Pengaduan Warga Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Mantan Kasun Desa Sukahaji

- Redaktur

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu, Asajabar.com – Dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Dusun (Kasun) Desa Sukahaji, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, kini bergulir ke ranah hukum. Kasus tersebut mencuat setelah adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan pemalsuan tanda tangan kepala desa dan penggunaan stempel desa tanpa kewenangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengaduan warga berawal dari keraguan atas keabsahan sejumlah dokumen administrasi desa. Setelah dilakukan klarifikasi, diketahui bahwa tanda tangan Kepala Desa Sukahaji yang tercantum dalam dokumen tersebut diduga bukan ditandatangani langsung oleh yang bersangkutan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Desa Sukahaji, H. Aan Supriyanto, S.H., mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan tersebut ke Polres Indramayu. Ia menyebut laporan dibuat demi memberikan kepastian hukum serta menjaga tertib administrasi pemerintahan desa.

“Saya sudah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan, namun tidak ada kesepahaman. Karena itu, saya melaporkannya ke Polres Indramayu agar diproses sesuai ketentuan hukum,” ujar H. Aan Supriyanto, Sabtu (3/1/2026).

Salah seorang warga yang mengaku terdampak menyatakan merasa dirugikan atas kejadian tersebut. Ia mengungkapkan bahwa dirinya baru mengetahui adanya kejanggalan setelah mengonfirmasi langsung kepada kepala desa.

“Saya menanyakan langsung kepada Kuwu, dan beliau menyampaikan tidak pernah menandatangani surat yang saya ajukan. Dari situ saya merasa dirugikan,” ujar warga tersebut yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Sementara itu, mantan Kasun Desa Sukahaji berinisial AW saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak memberikan penjelasan rinci. Ia menyatakan bahwa persoalan tersebut telah diserahkan kepada kuasa hukum.

“Silakan hubungi pengacara saya karena saya sudah memberikan kuasa,” singkatnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Indramayu belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. Proses hukum masih berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Berita Terkait

Ada Penyidikan Polda Metro Jaya, ATR/BPN Tegaskan Layanan Kantah Bogor I Berjalan Normal
MUI Ciamis Soroti LGBTQ, Minta Sinergi Pemerintah, Keluarga, dan Tokoh Agama Diperkuat
Heboh Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal di Kota Tasikmalaya
Unjuk Rasa Tolak PSN di Indramayu Berakhir Ricuh, Alun-Alun Jadi Sasaran Perusakan
Kasus Pengeroyokan Ibu Hamil di Pekanbaru Dilimpahkan ke Polresta, Kuasa Hukum Beri Ultimatum 7 Hari
Satpol PP Indramayu Razia Warung Remang-Remang di Losarang Selama Ramadan
Kru MeteorNews Alami Intimidasi Saat Liputan Dugaan Obat Keras Ilegal di Brebes
Aliansi Masyarakat Rancahan Sampaikan Aspirasi Soal APBDes

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Petakan Potensi Konflik Kepentingan, ASN Kemenag Ciamis Diminta Jujur Isi Formulir COI

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Ketua MUI Ciamis Pimpin Salat Istisqa, Ajak Masyarakat Berdoa Memohon Hujan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:46 WIB

Disnakkan Ciamis dan MUI Bekali Juru Sembelih dengan Kompetensi Syariat dan Teknis

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:02 WIB

BAZNAS Ciamis Kukuhkan Duta Zakat

Rabu, 30 September 2026 - 15:59 WIB

BAZNAS Ciamis Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau

Kamis, 24 September 2026 - 21:45 WIB

SPPG De La Tina Ciamis Kantongi Sertifikat Halal, SLHS dan Gunakan IPAL Bersertifikat ISO

Kamis, 24 September 2026 - 20:08 WIB

Tingkatkan Gizi dan Ekonomi Keluarga, Disnakkan Ciamis Dorong Kreativitas Olahan Ikan

Kamis, 24 September 2026 - 17:31 WIB

Peringati Hantaru 2026, BPN Ciamis Ungkap Capaian PTSL Tembus 25 Ribu Bidang

Berita Terbaru

error: Content is protected !!