Hasil Operasi Antik, Polres Ciamis Amankan 10 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

- Redaktur

Rabu, 9 Agustus 2023 - 07:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Ciamis saat menggelar konferensi pers di Mapolres Ciamis, Selasa (8/8/2023).

Polres Ciamis saat menggelar konferensi pers di Mapolres Ciamis, Selasa (8/8/2023).

Berita Ciamis, Asajabar.com – Sejak Juli hingga Agustus 2023, Polres Ciamis telah mengamankan 10 orang tersangka penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang.

Selama operasi antik dilakukan, para tersangka ditangkap dibeberapa wilayah yang diantaranya di Cirahong (perbatasan Ciamis-Tasik), Ciamis Kota, Panumbangan, Kawali, Banjaranyar dan Banjarsari,” ujar Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, Selasa (8/8/2023).

Menurutnya, terdapat 2 kasus narkotika jenis sabu dengan berat 2,99 gram , kemudian terdapat 3 kasus psikotropika dengan jumlah obat 144 butir.

“Selanjutnya pengedaran obat keras tertentu jenis tramadol, hexymer, dan trihexyphenidyl sebanyak 1.076 butir,” ucap dia.

Baca Juga :  Dispusip Ciamis Siapkan Wakil Terbaik ke Lomba Bertutur Tingkat Jabar

Dari hasil operasi antik itu, Polres Ciamis melalui Satuan Narkoba (Satnarkoba) telah mengamankan beberapa tersangka diantaranya FM (23), SN (23), UW (26), EA, NC (26), YN, US, dan BS.

Tony menjelaskan, dari para tersangka itu satu diantaranya perempuan muda.

Para tersangka dikenakan Pasal 11 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga :  Ciamis Siapkan Wakil Terbaik untuk FLS3N Provinsi Jawa Barat

Kemudian Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 60 ayat (2) Jo 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Selanjutnya Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Jo pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

PPIH Ciamis Pastikan Kesehatan Jemaah Haji Jadi Prioritas Utama
KH Saeful Ujun: Pesantren Harus Tetap Jadi Teladan Moral Umat
Dicky Candra: Koperasi Ajarkan Semangat Gotong Royong Masyarakat
Kota Tasikmalaya Catat Tingkat Kegemaran Membaca Tertinggi di Jawa Barat
Bapenda Kota Tasikmalaya Targetkan Pajak Daerah Rp235,4 Miliar pada 2026
Jelang Iduladha, Edukasi Kurban ASUH Digencarkan di Ciamis
Tingkatkan Profesionalitas, KKTU Ciamis Ikuti Bimtek Penyusunan SOP Madrasah
Pemkab Ciamis Dorong Pelaksanaan Kurban Aman, Sehat, Utuh, dan Halal

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:13 WIB

429 Siswa SMAN 2 Ciamis Lulus, 75 Orang Diterima SNBP

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:45 WIB

FLS3N SD Kecamatan Ciamis Tampilkan Beragam Potensi Seni Pelajar

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:31 WIB

Dispusip Ciamis Siapkan Wakil Terbaik ke Lomba Bertutur Tingkat Jabar

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:55 WIB

MTsN 1 Ciamis Gelar KOSS+, Ratusan Siswa SD/MI Ikuti Ajang Kompetisi

Senin, 11 Mei 2026 - 13:25 WIB

Js Kristan Ajak Generasi Muda Seimbangkan Teknologi dan Spiritualitas

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:04 WIB

Ciamis Siapkan Wakil Terbaik untuk FLS3N Provinsi Jawa Barat

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:51 WIB

O2SN Tingkat Kabupaten Ciamis Rampung Digelar dengan Sukses

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:06 WIB

Atma Waluya SMAN 1 Ciamis, Ajang Perpisahan Siswa dan Pameran Karya

Berita Terbaru

Siswa dari jurusan IPA dan IPS dinyatakan semua lulus.

Pendidikan

429 Siswa SMAN 2 Ciamis Lulus, 75 Orang Diterima SNBP

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:13 WIB

error: Content is protected !!