Operasi Jaran Lodaya 2024, Polres Ciamis Berhasil Menangkap Pelaku Curanmor

- Redaktur

Rabu, 22 Mei 2024 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers pengungkapan curanmor di Mapolres Ciamis.

Konferensi Pers pengungkapan curanmor di Mapolres Ciamis.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Polres Ciamis telah mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor selama operasi jaran lodaya 2024.

Pelaksanaan operasi jaran lodaya 2024 dilaksanakan selama 10 hari, dimulai 11 Mei sampai dengan 20 Mei.

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal mengaku bahwa pihaknya telah mengamankan 5 tersangka dari beberapa kasus yang diterima melalui laporan polisi.

“Kasus curanmor yang pertama adalah yang terjadi diwilayah Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Ciamis,” ungkapnya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Ciamis, Rabu (22/5/2024).

Baca Juga :  Invitasi Olahraga Karakter Tingkat SD di Ciamis Berakhir Sukses, Antusiasme Peserta Tinggi

Dalam kasus ini pelaku telah mencuri motor satria fu dan motor mio dengan kunci T (astag) dihalaman rumah korban.

Menurut Akmal, dari hasil penyelidikan, pelaku pencurian kendaraan yang terjadi diwllayah Kelurahan Sindangrasa tersebut pelakunya berinisial DS (33), warga Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya.

Sementara kasus kedua adalah pengungkapan pencurian kendaraan roda empat (R4) jenis SUV Pajero Sport Dakar.

“Kasus ini terjadi diwilayah Desa Pamokolan Kecamatan Cihaurbeuti Kabupaten Ciamis.

Baca Juga :  MI Ciharalang Lepas 25 Siswa Kelas VI, Tampilkan Prestasi dan Program Tahsin Al-Qur'an

Pelaku YS (42) telah diamankan dan mengaku perbuatannya telah mencuri mobil milik seorang pengusaha konveksi.

Selanjutnya kasus yang ketiga adalah pengungkapan curanmor yang terjadi diwilayah Desa Kertahayu Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis.

Kedua tersangka berinisial JS dan RA warga Banjarsari ini berhasil diamankan dengan 2 unit barang bukti motor viar dan motor satria fu.

Para tersangka dalam kasus ini masing-masing dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Akmal. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

Heboh Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal di Kota Tasikmalaya
Unjuk Rasa Tolak PSN di Indramayu Berakhir Ricuh, Alun-Alun Jadi Sasaran Perusakan
Kasus Pengeroyokan Ibu Hamil di Pekanbaru Dilimpahkan ke Polresta, Kuasa Hukum Beri Ultimatum 7 Hari
Satpol PP Indramayu Razia Warung Remang-Remang di Losarang Selama Ramadan
Kru MeteorNews Alami Intimidasi Saat Liputan Dugaan Obat Keras Ilegal di Brebes
Aliansi Masyarakat Rancahan Sampaikan Aspirasi Soal APBDes
Pengaduan Warga Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Mantan Kasun Desa Sukahaji
Polres Indramayu Amankan Tiga Pelaku Curanmor, Tujuh Sepeda Motor Disita

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:16 WIB

MI Ciharalang Lepas 25 Siswa Kelas VI, Tampilkan Prestasi dan Program Tahsin Al-Qur’an

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:43 WIB

Puluhan Santri Ponpes Miftahul Ridwan Panjalu Resmi Menyelesaikan Pendidikan

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:29 WIB

200 Guru SD dan SMP Ikuti Diseminasi Tunas Bahasa Ibu di Ciamis

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:05 WIB

MTsN 15 Ciamis Lepas 210 Siswa, Catat Nilai TKA Tertinggi di Kabupaten Ciamis

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:19 WIB

Persaingan Ketat SPMB di Sekolah Maung SMAN 1 Ciamis, 94 Pendaftar Gagal Lolos

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:39 WIB

223 Siswa SMPN 4 Ciamis Lulus 100 Persen, Pelepasan Digelar Sederhana namun Bermakna

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:30 WIB

Porseni MI Cijeungjing-Cisaga Siapkan Wakil Terbaik ke Tingkat Kabupaten

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:43 WIB

Guru PAI Harus Menjadi Ajengan di Sekolah di Tengah Gempuran Era Digital

Berita Terbaru

error: Content is protected !!