Berita Ciamis, Asajabar.com – Seorang ayah tiri di Kawasen Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat tega menganiaya anak tirinya yang masih berusia 3 tahun atau balita.
Akibat dari aksi penganiayaan yang dilakukan oleh ayah tiri itu, korban mengalami luka-luka disekujur tubuh.
Tersangka berinisial AF (44) warga Kecamatan Purwadadi Kabupaten Ciamis telah ditangkap dan ditahan Polisi.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, aksi tersangka dilatarbelakangi dengan rasa kesal terhadap korban,” ujarnya saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Kamis (16/2/2023).
“Jadi tersangka kesal terhadap korban akibat sering buang air kecil atau besar dicelana, hingga terjadilah peristiwa kekerasan terhadap korban.
Sebelumnya kata Tony, tersangka tersebut merupakan suami siri dari pelapor (ibu korban), jadi awalnya pelapor berkenalan dengan si tersangka melalui media sosial pada November 2022 yang lalu.
“Karena pelapor statusnya janda anak satu, sedangkan si tersangka yang berstatus duda itu memiliki dua anak. Lalu ia memutuskan nikah siri.
Pada Desember 2022 pelapor yang merupakan warga Purwakarta itu memutuskan menemui si tersangka di Ciamis, kemudian menikah siri dan tinggal dikontrakan sekitar Kawasen Banjarsari Ciamis.
Setelah tinggal bersama, pelapor bersama korban sering menemani tersangka bekerja memetik buah kelapa di kebun. Selama tinggal bersama tersebut tersangka sering melakukan kekerasan terhadap anak pelapor.
Pada Januari 2023 dan awal Februari 2023, tersangka diketahui telah membenturkan anak pelapor yang berusia 3 tahun itu ke dinding maupun lantai rumah, sehingga korban mengalami luka-luka dan benjol.
Kejadian penganiayaan itu terus dilakukan tersangka pada korban hingga pernah menyulutkan api dari korek gas hingga ditampar memakai sandal si tersangka.
Karena tidak tahan dengan aksi penganiayaan yang bertubi-tubi itu kepada anaknya, ibu korban mengambil tindakan dan melaporkannya ke Polisi.
Menurut Tony, setelah kita tangkap, si tersangka telah mengakui perbuatannya.
Kemudian saat ini korban sedang pemulihan kondisi fisik maupun psikis. Untuk pemulihan psikologis korban, kita telah meminta instansi terkait untuk melakukan terapi, karena kondisinya masih trauma.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta. (Tony)