Pemkab Ciamis Terima 107 Sertipikat Tanah Elektronik dari Kantor Pertanahan

- Redaktur

Kamis, 28 November 2024 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan sertipikat hak pakai kepada Pemkab Ciamis.

Penyerahan sertipikat hak pakai kepada Pemkab Ciamis.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis, Agung Murdhianto, bersama sejumlah pejabat Kantor Pertanahan menyerahkan Sertipikat Hak Pakai Elektronik kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis, Kamis (28/11/2024).

Penyerahan berlangsung di Kantor Sekretariat Daerah Ciamis dan diterima langsung oleh Pj. Bupati Ciamis, Budi Waluya.

Sebanyak 107 bidang tanah yang tersebar di 11 desa menjadi bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2024.

Sertipikat tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjamin legalitas aset tanah pemerintah daerah.

Pejabat yang turut hadir dalam penyerahan ini antara lain Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Zaki Zukhruf, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Adnan Fabyandi serta Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Feriyanto.

Baca Juga :  Coach Faisal Antar Alexa Ciamis Melaju ke Ajang Nasional D'Academy 8 Indosiar

Rincian Sertipikat Tanah

Adapun rincian 107 bidang tanah yang telah didaftarkan adalah sebagai berikut:

• Desa Sandingtaman: 6 bidang

• Desa Margajaya (Kecamatan Sukadana): 10 bidang.

• Desa Kertabumi, Desa Sidamulya, Desa Danasari: masing-masing 5, 5, dan 17 bidang.

• Desa Wangunjaya (Kecamatan Cisaga): 18 bidang; Desa Janggala (Kecamatan Cidolog): 3 bidang; Desa Margajaya (Kecamatan Pamarican): 1 bidang; Desa Karyamulya (Kecamatan Cisaga): 12 bidang

Baca Juga :  MPLS SDN 7 Ciamis Dikemas Seru, Siswa Baru Belajar Sambil Bermain Sejak Hari Pertama

• Desa Kertaharja: 24 bidang; Desa Natanegara: 6 bidang

Pj. Bupati Ciamis, Budi Waluya, menyampaikan apresiasi atas kinerja Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis dalam membantu legalisasi aset tanah milik pemerintah daerah.

Penyerahan sertipikat ini menjadi langkah penting untuk memastikan aset-aset daerah memiliki payung hukum yang jelas dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.

Kegiatan ini diharapkan dapat mempercepat pengelolaan aset daerah yang lebih tertata serta mendukung pengembangan wilayah Kabupaten Ciamis secara  menyeluruh. (TN)

Berita Terkait

MUI Ciamis Soroti LGBTQ, Minta Sinergi Pemerintah, Keluarga, dan Tokoh Agama Diperkuat
BBWS Citanduy Percepat Pembangunan Irigasi Lewat P3-TGAI di 73 Lokasi
PASI Kota Tasikmalaya Periode 2026-2031 Fokus Lestarikan Budaya Sunda dan Perkuat Ketahanan Keluarga 
Perlindungan Anak Yatim Jadi Pesan Utama Gebyar Muharram Roudlotunnisa Masjid Agung Ciamis
Momentum Muharam, Kemenag Ciamis Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim dan Disabilitas
Jamaah Majelis Taklim Roudlotunnisa Masjid Agung Ciamis Kompak Sisihkan Rezeki untuk Anak Yatim
Jemaah Haji Ciamis Kembali ke Tanah Air, PPIH Ingatkan Jaga Kemabruran Haji
ASN Baru Kemenag Ciamis Diminta Tingkatkan Kompetensi dan Disiplin Kerja

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:17 WIB

Laporan Keuangan 2025 Kembali Raih WTP, Sekjen ATR/BPN Minta Jajaran Tindak Lanjuti Temuan BPK

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:33 WIB

Realisasi Anggaran ATR/BPN Tembus Rp6,12 Triliun, Komisi II DPR Minta Pengelolaan Berbasis Kinerja

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:27 WIB

Sertipikasi Tanah Ulayat Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Hilangkan Hak Adat

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:18 WIB

Nusron dan Maruarar Sepakati Sertipikasi Gratis untuk MBR, Targetkan Satu Juta Bidang Tanah pada 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:11 WIB

Sekjen ATR/BPN Minta Kanwil dan Kantah Percepat Program Strategis

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:19 WIB

KKNP-PTLP Perdana STPN Berhasil Petakan Lebih dari 224 Ribu Bidang Tanah dan Restorasi Arsip Pascabencana

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:04 WIB

Kajian Komnas HAM Perkuat Langkah Pemerintah Tangani Konflik Agraria Secara Menyeluruh

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:56 WIB

Tanah Wakaf Tanpa Dokumen Lengkap Tetap Bisa Bersertipikat, Ini Mekanismenya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!