Pencuri Bersenjata Golok di Minimarket Ciamis Ditangkap Polisi

- Penulis

Selasa, 17 September 2024 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencurian di minimarket.

Pelaku pencurian di minimarket.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Polres Ciamis berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di sebuah minimarket yang berlokasi di Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Pelaku berinisial GG (26), warga Gunungsari, Sadananya, ditangkap oleh masyarakat setelah berusaha melarikan diri usai melakukan aksi kriminalnya.

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal menyampaikan bahwa pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti yang digunakan dalam tindak kejahatan tersebut.

“Pelaku berhasil ditangkap oleh warga setelah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan. Kami sudah mengamankan pelaku beserta barang bukti yang terkait dengan kejahatan ini,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Selasa (17/9/2024),

“Pelaku merupakan pengangguran, dan motif kejahatan ini murni karena tekanan ekonomi,” tambah Akmal.

Baca Juga :  Baznas Kabupaten Ciamis Raih Predikat WTP Selama 7 Tahun Berturut-turut

Insiden bermula ketika pelaku masuk ke minimarket melalui pintu depan dengan mengenakan helm dan masker serta membawa sebuah tas. GG berpura-pura hendak menggunakan toilet, namun setelah masuk, ia menunggu kesempatan ketika salah satu karyawan memasuki ruang gudang.

Pada saat itulah pelaku menodongkan sebilah golok ke arah karyawan dan meminta memanggil rekan kerja perempuan yang berada di area kasir.

Setelah menunggu namun tidak berhasil, GG akhirnya menghampiri karyawan perempuan tersebut. Namun, karyawan perempuan tersebut berhasil melarikan diri, membuat pelaku panik.

Ia kemudian kembali ke gudang untuk mengambil tasnya, namun melihat karyawan laki-laki sedang menggunakan ponsel, pelaku kembali menodongkan golok dan merampas ponsel tersebut.

Baca Juga :  Sebanyak 78 Atlet Berkompetisi di Turnamen Karate Kementerian ATR/BPN

Pelaku kini dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke-1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. “Tersangka terancam hukuman penjara selama 12 tahun,” ucap Akmal.

Kapolres Ciamis juga mengimbau kepada para pengusaha minimarket, terutama yang beroperasi selama 24 jam, untuk meningkatkan kewaspadaan demi mencegah terjadinya tindak kriminal.

“Kami menganjurkan minimarket yang buka 24 jam untuk setidaknya dilengkapi dengan CCTV dan pengamanan khusus, seperti penjaga keamanan di jam-jam rawan atau saat kondisi sepi,” tutup Akmal. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

Sinkronisasi Data ATR/BPN dan KPK Diharapkan Tekan Angka Korupsi
Hari Pengayoman ke-79, Sekda Ciamis Puji Pembinaan di Lapas Kelas IIB Ciamis
Lapas Kelas IIB Ciamis Berikan Remisi kepada 226 Narapidana di Hari Kemerdekaan
Kementerian ATR/BPN dan Polri Perkuat Sinergi Berantas Mafia Tanah
DP2KBP3A Ciamis Siapkan Safe House untuk Penyintas Kekerasan
Lapas Ciamis Kirim 95 Ikat Coir Net untuk Ekspor ke Korea Selatan
Kalapas Ciamis Lakukan Razia Ponsel Petugas untuk Berantas Judi Online
Ketua MUI Ciamis Apresiasi Kepolisian dalam Pengungkapan Sindikat Judi Online

Berita Terkait

Senin, 7 Oktober 2024 - 20:59 WIB

Menteri ATR/BPN AHY Raih Gelar Doktor Cumlaude di Universitas Airlangga

Minggu, 6 Oktober 2024 - 18:34 WIB

Aliansi Rakyat Bela Palestina: Dunia Gagal Lindungi Gaza dari Kekejaman Zionis

Minggu, 6 Oktober 2024 - 16:46 WIB

Menteri AHY Persembahkan Disertasi tentang Kepemimpinan Transformasional dan SDM Unggul

Jumat, 4 Oktober 2024 - 18:18 WIB

Wamen ATR/BPN Apresiasi Komitmen Jajaran BPN dalam Penyelesaian Target Nasional

Kamis, 26 September 2024 - 17:36 WIB

Menteri ATR/BPN AHY Dorong Taruna Akmil Berperan Aktif Wujudkan Indonesia Emas

Rabu, 25 September 2024 - 17:36 WIB

AHY Ajak Jajaran Kementerian ATR/BPN Tingkatkan Integritas

Selasa, 24 September 2024 - 16:08 WIB

Kementerian ATR/BPN Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp5,71 Triliun

Selasa, 24 September 2024 - 15:57 WIB

Kementerian ATR/BPN Rayakan Hari Agraria dan Tata Ruang 2024

Berita Terbaru

error: Content is protected !!