Berita Ciamis, Asajabar.com – Polres Ciamis telah mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor selama operasi jaran lodaya 2024.
Pelaksanaan operasi jaran lodaya 2024 dilaksanakan selama 10 hari, dimulai 11 Mei sampai dengan 20 Mei.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal mengaku bahwa pihaknya telah mengamankan 5 tersangka dari beberapa kasus yang diterima melalui laporan polisi.
“Kasus curanmor yang pertama adalah yang terjadi diwilayah Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Ciamis,” ungkapnya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Ciamis, Rabu (22/5/2024).
Dalam kasus ini pelaku telah mencuri motor satria fu dan motor mio dengan kunci T (astag) dihalaman rumah korban.
Menurut Akmal, dari hasil penyelidikan, pelaku pencurian kendaraan yang terjadi diwllayah Kelurahan Sindangrasa tersebut pelakunya berinisial DS (33), warga Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya.
Sementara kasus kedua adalah pengungkapan pencurian kendaraan roda empat (R4) jenis SUV Pajero Sport Dakar.
“Kasus ini terjadi diwilayah Desa Pamokolan Kecamatan Cihaurbeuti Kabupaten Ciamis.
Pelaku YS (42) telah diamankan dan mengaku perbuatannya telah mencuri mobil milik seorang pengusaha konveksi.
Selanjutnya kasus yang ketiga adalah pengungkapan curanmor yang terjadi diwilayah Desa Kertahayu Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis.
Kedua tersangka berinisial JS dan RA warga Banjarsari ini berhasil diamankan dengan 2 unit barang bukti motor viar dan motor satria fu.
Para tersangka dalam kasus ini masing-masing dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Akmal. (TONY/ASAJABAR)