Hasil Operasi Antik, Polres Ciamis Amankan 10 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

- Redaktur

Rabu, 9 Agustus 2023 - 07:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Ciamis saat menggelar konferensi pers di Mapolres Ciamis, Selasa (8/8/2023).

Polres Ciamis saat menggelar konferensi pers di Mapolres Ciamis, Selasa (8/8/2023).

Berita Ciamis, Asajabar.com – Sejak Juli hingga Agustus 2023, Polres Ciamis telah mengamankan 10 orang tersangka penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang.

Selama operasi antik dilakukan, para tersangka ditangkap dibeberapa wilayah yang diantaranya di Cirahong (perbatasan Ciamis-Tasik), Ciamis Kota, Panumbangan, Kawali, Banjaranyar dan Banjarsari,” ujar Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, Selasa (8/8/2023).

Menurutnya, terdapat 2 kasus narkotika jenis sabu dengan berat 2,99 gram , kemudian terdapat 3 kasus psikotropika dengan jumlah obat 144 butir.

“Selanjutnya pengedaran obat keras tertentu jenis tramadol, hexymer, dan trihexyphenidyl sebanyak 1.076 butir,” ucap dia.

Baca Juga :  Pemkab Ciamis Kucurkan Dana Hibah Rp1 Miliar untuk Organisasi Kemasyarakatan

Dari hasil operasi antik itu, Polres Ciamis melalui Satuan Narkoba (Satnarkoba) telah mengamankan beberapa tersangka diantaranya FM (23), SN (23), UW (26), EA, NC (26), YN, US, dan BS.

Tony menjelaskan, dari para tersangka itu satu diantaranya perempuan muda.

Para tersangka dikenakan Pasal 11 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga :  Tim Pembina Posyandu Ciamis Dorong Implementasi Layanan 6 SPM di Seluruh Kecamatan

Kemudian Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 60 ayat (2) Jo 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Selanjutnya Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Jo pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

Pemkab Ciamis Kucurkan Dana Hibah Rp1 Miliar untuk Organisasi Kemasyarakatan
Kemenag Ciamis Dorong Siswa Madrasah Ukir Prestasi di OMI Nasional 2025
Gurame Soang Asli Ciamis Siap Didaftarkan sebagai Varietas Unggulan Nasional
Tina Wiryawati Dorong SPPG Jadi Model Pemberdayaan dan Transparansi Program Sosial
BAZNAS Ciamis Hadirkan Layanan Ganti Oli dan Pangkas Rambut Gratis di Program Abdi Nagri Nganjang ka Warga
Masyarakat Penghasil Tembakau Ciamis Dapat Bantuan Alat Masak dan Mesin Jahit
Puluhan Layanan Publik Hadir di Ciamis, Bupati Herdiat: Pemerintah Harus Dekat dengan Warga
DP2KBP3A Ciamis Dorong PEKKA Naik Kelas Melalui Pameran Olahan Pangan dan Kerajinan

Berita Terkait

Minggu, 7 September 2025 - 11:01 WIB

Estafet Kepemimpinan PKS Ciamis Resmi Beralih ke Didi Sukardi

Minggu, 8 Juni 2025 - 08:07 WIB

PKS Tetapkan Struktur Baru, Ini Respons Miranti Mayangsari

Sabtu, 19 April 2025 - 11:23 WIB

DPD PKS Ciamis Gelar Musyawarah Cabang Serentak, Lantik Pengurus DPC 2025–2028

Jumat, 10 Januari 2025 - 07:43 WIB

KPU Ciamis Tetapkan Herdiat Sunarya Sebagai Bupati Terpilih

Senin, 9 Desember 2024 - 16:12 WIB

Empat Nama Mencuat Sebagai Calon Wakil Bupati Ciamis

Jumat, 6 Desember 2024 - 06:59 WIB

Pasangan Herdiat-Yana Menang Telak di Pilbup Ciamis 2024

Senin, 25 November 2024 - 14:37 WIB

Kader PKS Miranti Mayangsari Kenang Almarhum Yana Diana Putra sebagai Figur Teladan

Sabtu, 23 November 2024 - 17:43 WIB

Miranti Mayangsari Hadiri Kampanye Akbar Herdiat-Yana di Taman Lokasana

Berita Terbaru

error: Content is protected !!