Lakukan Pelecehan Seksual Pada Belasan Muridnya, Oknum Guru BK SMP Negeri di Ciamis Ditangkap Polisi

- Penulis

Rabu, 28 Juni 2023 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi tengah menunjukan sejumlah alat bukti kasus pelecehan seksual.

Polisi tengah menunjukan sejumlah alat bukti kasus pelecehan seksual.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Seorang oknum Guru Bimbingan dan Konseling (BK) di salah satu SMP Negeri di Ciamis, Jawa Barat kini ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap anak.

Oknum guru PNS berinisial YH (54) tersebut ditangkap usai penyidik melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap 20 orang saksi.

Kapolres Ciamis, AKBP. Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, sebelumnya oknum guru tersebut dilaporkan oleh para orangtua korban ke Polres Ciamis,” ujarnya saat menggelar Konferensi Pers, Rabu (28/6/2023).

“Para orangtua korban tidak menerima tindakan senonoh yang dilakukan oleh tersangka terhadap anak-anaknya yang merupakan siswa-siswi di SMPN tersebut.

Baca Juga :  Kantor Pertanahan Ciamis Hadir di Pepatah Manis, Dekatkan Layanan ke Masyarakat

Tony menuturkan, pada Mei 2023, orangtua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas lakukan pemeriksaan kepada 20 orang saksi dan 12 siswa-siswi yang menjadi korban. Dari hasil pemeriksaan tersebut didapat alat bukti yang cukup.

Tony mengungkapkan, modus perbuatan pelaku yakni menyentuh bagian sensitif dari muridnya, ada yang spontanitas atau disebuah ruangan sekolah.

“Muridnya yang menjadi korban rata-rata usia 13-14 tahun, diantaranya 10 orang siswi dan 2 orang siswa,” kata Tony.

Menurutnya, kasus perbuatan oknum guru tersebut hingga membuat beberapa siswi yang mengalami trauma, sehingga enggan bersekolah.

Baca Juga :  Penyusunan RKPD 2026, Pemkab Ciamis Tekankan Peningkatan PAD

Dalam Konferensi Pers tersebut, Polisi menghadirkan tersangka dan juga sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diperlibatkan tersebut yakni seragam batik berlogo salah satu SMPN di Ciamis dan selendang warna hitam.

Tony menyebut, tersangka dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 temtang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 Tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar.

“Atau pelaku juga dapat dijerat dengan UU Nomor 12 tahun 2022 tentang indak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara atau denda Rp. 300 juta. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

Polres Ciamis Ungkap Motif Pembunuhan Sadis di Rumah Kos Pabuaran
PDPM Ciamis Dorong Swasembada Pangan Lewat GPM dan Seminar Nasional
Penyusunan RKPD 2026, Pemkab Ciamis Tekankan Peningkatan PAD
Trotoar di Ciamis Dijadikan Toko, Warga Keluhkan Minimnya Penegakan Aturan
BPR Galuh Didorong Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Ciamis
Diduga Bentak Driver, Gerai Mixue Ciamis Didatangi Komunitas Ojek Online
Ciamis Dapat Kucuran Dana Rp9 Miliar untuk Program Air Bersih
Kantor Pertanahan Ciamis Hadir di Pepatah Manis, Dekatkan Layanan ke Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 20:37 WIB

Menteri ATR/BPN Tegaskan Pentingnya Penataan HGU dan Pendaftaran Tanah di Riau

Jumat, 25 April 2025 - 20:30 WIB

Wamen ATR Tekankan Perlindungan Sosial dalam Pengadaan Tanah

Jumat, 25 April 2025 - 20:27 WIB

Menteri ATR/BPN Dorong Percepatan Penataan HGU di Riau

Jumat, 25 April 2025 - 20:24 WIB

Kementerian ATR/BPN Luncurkan Layanan Peralihan Hak Elektronik di Kota Tangerang

Jumat, 25 April 2025 - 20:16 WIB

Menteri ATR/BPN Dorong Pemanfaatan Tanah Telantar untuk Program 1 Juta Rumah Desa

Jumat, 25 April 2025 - 20:09 WIB

Evaluasi Triwulan I, Kementerian ATR/BPN Fokus Tingkatkan Nilai SAKIP

Selasa, 22 April 2025 - 21:16 WIB

Kementerian ATR/BPN Serahkan Arsip Sejarah kepada ANRI

Selasa, 22 April 2025 - 21:01 WIB

Kementerian ATR/BPN Serap 33,75 Persen Anggaran Triwulan I 2025

Berita Terbaru

Konferensi Pers di Mapolres Ciamis.

Hukum & Kriminal

Polres Ciamis Ungkap Motif Pembunuhan Sadis di Rumah Kos Pabuaran

Senin, 28 Apr 2025 - 20:28 WIB

Pelepasan purna tugas Dewan Pengawas dan Pegawai periode 2021–2025.

Daerah

BPR Galuh Didorong Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Ciamis

Minggu, 27 Apr 2025 - 19:47 WIB

error: Content is protected !!