Operasi Jaran Lodaya 2024, Polres Ciamis Berhasil Menangkap Pelaku Curanmor

- Redaktur

Rabu, 22 Mei 2024 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers pengungkapan curanmor di Mapolres Ciamis.

Konferensi Pers pengungkapan curanmor di Mapolres Ciamis.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Polres Ciamis telah mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor selama operasi jaran lodaya 2024.

Pelaksanaan operasi jaran lodaya 2024 dilaksanakan selama 10 hari, dimulai 11 Mei sampai dengan 20 Mei.

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal mengaku bahwa pihaknya telah mengamankan 5 tersangka dari beberapa kasus yang diterima melalui laporan polisi.

“Kasus curanmor yang pertama adalah yang terjadi diwilayah Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Ciamis,” ungkapnya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Ciamis, Rabu (22/5/2024).

Baca Juga :  Usai Dilantik, Lili Miftah Siapkan Strategi Baru Pengelolaan Zakat di Ciamis

Dalam kasus ini pelaku telah mencuri motor satria fu dan motor mio dengan kunci T (astag) dihalaman rumah korban.

Menurut Akmal, dari hasil penyelidikan, pelaku pencurian kendaraan yang terjadi diwllayah Kelurahan Sindangrasa tersebut pelakunya berinisial DS (33), warga Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya.

Sementara kasus kedua adalah pengungkapan pencurian kendaraan roda empat (R4) jenis SUV Pajero Sport Dakar.

“Kasus ini terjadi diwilayah Desa Pamokolan Kecamatan Cihaurbeuti Kabupaten Ciamis.

Baca Juga :  Rohis SMA/SMK se-Kabupaten Ciamis Resmi Dibentuk, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akhlak Pelajar

Pelaku YS (42) telah diamankan dan mengaku perbuatannya telah mencuri mobil milik seorang pengusaha konveksi.

Selanjutnya kasus yang ketiga adalah pengungkapan curanmor yang terjadi diwilayah Desa Kertahayu Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis.

Kedua tersangka berinisial JS dan RA warga Banjarsari ini berhasil diamankan dengan 2 unit barang bukti motor viar dan motor satria fu.

Para tersangka dalam kasus ini masing-masing dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Akmal. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

Heboh Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal di Kota Tasikmalaya
Unjuk Rasa Tolak PSN di Indramayu Berakhir Ricuh, Alun-Alun Jadi Sasaran Perusakan
Kasus Pengeroyokan Ibu Hamil di Pekanbaru Dilimpahkan ke Polresta, Kuasa Hukum Beri Ultimatum 7 Hari
Satpol PP Indramayu Razia Warung Remang-Remang di Losarang Selama Ramadan
Kru MeteorNews Alami Intimidasi Saat Liputan Dugaan Obat Keras Ilegal di Brebes
Aliansi Masyarakat Rancahan Sampaikan Aspirasi Soal APBDes
Pengaduan Warga Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Mantan Kasun Desa Sukahaji
Polres Indramayu Amankan Tiga Pelaku Curanmor, Tujuh Sepeda Motor Disita

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:27 WIB

Momentum Muharam, Kemenag Ciamis Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim dan Disabilitas

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:03 WIB

Jamaah Majelis Taklim Roudlotunnisa Masjid Agung Ciamis Kompak Sisihkan Rezeki untuk Anak Yatim

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:20 WIB

Jemaah Haji Ciamis Kembali ke Tanah Air, PPIH Ingatkan Jaga Kemabruran Haji

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:01 WIB

ASN Baru Kemenag Ciamis Diminta Tingkatkan Kompetensi dan Disiplin Kerja

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:59 WIB

Anwar Solahudin Dorong BAZNAS Ciamis Tingkatkan Kinerja Pengelolaan Zakat

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:29 WIB

Ijang Faisal Sebut BAZNAS Ciamis Masuk Kategori Terbaik di Jawa Barat

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:29 WIB

Usai Dilantik, Lili Miftah Siapkan Strategi Baru Pengelolaan Zakat di Ciamis

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:17 WIB

33 Desa di Pangandaran Gunakan Domain desa.id, Dorong Percepatan Transformasi Digital

Berita Terbaru

error: Content is protected !!