Kebijakan Permendikbud di Ciamis Terganjal, Akibat Krisis Kepala Sekolah?

- Redaktur

Senin, 8 Juli 2024 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid GTK Disdik Ciamis, Dra. Tetet Widiyanti, MM.

Kabid GTK Disdik Ciamis, Dra. Tetet Widiyanti, MM.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ciamis mengakui bahwa masih banyak kepala sekolah di tingkat SD Negeri dan SMP Negeri yang telah habis masa periodisasinya namun belum kembali menjadi guru, sesuai dengan aturan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021.

Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 mengatur bahwa masa kerja kepala sekolah dari guru penggerak adalah 4 periode atau 16 tahun, dengan setiap periode berdurasi 4 tahun.

Sementara itu, kepala sekolah yang bukan dari guru penggerak hanya dapat menjabat selama 1 periode atau 4 tahun.

Baca Juga :  MTsN 1 Ciamis Kenalkan Budaya Madrasah Lewat MATAMUDA yang Menyenangkan

Menurut regulasi, kepala sekolah yang telah habis masa periodisasinya harus kembali menjadi guru, sebagaimana yang telah diterapkan di sekolah tingkat SMKN dan SMAN.

Namun, Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Ciamis, Tetet Widiyanti mengakui bahwa Kabupaten Ciamis belum sepenuhnya menerapkan aturan ini karena kebutuhan akan kepala sekolah yang sangat mendesak.

“Minat guru untuk menjadi kepala sekolah saat ini masih kurang, sementara kebutuhan kepala sekolah sangat mendesak,” kata Tetet.

Selain itu, guru yang telah merasa nyaman menjadi kepala sekolah seakan merasa enggan jika harus kembali menjadi seorang guru.

Baca Juga :  MAN 3 Cijantung Wujudkan Madrasah Aman dan Menyenangkan Lewat MATAMUDA Berbasis Cinta

“Ada beberapa faktor, kepala sekolah yang enggan kembali menjadi guru karena adanya stigmatisasi bahwa ketika seorang kepala sekolah kembali menjadi seorang guru, seakan ada persepsi negatif di lingkungan masyarakat.

Ia menambahkan bahwa kepala sekolah yang telah habis masa periodisasinya tetap memiliki SK sebagai kepala sekolah, dan keputusan untuk mempertahankan mereka sebagai kepala sekolah kembali kepada kebijakan Pemerintah Daerah

Saat ini, kata Tetet, Kabupaten Ciamis membutuhkan sebanyak 45 orang kepala sekolah untuk SDN dan SMPN. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

MTsN 15 Ciamis Maksimalkan MATAMUDA untuk Kenali Potensi dan Karakter Peserta Didik Baru
MPLS SMAN 2 Ciamis Tanamkan Nilai Pancawaluya, TNI, Polri dan BNN Dilibatkan Bekali Siswa Baru
MI Handapherang Kenalkan Program Tahfidz dan KBC Lewat MATAMUDA yang Interaktif
Tak Hanya Kenalkan Sekolah, MPLS SMPN 2 Cihaurbeuti Bangun Karakter Sejak Hari Pertama
MPLS SDN 7 Ciamis Dikemas Seru, Siswa Baru Belajar Sambil Bermain Sejak Hari Pertama
MTsN 1 Ciamis Kenalkan Budaya Madrasah Lewat MATAMUDA yang Menyenangkan
Kemenag Ciamis Dorong MATAMUDA Jadi Gerbang Madrasah Aman, Nyaman, dan Humanis
Sekolah MAUNG SMAN 1 Ciamis Siapkan MPLS Aman, Nyaman, dan Bebas Perpeloncoan

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:17 WIB

Laporan Keuangan 2025 Kembali Raih WTP, Sekjen ATR/BPN Minta Jajaran Tindak Lanjuti Temuan BPK

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:33 WIB

Realisasi Anggaran ATR/BPN Tembus Rp6,12 Triliun, Komisi II DPR Minta Pengelolaan Berbasis Kinerja

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:27 WIB

Sertipikasi Tanah Ulayat Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Hilangkan Hak Adat

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:18 WIB

Nusron dan Maruarar Sepakati Sertipikasi Gratis untuk MBR, Targetkan Satu Juta Bidang Tanah pada 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:11 WIB

Sekjen ATR/BPN Minta Kanwil dan Kantah Percepat Program Strategis

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:19 WIB

KKNP-PTLP Perdana STPN Berhasil Petakan Lebih dari 224 Ribu Bidang Tanah dan Restorasi Arsip Pascabencana

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:04 WIB

Kajian Komnas HAM Perkuat Langkah Pemerintah Tangani Konflik Agraria Secara Menyeluruh

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:56 WIB

Tanah Wakaf Tanpa Dokumen Lengkap Tetap Bisa Bersertipikat, Ini Mekanismenya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!