Pemkab Ciamis Terima 107 Sertipikat Tanah Elektronik dari Kantor Pertanahan

- Redaktur

Kamis, 28 November 2024 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan sertipikat hak pakai kepada Pemkab Ciamis.

Penyerahan sertipikat hak pakai kepada Pemkab Ciamis.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis, Agung Murdhianto, bersama sejumlah pejabat Kantor Pertanahan menyerahkan Sertipikat Hak Pakai Elektronik kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis, Kamis (28/11/2024).

Penyerahan berlangsung di Kantor Sekretariat Daerah Ciamis dan diterima langsung oleh Pj. Bupati Ciamis, Budi Waluya.

Sebanyak 107 bidang tanah yang tersebar di 11 desa menjadi bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2024.

Sertipikat tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjamin legalitas aset tanah pemerintah daerah.

Pejabat yang turut hadir dalam penyerahan ini antara lain Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Zaki Zukhruf, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Adnan Fabyandi serta Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Feriyanto.

Baca Juga :  Bentang Sayap Harapan, Ponpes Darussalam Ciamis Lepas Santri Menuju Jenjang Pendidikan Lebih Tinggi

Rincian Sertipikat Tanah

Adapun rincian 107 bidang tanah yang telah didaftarkan adalah sebagai berikut:

• Desa Sandingtaman: 6 bidang

• Desa Margajaya (Kecamatan Sukadana): 10 bidang.

• Desa Kertabumi, Desa Sidamulya, Desa Danasari: masing-masing 5, 5, dan 17 bidang.

• Desa Wangunjaya (Kecamatan Cisaga): 18 bidang; Desa Janggala (Kecamatan Cidolog): 3 bidang; Desa Margajaya (Kecamatan Pamarican): 1 bidang; Desa Karyamulya (Kecamatan Cisaga): 12 bidang

Baca Juga :  Invitasi Olahraga Karakter Tingkat SD di Ciamis Berakhir Sukses, Antusiasme Peserta Tinggi

• Desa Kertaharja: 24 bidang; Desa Natanegara: 6 bidang

Pj. Bupati Ciamis, Budi Waluya, menyampaikan apresiasi atas kinerja Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis dalam membantu legalisasi aset tanah milik pemerintah daerah.

Penyerahan sertipikat ini menjadi langkah penting untuk memastikan aset-aset daerah memiliki payung hukum yang jelas dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.

Kegiatan ini diharapkan dapat mempercepat pengelolaan aset daerah yang lebih tertata serta mendukung pengembangan wilayah Kabupaten Ciamis secara  menyeluruh. (TN)

Berita Terkait

33 Desa di Pangandaran Gunakan Domain desa.id, Dorong Percepatan Transformasi Digital
KH Saeful Ujun Ingatkan Jemaah Haji Ciamis untuk Jauhi Sikap Sombong
Bapenda Ciamis Apresiasi Desa Taat Pajak dengan 50 Unit Sepeda Motor
Ujang Nyai Alit dan Remaja Semarakkan Hari Jadi Ciamis ke-384 dengan Pawai Budaya
Petani Cigembor Pelajari Sistem Padi Organik untuk Jaga Ekosistem dan Tingkatkan Hasil Panen
BAZNAS Ciamis Kenalkan Layanan Infaq Bebas Pilih Program di JAZIRAH Ciamis Creative Expo 2026
Setelah Tertunda Berjam-jam, Rombongan Haji Kota Tasik Tiba dengan Selamat
Jamaah Haji Kota Tasikmalaya Kloter KJT 4 Alami Keterlambatan, Keluarga Menunggu Hingga Malam

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:14 WIB

PBVSI Kota Tasik Optimistis Raih Prestasi Meski Minim Anggaran

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:42 WIB

Nesaba Cup Jadi Ajang Promosi dan Pembinaan Olahraga SMPN 1 Baregbeg Ciamis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:00 WIB

SMPN 1 Tasikmalaya Rayakan Milad ke-78 dengan Gerak Jalan dan Pentas Seni

Selasa, 14 April 2026 - 21:41 WIB

O2SN Kecamatan Ciamis Jadi Ajang Seleksi Atlet ke Tingkat Kabupaten

Selasa, 23 Desember 2025 - 20:56 WIB

Kompetisi Mini Soccer Hari Amal Bhakti Antar Satker Kemenag Ciamis Tuntas, Inilah Para Juaranya

Selasa, 23 Desember 2025 - 14:50 WIB

Kemenag Ciamis Gelar Laga Sepak Bola Antar Satker Peringati HAB Ke-80

Kamis, 18 Desember 2025 - 19:15 WIB

Kemenag Ciamis Umumkan Juara Turnamen Bulu Tangkis HAB ke-80

Rabu, 17 Desember 2025 - 18:33 WIB

Disbudpora Ciamis Tingkatkan Kompetensi Wasit Atletik Melalui Workshop

Berita Terbaru

error: Content is protected !!