Berita Ciamis, Asajabar.com – Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan penghargaan kepada desa dan kelurahan yang mampu mempercepat pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Tahun 2026 ini, sebanyak 50 unit sepeda motor diserahkan sebagai bentuk apresiasi kepada desa dan kelurahan yang berhasil melunasi kewajiban pajaknya dalam waktu cepat setelah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dibagikan.
Plt Kepala Bapenda Ciamis, H. Fikriansyah mengatakan program penghargaan tersebut bertujuan mendorong percepatan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus memacu inovasi desa dalam pengelolaan dan pemungutan PBB-P2.
Menurutnya, berbagai inovasi telah dilakukan desa untuk mempercepat pembayaran pajak, mulai dari pembentukan bumbung PBB, tabungan pajak, hingga pemanfaatan bank sampah sebagai sarana pendukung pembayaran kewajiban pajak masyarakat.
“Tujuan utama penghargaan ini adalah mendorong desa terus berinovasi agar penerimaan PBB bisa lebih cepat. Dengan percepatan pembayaran, pendapatan daerah juga dapat segera dimanfaatkan untuk pembangunan,” ujar Fikriansyah kepada Asajabar, Minggu (14/6/2026).
Ia menjelaskan, kendaraan yang diberikan selanjutnya akan menjadi aset desa dan berstatus kendaraan dinas berpelat merah. Penggunaannya diharapkan dapat menunjang mobilitas perangkat desa, termasuk dalam kegiatan pelayanan masyarakat dan optimalisasi pemungutan pajak.
Berdasarkan data Bapenda, jumlah penerima penghargaan tahun ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025 tercatat 47 desa dan kelurahan menerima penghargaan serupa, sedangkan tahun ini bertambah menjadi 50 penerima.
Selain itu, jumlah desa yang berhasil melunasi PBB-P2 hingga bulan Mei juga mengalami peningkatan dari satu desa pada tahun lalu menjadi tiga desa pada tahun ini.
Fikriansyah menyebutkan, penilaian penghargaan dibagi dalam beberapa kategori, yakni pelunasan dalam waktu 1×24 jam sejak SPPT diterima, pelunasan hingga bulan Mei, dan pelunasan sampai batas jatuh tempo pada 30 September.
“Fokusnya bukan hanya lunas, tetapi bagaimana pembayaran pajak bisa dilakukan lebih cepat sehingga manfaatnya segera dirasakan masyarakat melalui pembangunan daerah,” katanya.
Bapenda Ciamis sendiri menargetkan penerimaan PBB-P2 tahun 2026 sebesar Rp. 25,8 miliar. Untuk meningkatkan Pendapatan dari sektor PBB-P2, maka Bapenda terus melakukan pembaruan data melalui pelayanan administrasi maupun verifikasi lapangan secara aktif.
Di sisi lain, Bapenda juga tengah menyusun regulasi khusus mengenai penghapusan piutang pajak PBB-P2 yang saat ini nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp20 miliar sejak tahun 1994.
Menurut Fikriansyah, kebijakan tersebut bukan untuk menghapus seluruh tunggakan pajak, melainkan mengatur mekanisme penanganan piutang yang berasal dari objek atau subjek pajak yang sudah tidak dapat ditelusuri maupun SPPT yang bermasalah.
“Kami harus memastikan mana piutang yang masih bisa ditagih dan mana yang memang perlu dilakukan penghapusan sesuai ketentuan. Tujuannya agar pengelolaan piutang menjadi lebih tertib dan akuntabel,” jelasnya.
Ia menambahkan, hadiah yang diberikan kepada desa dan kelurahan penerima penghargaan disesuaikan dengan besaran pokok ketetapan PBB-P2. Untuk kelompok ketetapan hingga Rp60 juta diberikan sepeda motor Yamaha Mio, kelompok Rp60 juta hingga Rp120 juta memperoleh Yamaha FreeGo, sedangkan kelompok di atas Rp120 juta menerima Yamaha Aerox.
Bapenda berharap program penghargaan ini mampu meningkatkan partisipasi desa dan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan serta mendorong lahirnya berbagai inovasi yang dapat mempercepat penerimaan PBB-P2 di Kabupaten Ciamis.













