Berita Ciamis, Asajabar.com – Setelah resmi dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Ciamis pada Senin, 5 Agustus, Mohamad Ijudin dari Fraksi Golkar Dapil VI, menyampaikan pandangannya terkait perlunya revisi terhadap beberapa peraturan daerah.
Menurutnya, sejumlah peraturan perundang-undangan di Kabupaten Ciamis perlu ditinjau ulang karena ada kemungkinan peraturan tersebut sudah tidak relevan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Ijudin menyoroti minimnya proses review terhadap perundang-undangan yang berlaku saat ini, yang menurutnya seringkali tidak selaras dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Tidak menutup kemungkinan ada peraturan yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini dan perlu direvisi,” ujarnya.
Ia memberikan contoh di bidang ekonomi dan pembangunan, meskipun belum melakukan kajian mendalam, Ijudin meyakini masih ada peraturan yang perlu diperbarui untuk mendukung pembangunan yang lebih efektif di Ciamis.
Lebih lanjut, Ijudin menekankan pentingnya terobosan baru dalam regulasi untuk memajukan Kabupaten Ciamis.
Ia menyoroti bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, arah pembangunan desa di Ciamis dinilai kurang efektif dan efisien.
Menurutnya, pembangunan di tingkat desa saat ini masih langsung merujuk pada peraturan bupati tanpa melalui peraturan daerah (perda) yang seharusnya menjadi payung hukum yang lebih kuat.
Ijudin mengusulkan perlunya perda khusus yang mengatur pembangunan desa agar terintegrasi secara optimal dengan pola pembangunan di tingkat kabupaten.
“Saat ini, anggaran desa mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, untuk meningkatkan efektivitasnya, perlu ada payung hukum seperti perda yang mengatur pembangunan desa atau pengembangan potensi wilayah desa,” ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pembangunan di desa dengan pembangunan kabupaten, seperti yang telah berhasil diterapkan di Kabupaten Bandung Barat.
“Pembangunan desa yang sinergis dengan kabupaten akan mendukung pembangunan yang lebih terarah dan bermanfaat,” tambahnya.
Dari segi pengawasan, Ijudin menyarankan agar langkah-langkah pengawasan yang lebih efektif juga diterapkan di tingkat desa.
Ia berpendapat bahwa anggota dewan perlu turut serta dalam mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan di wilayah desa untuk memastikan pembangunan yang lebih baik dan terarah.
Dengan adanya perda yang mendukung pola pembangunan yang sinergis antara desa dan kabupaten, Ijudin berharap hal ini dapat mendobrak stagnasi pembangunan di Ciamis dan menciptakan sistem kerja yang lebih efektif dan efisien. (TONY/NHA/ASAJABAR)