Pencuri Bersenjata Golok di Minimarket Ciamis Ditangkap Polisi

- Redaktur

Selasa, 17 September 2024 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencurian di minimarket.

Pelaku pencurian di minimarket.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Polres Ciamis berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di sebuah minimarket yang berlokasi di Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Pelaku berinisial GG (26), warga Gunungsari, Sadananya, ditangkap oleh masyarakat setelah berusaha melarikan diri usai melakukan aksi kriminalnya.

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal menyampaikan bahwa pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti yang digunakan dalam tindak kejahatan tersebut.

“Pelaku berhasil ditangkap oleh warga setelah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan. Kami sudah mengamankan pelaku beserta barang bukti yang terkait dengan kejahatan ini,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Selasa (17/9/2024),

“Pelaku merupakan pengangguran, dan motif kejahatan ini murni karena tekanan ekonomi,” tambah Akmal.

Baca Juga :  Bank Galuh Ciamis Raih Penghargaan Kinerja Sangat Baik Versi The Asian Post 2026

Insiden bermula ketika pelaku masuk ke minimarket melalui pintu depan dengan mengenakan helm dan masker serta membawa sebuah tas. GG berpura-pura hendak menggunakan toilet, namun setelah masuk, ia menunggu kesempatan ketika salah satu karyawan memasuki ruang gudang.

Pada saat itulah pelaku menodongkan sebilah golok ke arah karyawan dan meminta memanggil rekan kerja perempuan yang berada di area kasir.

Setelah menunggu namun tidak berhasil, GG akhirnya menghampiri karyawan perempuan tersebut. Namun, karyawan perempuan tersebut berhasil melarikan diri, membuat pelaku panik.

Ia kemudian kembali ke gudang untuk mengambil tasnya, namun melihat karyawan laki-laki sedang menggunakan ponsel, pelaku kembali menodongkan golok dan merampas ponsel tersebut.

Baca Juga :  PPDB MAN 6 Ciamis Dibuka, Tawarkan Program Bahasa Jepang dan Mandarin

Pelaku kini dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke-1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. “Tersangka terancam hukuman penjara selama 12 tahun,” ucap Akmal.

Kapolres Ciamis juga mengimbau kepada para pengusaha minimarket, terutama yang beroperasi selama 24 jam, untuk meningkatkan kewaspadaan demi mencegah terjadinya tindak kriminal.

“Kami menganjurkan minimarket yang buka 24 jam untuk setidaknya dilengkapi dengan CCTV dan pengamanan khusus, seperti penjaga keamanan di jam-jam rawan atau saat kondisi sepi,” tutup Akmal. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

Unjuk Rasa Tolak PSN di Indramayu Berakhir Ricuh, Alun-Alun Jadi Sasaran Perusakan
Kasus Pengeroyokan Ibu Hamil di Pekanbaru Dilimpahkan ke Polresta, Kuasa Hukum Beri Ultimatum 7 Hari
Satpol PP Indramayu Razia Warung Remang-Remang di Losarang Selama Ramadan
Kru MeteorNews Alami Intimidasi Saat Liputan Dugaan Obat Keras Ilegal di Brebes
Aliansi Masyarakat Rancahan Sampaikan Aspirasi Soal APBDes
Pengaduan Warga Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Mantan Kasun Desa Sukahaji
Polres Indramayu Amankan Tiga Pelaku Curanmor, Tujuh Sepeda Motor Disita
Sepasang Kekasih di Ciamis Ditetapkan Tersangka Kasus Pembuangan Bayi

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 21:05 WIB

ATR/BPN Percepat Penyelesaian Berkas, Nusron Instruksikan Target Zero Backlog

Senin, 20 April 2026 - 20:57 WIB

Dorong Transformasi Digital, ATR/BPN Libatkan Humas Antarinstansi Lewat Forum Bakohumas

Senin, 20 April 2026 - 17:58 WIB

Dorong Transformasi Digital, ATR/BPN Libatkan Humas Antarinstansi Lewat Forum Bakohumas

Senin, 20 April 2026 - 17:47 WIB

Transformasi STPN ke Ikatan Dinas, Solusi Kebutuhan SDM Pertanahan

Senin, 20 April 2026 - 16:50 WIB

Lawan Mafia Tanah, Warga Bantul Akhirnya Dapatkan Kembali Hak atas Tanahnya

Senin, 20 April 2026 - 14:39 WIB

Nusron Ajak Ulama Perkuat Peran Strategis untuk Ekonomi dan Pendidikan Umat

Senin, 20 April 2026 - 12:51 WIB

Tanpa Naikkan Pajak, Sinkronisasi Data Pertanahan-Pajak Dongkrak PBB

Senin, 20 April 2026 - 12:30 WIB

Selisih 8 Persen Tanah Belum Bersertipikat, ATR/BPN Dorong Kebijakan Bebas BPHTB

Berita Terbaru

Dua siswi SDN 7 Ciamis sukses menyabet medali emas dalam Kejuaraan Pencak Silat BMW Championship 1 Road to Malaysia kategori usia dini yang digelar di Bandung, 18 April 2026.

Pendidikan

Dua Siswi SDN 7 Ciamis Sabet Medali Emas di BMW Championship

Selasa, 21 Apr 2026 - 09:58 WIB

error: Content is protected !!