Polres Ciamis Tangkap Dua Pelajar Pelaku Pelemparan Batu ke Mobil

- Redaktur

Selasa, 29 April 2025 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pelemparan batu.

Pelaku pelemparan batu.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pelemparan batu yang mengenai kaca sebuah mobil di wilayah Sindangkasih, Kabupaten Ciamis.

Dua pelaku yang masih berstatus pelajar ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan.

Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan bahwa insiden tersebut terjadi pada Jumat dini hari, 18 April 2025, sekitar pukul 02.35 WIB.

Awalnya, para pelaku berkumpul dan mengonsumsi minuman keras jenis ciu di sekitar minimarket Mini Soccer, Sindangkasih,” ucapnya saat konferensi pers, Selasa (29/4/2025).

“Setelah minuman habis, mereka bubar. Salah satu pelaku, AI (18), kemudian mendengar kabar dari rekannya bahwa temannya menjadi korban kekerasan geng motor.

Baca Juga :  Ratusan Siswa Madrasah Aliyah Ikuti Porseni Ciamis, Siapkan Kontingen ke Jawa Barat

Dengan alasan untuk berjaga-jaga, AI membawa batu saat bepergian,” ujar AKBP Akmal dalam keterangan persnya.

Saat melintas di Jalan Gunungcupu, AI secara spontan melemparkan batu ke arah sebuah mobil yang sedang melintas dari arah berlawanan.
Akibat aksi tersebut, kaca mobil korban pecah. AI tidak langsung menceritakan aksinya kepada orang lain.

Pengungkapan Kasus

Usai menerima laporan dari korban, penyidik Satreskrim Polres Ciamis langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga :  Pengembangan Gunung Sawal Disiapkan Jadi Model Konservasi dan Investasi Berkelanjutan di Ciamis

Setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup, penyidik meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan melalui gelar perkara pada Kamis, 24 April 2025.

“Hasil pemeriksaan mengarah pada dua pelaku. Setelah diperiksa, keduanya mengakui perbuatannya,” kata AKBP Akmal.

Keesokan harinya, Jumat, 25 April 2025, penyidik resmi menetapkan AI dan DA (19) sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap keduanya. Saat ini, keduanya ditahan di Rumah Tahanan Polres Ciamis untuk proses hukum lebih lanjut.

Berita Terkait

MUI Ciamis Soroti LGBTQ, Minta Sinergi Pemerintah, Keluarga, dan Tokoh Agama Diperkuat
Heboh Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal di Kota Tasikmalaya
Unjuk Rasa Tolak PSN di Indramayu Berakhir Ricuh, Alun-Alun Jadi Sasaran Perusakan
Kasus Pengeroyokan Ibu Hamil di Pekanbaru Dilimpahkan ke Polresta, Kuasa Hukum Beri Ultimatum 7 Hari
Satpol PP Indramayu Razia Warung Remang-Remang di Losarang Selama Ramadan
Kru MeteorNews Alami Intimidasi Saat Liputan Dugaan Obat Keras Ilegal di Brebes
Aliansi Masyarakat Rancahan Sampaikan Aspirasi Soal APBDes
Pengaduan Warga Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Mantan Kasun Desa Sukahaji

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:39 WIB

ATR/BPN Tuntaskan Penyiapan Lahan Huntap, Pembangunan 4.159 Rumah Korban Bencana Dipercepat

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:27 WIB

ATR/BPN Percepat Pemulihan Sertipikat Korban Banjir dan Longsor di Aceh Tamiang

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:00 WIB

Nusron Dorong Digitalisasi Arsip Saat Tinjau Pemulihan Kantah Aceh Tamiang

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:56 WIB

Nusron Wahid Tekankan Budaya Melayani dan Kepastian Layanan Pertanahan bagi Masyarakat

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:23 WIB

Pengembangan Gunung Sawal Disiapkan Jadi Model Konservasi dan Investasi Berkelanjutan di Ciamis

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:08 WIB

Pemerintah Perkuat Sinergi Percepatan Sertipikasi Tanah MBR

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:06 WIB

Dalu Agung Darmawan Tekankan Anggaran 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:52 WIB

Ossy Dermawan: Tata Ruang Harus Jadi Panglima Pembangunan dan Investasi di Bali

Berita Terbaru

error: Content is protected !!