Lakukan Pelecehan Seksual Pada Belasan Muridnya, Oknum Guru BK SMP Negeri di Ciamis Ditangkap Polisi

- Penulis

Rabu, 28 Juni 2023 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi tengah menunjukan sejumlah alat bukti kasus pelecehan seksual.

Polisi tengah menunjukan sejumlah alat bukti kasus pelecehan seksual.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Seorang oknum Guru Bimbingan dan Konseling (BK) di salah satu SMP Negeri di Ciamis, Jawa Barat kini ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap anak.

Oknum guru PNS berinisial YH (54) tersebut ditangkap usai penyidik melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap 20 orang saksi.

Kapolres Ciamis, AKBP. Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, sebelumnya oknum guru tersebut dilaporkan oleh para orangtua korban ke Polres Ciamis,” ujarnya saat menggelar Konferensi Pers, Rabu (28/6/2023).

“Para orangtua korban tidak menerima tindakan senonoh yang dilakukan oleh tersangka terhadap anak-anaknya yang merupakan siswa-siswi di SMPN tersebut.

Baca Juga :  GOW dan IWAPI Ciamis Bahas Pentingnya Kemandirian Ekonomi Perempuan Melalui Kewirausahaan

Tony menuturkan, pada Mei 2023, orangtua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas lakukan pemeriksaan kepada 20 orang saksi dan 12 siswa-siswi yang menjadi korban. Dari hasil pemeriksaan tersebut didapat alat bukti yang cukup.

Tony mengungkapkan, modus perbuatan pelaku yakni menyentuh bagian sensitif dari muridnya, ada yang spontanitas atau disebuah ruangan sekolah.

“Muridnya yang menjadi korban rata-rata usia 13-14 tahun, diantaranya 10 orang siswi dan 2 orang siswa,” kata Tony.

Menurutnya, kasus perbuatan oknum guru tersebut hingga membuat beberapa siswi yang mengalami trauma, sehingga enggan bersekolah.

Baca Juga :  Dosen Unigal Ciamis Serahkan Puluhan Peralatan Modern kepada Pengrajin Besi di Kampung Dokdak

Dalam Konferensi Pers tersebut, Polisi menghadirkan tersangka dan juga sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diperlibatkan tersebut yakni seragam batik berlogo salah satu SMPN di Ciamis dan selendang warna hitam.

Tony menyebut, tersangka dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 temtang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 Tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar.

“Atau pelaku juga dapat dijerat dengan UU Nomor 12 tahun 2022 tentang indak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara atau denda Rp. 300 juta. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

BPN Ciamis Serahkan 350 Sertipikat Tanah di Hari Jadi Desa Bunter ke-194
Anggota DPRD Ciamis Apresiasi Pemberdayaan Pengrajin Besi di Desa Baregbeg
Dosen Unigal Ciamis Serahkan Puluhan Peralatan Modern kepada Pengrajin Besi di Kampung Dokdak
Dr. Taufik Gumelar Raih Penghargaan Tokoh Visioner dari Radar TV Award
Mohamad Ijudin Terima Penghargaan Anugerah Muda Berprestasi dari Radar TV Award 2024
Daftar Nama Tokoh, Instansi, dan Lembaga Berprestasi di Ciamis yang Menerima Penghargaan Radar TV Award 2024
Majelis Ta’lim Husnul Khotimah LLI Ciamis Gelar Pengajian Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW
Pemkab Ciamis Apresiasi Desa dan SKPD atas Keberhasilan Pengelolaan Keuangan Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 14 September 2024 - 18:19 WIB

BPN Ciamis Serahkan 350 Sertipikat Tanah di Hari Jadi Desa Bunter ke-194

Sabtu, 14 September 2024 - 08:43 WIB

Anggota DPRD Ciamis Apresiasi Pemberdayaan Pengrajin Besi di Desa Baregbeg

Jumat, 13 September 2024 - 20:37 WIB

Dosen Unigal Ciamis Serahkan Puluhan Peralatan Modern kepada Pengrajin Besi di Kampung Dokdak

Kamis, 12 September 2024 - 14:18 WIB

Mohamad Ijudin Terima Penghargaan Anugerah Muda Berprestasi dari Radar TV Award 2024

Kamis, 12 September 2024 - 12:56 WIB

Daftar Nama Tokoh, Instansi, dan Lembaga Berprestasi di Ciamis yang Menerima Penghargaan Radar TV Award 2024

Selasa, 10 September 2024 - 20:51 WIB

Majelis Ta’lim Husnul Khotimah LLI Ciamis Gelar Pengajian Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

Selasa, 10 September 2024 - 17:06 WIB

Pemkab Ciamis Apresiasi Desa dan SKPD atas Keberhasilan Pengelolaan Keuangan Daerah

Selasa, 10 September 2024 - 13:36 WIB

BPN Ciamis Serahkan 92 Sertipikat Tanah untuk Warga Desa Karangpari

Berita Terbaru

error: Content is protected !!