ini Penjelasan Kesra

Senin, 12 Januari 2026 - 18:52 WIB

Dishub Ciamis Rencanakan Pemasangan Gate Parkir di Sejumlah Fasilitas Publik

Kamis, 8 Januari 2026 - 14:47 WIB

Tegakkan Perda K3, Satpol PP Ciamis Tertibkan PKL di Trotoar dan Bahu Jalan

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:49 WIB

Empat Guru SMKN 1 Bongas Raih Satyalancana, Negara Apresiasi Puluhan Tahun Pengabdian

Berita Terbaru

error: Content is protected !!