Berita Ciamis, Asajabar.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ciamis mengakui bahwa masih banyak kepala sekolah di tingkat SD Negeri dan SMP Negeri yang telah habis masa periodisasinya namun belum kembali menjadi guru, sesuai dengan aturan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021.
Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 mengatur bahwa masa kerja kepala sekolah dari guru penggerak adalah 4 periode atau 16 tahun, dengan setiap periode berdurasi 4 tahun.
Sementara itu, kepala sekolah yang bukan dari guru penggerak hanya dapat menjabat selama 1 periode atau 4 tahun.
Menurut regulasi, kepala sekolah yang telah habis masa periodisasinya harus kembali menjadi guru, sebagaimana yang telah diterapkan di sekolah tingkat SMKN dan SMAN.
Namun, Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Ciamis, Tetet Widiyanti mengakui bahwa Kabupaten Ciamis belum sepenuhnya menerapkan aturan ini karena kebutuhan akan kepala sekolah yang sangat mendesak.
“Minat guru untuk menjadi kepala sekolah saat ini masih kurang, sementara kebutuhan kepala sekolah sangat mendesak,” kata Tetet.
Selain itu, guru yang telah merasa nyaman menjadi kepala sekolah seakan merasa enggan jika harus kembali menjadi seorang guru.
“Ada beberapa faktor, kepala sekolah yang enggan kembali menjadi guru karena adanya stigmatisasi bahwa ketika seorang kepala sekolah kembali menjadi seorang guru, seakan ada persepsi negatif di lingkungan masyarakat.
Ia menambahkan bahwa kepala sekolah yang telah habis masa periodisasinya tetap memiliki SK sebagai kepala sekolah, dan keputusan untuk mempertahankan mereka sebagai kepala sekolah kembali kepada kebijakan Pemerintah Daerah
Saat ini, kata Tetet, Kabupaten Ciamis membutuhkan sebanyak 45 orang kepala sekolah untuk SDN dan SMPN. (TONY/ASAJABAR)