Polres Ciamis Tangkap Dua Pelajar Pelaku Pelemparan Batu ke Mobil

- Redaktur

Selasa, 29 April 2025 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pelemparan batu.

Pelaku pelemparan batu.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pelemparan batu yang mengenai kaca sebuah mobil di wilayah Sindangkasih, Kabupaten Ciamis.

Dua pelaku yang masih berstatus pelajar ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan.

Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan bahwa insiden tersebut terjadi pada Jumat dini hari, 18 April 2025, sekitar pukul 02.35 WIB.

Awalnya, para pelaku berkumpul dan mengonsumsi minuman keras jenis ciu di sekitar minimarket Mini Soccer, Sindangkasih,” ucapnya saat konferensi pers, Selasa (29/4/2025).

“Setelah minuman habis, mereka bubar. Salah satu pelaku, AI (18), kemudian mendengar kabar dari rekannya bahwa temannya menjadi korban kekerasan geng motor.

Baca Juga :  Porseni MI Cijeungjing-Cisaga Siapkan Wakil Terbaik ke Tingkat Kabupaten

Dengan alasan untuk berjaga-jaga, AI membawa batu saat bepergian,” ujar AKBP Akmal dalam keterangan persnya.

Saat melintas di Jalan Gunungcupu, AI secara spontan melemparkan batu ke arah sebuah mobil yang sedang melintas dari arah berlawanan.
Akibat aksi tersebut, kaca mobil korban pecah. AI tidak langsung menceritakan aksinya kepada orang lain.

Pengungkapan Kasus

Usai menerima laporan dari korban, penyidik Satreskrim Polres Ciamis langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga :  Guru PAI Harus Menjadi Ajengan di Sekolah di Tengah Gempuran Era Digital

Setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup, penyidik meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan melalui gelar perkara pada Kamis, 24 April 2025.

“Hasil pemeriksaan mengarah pada dua pelaku. Setelah diperiksa, keduanya mengakui perbuatannya,” kata AKBP Akmal.

Keesokan harinya, Jumat, 25 April 2025, penyidik resmi menetapkan AI dan DA (19) sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap keduanya. Saat ini, keduanya ditahan di Rumah Tahanan Polres Ciamis untuk proses hukum lebih lanjut.

Berita Terkait

Heboh Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal di Kota Tasikmalaya
Unjuk Rasa Tolak PSN di Indramayu Berakhir Ricuh, Alun-Alun Jadi Sasaran Perusakan
Kasus Pengeroyokan Ibu Hamil di Pekanbaru Dilimpahkan ke Polresta, Kuasa Hukum Beri Ultimatum 7 Hari
Satpol PP Indramayu Razia Warung Remang-Remang di Losarang Selama Ramadan
Kru MeteorNews Alami Intimidasi Saat Liputan Dugaan Obat Keras Ilegal di Brebes
Aliansi Masyarakat Rancahan Sampaikan Aspirasi Soal APBDes
Pengaduan Warga Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Mantan Kasun Desa Sukahaji
Polres Indramayu Amankan Tiga Pelaku Curanmor, Tujuh Sepeda Motor Disita

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:13 WIB

Di Milad Ponpes YASPIDA, Menteri ATR/BPN Dorong Santri Kuasai Ilmu dan Literasi Politik

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:31 WIB

Wamen ATR/BPN: Satu Basis Data Sawah Nasional Penting untuk Kepastian Tata Ruang dan Investasi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:20 WIB

130 Pejabat ATR/BPN Resmi Dilantik, Menteri Nusron Minta Fokus Tingkatkan Kepuasan Masyarakat

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:09 WIB

Tak Perlu Antre Panjang di Kantah, Masyarakat Bisa Daftar Layanan dari Rumah

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:41 WIB

ATR/BPN Imbau Masyarakat Segera Urus Sertipikat Tanah yang Hilang dan Beralih ke Sertipikat Elektronik

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:31 WIB

ATR/BPN Ajak Aparatur Wujudkan Nilai Pancasila dalam Pelayanan Masyarakat

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:05 WIB

Ossy Dermawan Dorong Penyelesaian Sengketa Tanah Lewat Musyawarah dan GTRA

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:17 WIB

Kementerian ATR/BPN Salurkan Hewan Kurban, Perkuat Kepedulian Sosial kepada Masyarakat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!