Operasi Jaran Lodaya 2024, Polres Ciamis Berhasil Menangkap Pelaku Curanmor

- Redaktur

Rabu, 22 Mei 2024 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers pengungkapan curanmor di Mapolres Ciamis.

Konferensi Pers pengungkapan curanmor di Mapolres Ciamis.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Polres Ciamis telah mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor selama operasi jaran lodaya 2024.

Pelaksanaan operasi jaran lodaya 2024 dilaksanakan selama 10 hari, dimulai 11 Mei sampai dengan 20 Mei.

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal mengaku bahwa pihaknya telah mengamankan 5 tersangka dari beberapa kasus yang diterima melalui laporan polisi.

“Kasus curanmor yang pertama adalah yang terjadi diwilayah Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Ciamis,” ungkapnya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Ciamis, Rabu (22/5/2024).

Baca Juga :  Disdik Ciamis Optimistis Wakil FLS3N Mampu Bersaing di Provinsi

Dalam kasus ini pelaku telah mencuri motor satria fu dan motor mio dengan kunci T (astag) dihalaman rumah korban.

Menurut Akmal, dari hasil penyelidikan, pelaku pencurian kendaraan yang terjadi diwllayah Kelurahan Sindangrasa tersebut pelakunya berinisial DS (33), warga Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya.

Sementara kasus kedua adalah pengungkapan pencurian kendaraan roda empat (R4) jenis SUV Pajero Sport Dakar.

“Kasus ini terjadi diwilayah Desa Pamokolan Kecamatan Cihaurbeuti Kabupaten Ciamis.

Baca Juga :  KCD 13 Sosialisasikan Mekanisme SPMB 2026 dan Program Sekolah Maung

Pelaku YS (42) telah diamankan dan mengaku perbuatannya telah mencuri mobil milik seorang pengusaha konveksi.

Selanjutnya kasus yang ketiga adalah pengungkapan curanmor yang terjadi diwilayah Desa Kertahayu Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis.

Kedua tersangka berinisial JS dan RA warga Banjarsari ini berhasil diamankan dengan 2 unit barang bukti motor viar dan motor satria fu.

Para tersangka dalam kasus ini masing-masing dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Akmal. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

Unjuk Rasa Tolak PSN di Indramayu Berakhir Ricuh, Alun-Alun Jadi Sasaran Perusakan
Kasus Pengeroyokan Ibu Hamil di Pekanbaru Dilimpahkan ke Polresta, Kuasa Hukum Beri Ultimatum 7 Hari
Satpol PP Indramayu Razia Warung Remang-Remang di Losarang Selama Ramadan
Kru MeteorNews Alami Intimidasi Saat Liputan Dugaan Obat Keras Ilegal di Brebes
Aliansi Masyarakat Rancahan Sampaikan Aspirasi Soal APBDes
Pengaduan Warga Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Mantan Kasun Desa Sukahaji
Polres Indramayu Amankan Tiga Pelaku Curanmor, Tujuh Sepeda Motor Disita
Sepasang Kekasih di Ciamis Ditetapkan Tersangka Kasus Pembuangan Bayi

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 10:34 WIB

BPJS Kesehatan Sosialisasikan Pendaftaran JKN bagi Relawan SPPG Kota Tasikmalaya

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:02 WIB

RSUD Ciamis Maksimalkan Layanan IGD dan Tim Medis Selama Libur Lebaran

Senin, 26 Januari 2026 - 14:24 WIB

Balita di Indramayu Dirawat Usai Alami Gangguan Kesehatan Setelah Konsumsi Paket MBG

Rabu, 12 November 2025 - 15:52 WIB

Ciamis Naik ke Peringkat 3 di Jawa Barat dalam Program Cek Kesehatan Gratis

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 13:30 WIB

Partisipasi Cek Kesehatan Gratis di Ciamis Rendah, Dinkes Akui Banyak Kendala

Rabu, 23 Juli 2025 - 17:25 WIB

Virus Influenza Meningkat di Ciamis, Warga Diminta Waspada

Selasa, 22 Juli 2025 - 18:32 WIB

Tina Wiryawati Perhatikan Kesehatan dan Kebutuhan Warga Ciamis

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:53 WIB

Tina Wiryawati Sapa Warga Tambaksari Ciamis, Bawa Layanan Kesehatan Gratis dan Bantuan Sembako

Berita Terbaru

error: Content is protected !!