Pengaduan Warga Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Mantan Kasun Desa Sukahaji

- Redaktur

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu, Asajabar.com – Dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Dusun (Kasun) Desa Sukahaji, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, kini bergulir ke ranah hukum. Kasus tersebut mencuat setelah adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan pemalsuan tanda tangan kepala desa dan penggunaan stempel desa tanpa kewenangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengaduan warga berawal dari keraguan atas keabsahan sejumlah dokumen administrasi desa. Setelah dilakukan klarifikasi, diketahui bahwa tanda tangan Kepala Desa Sukahaji yang tercantum dalam dokumen tersebut diduga bukan ditandatangani langsung oleh yang bersangkutan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Desa Sukahaji, H. Aan Supriyanto, S.H., mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan tersebut ke Polres Indramayu. Ia menyebut laporan dibuat demi memberikan kepastian hukum serta menjaga tertib administrasi pemerintahan desa.

“Saya sudah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan, namun tidak ada kesepahaman. Karena itu, saya melaporkannya ke Polres Indramayu agar diproses sesuai ketentuan hukum,” ujar H. Aan Supriyanto, Sabtu (3/1/2026).

Salah seorang warga yang mengaku terdampak menyatakan merasa dirugikan atas kejadian tersebut. Ia mengungkapkan bahwa dirinya baru mengetahui adanya kejanggalan setelah mengonfirmasi langsung kepada kepala desa.

“Saya menanyakan langsung kepada Kuwu, dan beliau menyampaikan tidak pernah menandatangani surat yang saya ajukan. Dari situ saya merasa dirugikan,” ujar warga tersebut yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Sementara itu, mantan Kasun Desa Sukahaji berinisial AW saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak memberikan penjelasan rinci. Ia menyatakan bahwa persoalan tersebut telah diserahkan kepada kuasa hukum.

“Silakan hubungi pengacara saya karena saya sudah memberikan kuasa,” singkatnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Indramayu belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. Proses hukum masih berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Berita Terkait

Polres Indramayu Amankan Tiga Pelaku Curanmor, Tujuh Sepeda Motor Disita
Sepasang Kekasih di Ciamis Ditetapkan Tersangka Kasus Pembuangan Bayi
Anggota Satpol PP Ciamis Dibekali Pelatihan Tata Cara Pengumpulan Informasi Rokok Ilegal
Komplotan Pencuri Gabah dan Peralatan Sekolah di Pangandaran Dibekuk Polisi
Lapas Ciamis Ekspor 5.400 Coir Net ke Korea Selatan, Bukti Kemandirian Warga Binaan
234 Napi Lapas Ciamis Terima Remisi 17 Agustus, 3 Orang Langsung Bebas
Kapolres Pangandaran Tegaskan Penanganan Kasus Tiket Wisata Berjalan Tanpa Intervensi
BNN Ciamis Ajak OPD Lintas Sektor Perkuat Pencegahan Narkoba

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:49 WIB

Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Ciamis Dibuka, Ini Syarat dan Tahapannya

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:32 WIB

Dharma Wanita Kemenag Ciamis Gelar Donor Darah Peringati HAB ke-80

Kamis, 15 Januari 2026 - 07:16 WIB

Kemenag Ciamis Siapkan Anggaran 2026 yang Efektif dan Tepat Sasaran

Rabu, 14 Januari 2026 - 23:09 WIB

Kemenag Ciamis Apresiasi Dukungan Pemda atas Suksesnya Sholawat Kebangsaan

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:59 WIB

Pasar Banjarsari Ciamis Akan Direvitalisasi, Anggaran Capai Rp25 Miliar Lebih

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:08 WIB

BAZNAS Ciamis Targetkan Penghimpunan Zakat Rp30 Miliar pada 2026

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:39 WIB

Pemkab Ciamis Bentuk Pansel Calon Pimpinan BAZNAS Periode 2026–2031

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:04 WIB

Hibah Lembaga Keagamaan di Ciamis Capai Rp16,214 Miliar pada 2025, Ini Penjelasan Kesra

Berita Terbaru

error: Content is protected !!