Berita Ciamis, Asajabar.com – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ciamis menggelar kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi Updating Data Zakat serta Sosialisasi Wakaf Tahun 2026. Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat integrasi data zakat dan mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Ciamis.
Kepala Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf (PZW) Kemenag Ciamis, H. Wahidin mengatakan, kegiatan tersebut sengaja menggabungkan dua tema sekaligus karena berkaitan erat dengan pengelolaan zakat dan wakaf.
“Karena kami bergerak di dunia zakat dan wakaf, maka momentum ini dimanfaatkan untuk membahas dua agenda sekaligus,” ujarnya.
Menurut Wahidin, salah satu fokus utama dalam kegiatan tersebut ialah pembahasan integrasi data penerima zakat. Selama ini, data penerima manfaat masih terpisah antara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Lembaga Amil Zakat (LAZ), maupun lembaga zakat lainnya.
Akibatnya, potensi tumpang tindih penyaluran zakat masih mungkin terjadi karena belum adanya sistem data terpadu.
“Jangan sampai penerima zakat yang sudah mendapatkan bantuan dari Baznas menerima lagi dari LAZ karena datanya tidak terintegrasi,” katanya.
Ia menjelaskan, ke depan Kemenag bersama Baznas berencana membangun aplikasi atau sistem integrasi data penerima zakat agar penyaluran lebih tepat sasaran, akurat, dan merata.
Selain itu, data penerima zakat dinilai penting untuk memetakan kondisi kesejahteraan masyarakat di daerah.
“Kalau penerima zakatnya banyak berarti angka kemiskinan masih tinggi. Tapi kalau penerimanya sedikit sementara pengumpulan zakat tinggi, berarti kondisi masyarakat juga semakin baik,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kemenag Ciamis juga menyoroti persoalan sertifikasi tanah wakaf. Wahidin menyebut, selama tiga tahun terakhir Kabupaten Ciamis menjadi daerah dengan jumlah pendaftaran sertifikat wakaf terbanyak.
“Data di aplikasi Siwak saat ini sekitar 9.500 bidang wakaf. Namun masih ada sekitar 4.000 bidang yang belum selesai sertifikasinya,” ungkapnya.
Mayoritas tanah wakaf tersebut digunakan untuk tempat ibadah dan lembaga pendidikan. Untuk mempercepat proses sertifikasi, Kemenag melalui Kantor Urusan Agama (KUA) di setiap kecamatan melakukan verifikasi dan penyisiran data wakaf.
“Kami instruksikan operator wakaf dan PPAIW di setiap KUA untuk menyisir data mana yang sudah AIW dan mana yang belum,” katanya.
Kemenag Ciamis juga berencana menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna mempercepat proses sertifikasi wakaf.
“Insyaallah kerja sama ini untuk mempercepat proses, memperjelas data, dan menghindari tumpang tindih,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Baznas Kabupaten Ciamis, Kikin Muttaqin mengatakan, Baznas turut dilibatkan dalam kegiatan tersebut untuk memberikan materi terkait updating data zakat.
Menurutnya, pembaruan data zakat mencakup potensi zakat, calon muzaki, hingga mustahik yang harus terintegrasi melalui aplikasi Simjat milik Kementerian Agama.
“Data potensi zakat, realisasi, muzaki, dan mustahik harus terintegrasi agar sinkron dengan DTESN dan data pemerintah,” katanya.
Ia menjelaskan, fokus penyaluran zakat diarahkan kepada masyarakat desil 1 hingga desil 4. Untuk desil 1 dan 2 diprioritaskan pada penanganan kemiskinan ekstrem, sedangkan desil 3 dan 4 diarahkan pada program pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Dalam forum tersebut, Baznas juga membahas strategi optimalisasi potensi zakat dengan melibatkan masjid dan musala sebagai mitra Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
“Kami ingin data nasional zakat benar-benar terintegrasi melalui Kementerian Agama sehingga semua lembaga memiliki data yang sama dan akurat,” pungkasnya.












