Hasil Operasi Antik, Polres Ciamis Amankan 10 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

- Redaktur

Rabu, 9 Agustus 2023 - 07:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Ciamis saat menggelar konferensi pers di Mapolres Ciamis, Selasa (8/8/2023).

Polres Ciamis saat menggelar konferensi pers di Mapolres Ciamis, Selasa (8/8/2023).

Berita Ciamis, Asajabar.com – Sejak Juli hingga Agustus 2023, Polres Ciamis telah mengamankan 10 orang tersangka penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang.

Selama operasi antik dilakukan, para tersangka ditangkap dibeberapa wilayah yang diantaranya di Cirahong (perbatasan Ciamis-Tasik), Ciamis Kota, Panumbangan, Kawali, Banjaranyar dan Banjarsari,” ujar Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, Selasa (8/8/2023).

Menurutnya, terdapat 2 kasus narkotika jenis sabu dengan berat 2,99 gram , kemudian terdapat 3 kasus psikotropika dengan jumlah obat 144 butir.

“Selanjutnya pengedaran obat keras tertentu jenis tramadol, hexymer, dan trihexyphenidyl sebanyak 1.076 butir,” ucap dia.

Baca Juga :  Heboh Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal di Kota Tasikmalaya

Dari hasil operasi antik itu, Polres Ciamis melalui Satuan Narkoba (Satnarkoba) telah mengamankan beberapa tersangka diantaranya FM (23), SN (23), UW (26), EA, NC (26), YN, US, dan BS.

Tony menjelaskan, dari para tersangka itu satu diantaranya perempuan muda.

Para tersangka dikenakan Pasal 11 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga :  Jamaah Haji Kota Tasikmalaya Kloter KJT 4 Alami Keterlambatan, Keluarga Menunggu Hingga Malam

Kemudian Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 60 ayat (2) Jo 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Selanjutnya Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Jo pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

Setelah Tertunda Berjam-jam, Rombongan Haji Kota Tasik Tiba dengan Selamat
Jamaah Haji Kota Tasikmalaya Kloter KJT 4 Alami Keterlambatan, Keluarga Menunggu Hingga Malam
Heboh Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal di Kota Tasikmalaya
Reuni Smanda 99 Perkuat Solidaritas Alumni Lewat Semangat Guyub Rukun
DKM Masjid Al Ikhlas Kemenag Ciamis Sembelih 3 Sapi dan Salurkan 5 Domba pada Iduladha 1447 H
Kampung Zakat di Ciamis Dinilai Berhasil Tekan Praktik Rentenir
Ketua MUI Ciamis Jelaskan Hukum Kurban Hewan Betina
Khutbah Iduladha di Alun-alun Ciamis Angkat Penguatan Moral dan Ekonomi Umat

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:43 WIB

Guru PAI Harus Menjadi Ajengan di Sekolah di Tengah Gempuran Era Digital

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:36 WIB

Pelepasan Kelas IX SMPN 8 Ciamis Berlangsung Haru, Simbol Payung Jadi Sorotan

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:42 WIB

Nesaba Cup Jadi Ajang Promosi dan Pembinaan Olahraga SMPN 1 Baregbeg Ciamis

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:21 WIB

SPMB Sekolah Maung SMAN 1 Ciamis Dibuka, Konsultasi Calon Siswa Mulai Ramai

Senin, 25 Mei 2026 - 17:19 WIB

Ciamis Siapkan Peserta Terbaik untuk Pentas PAI Tingkat Provinsi Jawa Barat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:00 WIB

SMPN 1 Tasikmalaya Rayakan Milad ke-78 dengan Gerak Jalan dan Pentas Seni

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:24 WIB

Kemenag Apresiasi Festival Budaya dan Peluncuran Batik Khas MTsN 3 Kota Tasikmalaya

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:06 WIB

MTsN 3 Kota Tasikmalaya Lestarikan Budaya Sunda Lewat Festival Seni dan Batik Khas

Berita Terbaru

error: Content is protected !!