Berita Jakarta, Asajabar.com – Ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) saat ini menuai polemik di masyarakat.
Keputusan pemerintah tersebut dianggap membebebani pihak pengusaha dan masyarakat terutama kalangan pekerja atau buruh.
“Peraturan ini terlalu dipaksakan, impian kita punya rumah tapi ini jika dikalkulasi tidak mungkin 10 tahun bisa dapat rumah seharga Rp 25 juta dengan iuran sekitar 100 ribuan seperti itu,” tutur Ketua Bidang Informasi Komunikasi dan Propaganda FSP Farkes Reformasi-KSPI, Dimas F Wardhana, Kamis (30/5/2024)
Lebih lanjut, program Tapera dianggap seharusnya tidak bersifat wajib bagi seluruh pekerja, terlebih situasinya saat ini perekonomian dan daya beli buruh belum membaik pasca pandemi Covid-19, sehingga pihaknya meminta agar DPR RI bisa segera menginisiasi pertemuan bersama para stakeholder terkait untuk mengkaji kembali implementasi PP tentang Tapera tersebut.
“Kebijakan ini tidak tepat disaat daya beli buruh sedang turun dan terlalu banyak gaji buruh yang dipotong negara untuk Pajak, BPJS, lalu sekarang Tapera.
DPR RI diharapkan secepatnya bisa mengajak duduk bersama pihak Pemerintah, Pengusaha dan Buruh untuk menyerap aspirasi semua pihak terkait Tapera.” Katanya
Selain itu, keputusan pemerintah menetapkan program Tapera tersebut juga menimbulkan rasa kekhawatiran di masyarakat terhadap profesionalitas seluruh pihak dalam mengelola dana Tapera nantinya, karena bisa menjadi wadah baru untuk terjadinya tindak pidana korupsi yang akan merugikan negara.
“Yang kita takutkan juga adalah sekelas Dana Asabri dan Taspen milik tentara saja bisa terjadi kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian besar negara apalagi (Tapera) ini ada dana buruh,” Tambahnya.
Oleh karena itu, FSP Farkes Reformasi-KSPI meminta pemerintah untuk segera merevisi PP tentang Tapera agar tidak menambah beban masyarakat dan buruh.
“Dalam waktu dekat mungkin kita akan menyiapkan aksi terkait UU Omnibuslaw Ciptakerja yang akan terus kita tolak, Kedua tentang kebijakan KRIS BPJS Kesehatan, dan terakhir tentang Tapera ini,” tutup Dimas. (GERI/ASAJABAR)