Kasus Pengeroyokan Ibu Hamil di Pekanbaru Dilimpahkan ke Polresta, Kuasa Hukum Beri Ultimatum 7 Hari

- Redaktur

Kamis, 2 April 2026 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum korban, Muhamad Alif Septianto, S.H, saat berada di Reskrim Umum Mabes Polri bebebrapa waktu lalu.

Kuasa Hukum korban, Muhamad Alif Septianto, S.H, saat berada di Reskrim Umum Mabes Polri bebebrapa waktu lalu.

Berita Pekanbaru, Asajabar.com – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang ibu hamil berinisial MA di Pekanbaru memasuki babak baru. Kepolisian Daerah (Polda) Riau secara resmi melimpahkan penanganan perkara tersebut ke Polresta Pekanbaru guna mempercepat proses hukum.

Informasi pelimpahan kasus ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Riau melalui Kaur Mitra Humas, AKP Mida Nainggolan. Ia menyampaikan bahwa langkah tersebut diambil untuk mempermudah proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan.

“Kasus ini telah diserahkan ke Polresta Pekanbaru agar proses penyelidikan dan penyidikan dapat berjalan lebih efektif,” ujarnya melalui pesan singkat, Selasa (31/3/2026).

Meski demikian, proses administrasi pelimpahan perkara disebut masih berlangsung. Polda Riau saat ini masih menunggu penerbitan Tanda Tangan Elektronik (TTE) untuk surat pelimpahan laporan.

“Kami masih menunggu TTE untuk Surat Pelimpahan Laporan,” tambahnya.

Di sisi lain, kuasa hukum korban, Muhamad Alif Septianto, S.H., menyampaikan sikap skeptis terhadap pelimpahan tersebut. Ia menilai, langkah tersebut belum tentu menunjukkan keseriusan penanganan kasus apabila tidak diikuti percepatan proses hukum.

“Jika pelimpahan ini tidak disertai percepatan, maka patut diduga hanya sebatas pemindahan tanggung jawab, bukan penegakan hukum yang serius,” tegas Alif.

Pihaknya juga mendesak agar aparat penegak hukum menerapkan pasal berlapis dalam kasus ini, yakni Pasal 446 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 447 KUHP tentang penganiayaan, dengan pemberatan karena korban dalam kondisi hamil tua.

Lebih lanjut, kuasa hukum korban memberikan ultimatum kepada Polresta Pekanbaru untuk segera menetapkan tersangka dalam waktu tujuh hari.

“Kami beri batas waktu tujuh hari untuk penetapan tersangka. Jika tidak ada perkembangan, kami akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk praperadilan,” ujarnya.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari publik karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap perempuan dalam kondisi rentan. Selain itu, masyarakat juga menyoroti kecepatan dan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.

Sumber : https://klikindonesia.co

Berita Terkait

Unjuk Rasa Tolak PSN di Indramayu Berakhir Ricuh, Alun-Alun Jadi Sasaran Perusakan
Satpol PP Indramayu Razia Warung Remang-Remang di Losarang Selama Ramadan
Kru MeteorNews Alami Intimidasi Saat Liputan Dugaan Obat Keras Ilegal di Brebes
Aliansi Masyarakat Rancahan Sampaikan Aspirasi Soal APBDes
Pengaduan Warga Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Mantan Kasun Desa Sukahaji
Polres Indramayu Amankan Tiga Pelaku Curanmor, Tujuh Sepeda Motor Disita
Sepasang Kekasih di Ciamis Ditetapkan Tersangka Kasus Pembuangan Bayi
Anggota Satpol PP Ciamis Dibekali Pelatihan Tata Cara Pengumpulan Informasi Rokok Ilegal

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 21:20 WIB

Aksi Aliansi Ormas di Pendopo Indramayu Minta Klarifikasi Pernyataan Staf Khusus Bupati

Minggu, 14 Desember 2025 - 09:37 WIB

Ratusan Warga Hadiri Syukuran Kemenangan Kuwu Rancahan Terpilih

Rabu, 10 Desember 2025 - 17:28 WIB

Pleno Pilwu Babakan Jaya Tetapkan Masirin sebagai Pemenang dengan Selisih 665 Suara

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:56 WIB

Golkar Ciamis Rayakan HUT ke-61, Perkuat Komitmen Kebersamaan dan Sinergi dengan Pemerintah

Minggu, 7 September 2025 - 11:01 WIB

Estafet Kepemimpinan PKS Ciamis Resmi Beralih ke Didi Sukardi

Minggu, 8 Juni 2025 - 08:07 WIB

PKS Tetapkan Struktur Baru, Ini Respons Miranti Mayangsari

Sabtu, 19 April 2025 - 11:23 WIB

DPD PKS Ciamis Gelar Musyawarah Cabang Serentak, Lantik Pengurus DPC 2025–2028

Jumat, 10 Januari 2025 - 07:43 WIB

KPU Ciamis Tetapkan Herdiat Sunarya Sebagai Bupati Terpilih

Berita Terbaru

Keterbatasan Perangkat, SDN 7 Ciamis manfaatkan lab komputer SMPN 2.

Pendidikan

14.711 Siswa SD di Ciamis Ikuti TKA, Digelar Empat Gelombang

Selasa, 28 Apr 2026 - 18:50 WIB

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Ciamis, H. Jajang Jamaludin.

Pendidikan

Kemenag Ciamis Pastikan Pelaksanaan TKA Minim Kendala Teknis

Senin, 27 Apr 2026 - 17:04 WIB

error: Content is protected !!