Pemkab Ciamis Terima 107 Sertipikat Tanah Elektronik dari Kantor Pertanahan

- Redaktur

Kamis, 28 November 2024 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan sertipikat hak pakai kepada Pemkab Ciamis.

Penyerahan sertipikat hak pakai kepada Pemkab Ciamis.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis, Agung Murdhianto, bersama sejumlah pejabat Kantor Pertanahan menyerahkan Sertipikat Hak Pakai Elektronik kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis, Kamis (28/11/2024).

Penyerahan berlangsung di Kantor Sekretariat Daerah Ciamis dan diterima langsung oleh Pj. Bupati Ciamis, Budi Waluya.

Sebanyak 107 bidang tanah yang tersebar di 11 desa menjadi bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2024.

Sertipikat tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjamin legalitas aset tanah pemerintah daerah.

Pejabat yang turut hadir dalam penyerahan ini antara lain Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Zaki Zukhruf, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Adnan Fabyandi serta Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Feriyanto.

Baca Juga :  Bebas dari Rentenir hingga Usaha Berkembang, UPZ Panyingkiran Ciamis Dorong Kemandirian Warga

Rincian Sertipikat Tanah

Adapun rincian 107 bidang tanah yang telah didaftarkan adalah sebagai berikut:

• Desa Sandingtaman: 6 bidang

• Desa Margajaya (Kecamatan Sukadana): 10 bidang.

• Desa Kertabumi, Desa Sidamulya, Desa Danasari: masing-masing 5, 5, dan 17 bidang.

• Desa Wangunjaya (Kecamatan Cisaga): 18 bidang; Desa Janggala (Kecamatan Cidolog): 3 bidang; Desa Margajaya (Kecamatan Pamarican): 1 bidang; Desa Karyamulya (Kecamatan Cisaga): 12 bidang

Baca Juga :  FLS3N SD Kecamatan Ciamis Tampilkan Beragam Potensi Seni Pelajar

• Desa Kertaharja: 24 bidang; Desa Natanegara: 6 bidang

Pj. Bupati Ciamis, Budi Waluya, menyampaikan apresiasi atas kinerja Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis dalam membantu legalisasi aset tanah milik pemerintah daerah.

Penyerahan sertipikat ini menjadi langkah penting untuk memastikan aset-aset daerah memiliki payung hukum yang jelas dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.

Kegiatan ini diharapkan dapat mempercepat pengelolaan aset daerah yang lebih tertata serta mendukung pengembangan wilayah Kabupaten Ciamis secara  menyeluruh. (TN)

Berita Terkait

Kemenag Ciamis Sosialisasikan Wakaf dan Pembaruan Data Zakat Tahun 2026
Bebas dari Rentenir hingga Usaha Berkembang, UPZ Panyingkiran Ciamis Dorong Kemandirian Warga
PPIH Ciamis Pastikan Kesehatan Jemaah Haji Jadi Prioritas Utama
KH Saeful Ujun: Pesantren Harus Tetap Jadi Teladan Moral Umat
Dicky Candra: Koperasi Ajarkan Semangat Gotong Royong Masyarakat
Kota Tasikmalaya Catat Tingkat Kegemaran Membaca Tertinggi di Jawa Barat
Bapenda Kota Tasikmalaya Targetkan Pajak Daerah Rp235,4 Miliar pada 2026
Jelang Iduladha, Edukasi Kurban ASUH Digencarkan di Ciamis

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 22:19 WIB

Masyarakat Diminta Pahami Fungsi Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Senin, 18 Mei 2026 - 21:58 WIB

KAN Sitapa Nilai Sertipikat Tanah Ulayat Perkuat Perlindungan Aset Nagari

Senin, 18 Mei 2026 - 21:48 WIB

Rakor ATR/BPN dan Kepala Daerah Kalsel Bahas LP2B hingga Legalitas Sawit

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:25 WIB

Pemda se-Sulut Dilibatkan dalam Program Pencegahan Korupsi dan Penguatan Tata Kelola Pertanahan

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:55 WIB

Inovasi LARIS MANIS Permudah Layanan Pertanahan di Kabupaten Tangerang

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:38 WIB

Aceh Jadi Provinsi Pertama Terapkan Integrasi Data Spasial dengan ATR/BPN

Sabtu, 16 Mei 2026 - 23:19 WIB

Sulawesi Utara Jadi Pilot Project Penguatan Pelayanan Pertanahan dan Pencegahan Korupsi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 23:08 WIB

Wamen Ossy Dorong Reformasi Struktur Kantah agar Lebih Adaptif terhadap Dinamika Wilayah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!