Permendag Nomor 8 Tahun 2024 Dianggap Merugikan, SPN Minta Pencabutan Segera

- Penulis

Rabu, 3 Juli 2024 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum DPP SPN sekaligus Anggota Dewan Majelis Nasional KSPI, Iwan Kusmawan.

Ketua Umum DPP SPN sekaligus Anggota Dewan Majelis Nasional KSPI, Iwan Kusmawan.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Serikat Pekerja Nasional (SPN) yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jln. Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

Aksi ini bertujuan untuk menyelamatkan industri tekstil dan industri logistik nasional yang terpuruk akibat kebijakan impor yang dinilai tidak berpihak pada produk lokal.

Para demonstran memprotes terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Menurutnya, kebijakan ini merugikan industri domestik, terutama tekstil dan produk tekstil (TPT).

“Permendag Nomor 8 Tahun 2024 menimbulkan banyak persoalan bagi anggota SPN maupun non-anggota.

Baca Juga :  Pagu Indikatif 2026 untuk ATR/BPN Capai Rp7,78 Triliun, Menteri Nusron Ajukan Tambahan Rp3,63 Triliun

Barang-barang impor TPT telah menghancurkan persaingan industri di Indonesia,” kata Ketua Umum DPP SPN sekaligus Anggota Dewan Majelis Nasional KSPI, Iwan Kusmawan.

Keputusan pemerintah mengeluarkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dianggap mengancam kelangsungan hidup kaum buruh dan industri dalam negeri.

Iwan Kusmawan menambahkan, kebijakan ini sudah berdampak langsung pada ribuan buruh SPN yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Sudah ada sekitar 3.500 anggota SPN di Jawa Tengah dan Jawa Barat yang terkena dampak PHK.

Kami meminta Menteri Perdagangan untuk mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 agar industri tekstil di Indonesia dapat kembali pulih dan berproduksi seperti biasa,” ujar Iwan.

Baca Juga :  Satgas PKH Pulihkan 81.793 Hektare Kawasan Tesso Nilo, Ratusan SHM Dievaluasi

Selain menuntut pencabutan Permendag Nomor 8 Tahun 2024, SPN dan KSPI juga menyoroti Klaster Ketenagakerjaan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law). Ia menilai undang-undang ini merugikan kaum buruh.

“UU Cipta Kerja hanya menguntungkan pengusaha besar dan investor asing, sementara hak-hak dasar pekerja diabaikan.

Kondisi kerja menjadi semakin tidak adil. Kami mendesak agar UU Omnibus Law dicabut untuk mengembalikan keadilan dan kesejahteraan bagi kaum buruh,” tutup Iwan. (GERI/ASAJABAR)

Berita Terkait

Pengelolaan Agraria Berkelanjutan Jadi Sorotan di Kuliah Umum PPTR STPN Yogyakarta
Menteri ATR/BPN Ajak Mozambik Perkuat Kemitraan Strategis di Peringatan Emas Kemerdekaan
Nusron Wahid Soroti Kinerja Kantah, Minta Tunggakan Layanan Pertanahan Segera Diselesaikan
361 RDTR Masih Kurang, Nusron Wahid Tegaskan Perlu Sinergi Pusat dan Daerah
Cegah Alih Fungsi Lahan, Nusron Wahid Dorong Penataan Ruang Ketat dan RDTR Tepat
Kementerian ATR/BPN Apresiasi Inovasi Kantah Virtual Tangerang, Permudah Layanan Pertanahan Daring
Kementerian ATR/BPN Tegaskan Sertipikat Tanah Lama Masih Berlaku, Masyarakat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Menteri Nusron Ajak Pemda Percepat Penataan Ruang

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 16:37 WIB

Pengelolaan Agraria Berkelanjutan Jadi Sorotan di Kuliah Umum PPTR STPN Yogyakarta

Senin, 14 Juli 2025 - 16:30 WIB

Menteri ATR/BPN Ajak Mozambik Perkuat Kemitraan Strategis di Peringatan Emas Kemerdekaan

Senin, 14 Juli 2025 - 15:59 WIB

Nusron Wahid Soroti Kinerja Kantah, Minta Tunggakan Layanan Pertanahan Segera Diselesaikan

Senin, 14 Juli 2025 - 15:41 WIB

Cegah Alih Fungsi Lahan, Nusron Wahid Dorong Penataan Ruang Ketat dan RDTR Tepat

Senin, 14 Juli 2025 - 14:47 WIB

Kementerian ATR/BPN Apresiasi Inovasi Kantah Virtual Tangerang, Permudah Layanan Pertanahan Daring

Senin, 14 Juli 2025 - 14:08 WIB

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Sertipikat Tanah Lama Masih Berlaku, Masyarakat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks

Senin, 14 Juli 2025 - 14:00 WIB

Menteri Nusron Ajak Pemda Percepat Penataan Ruang

Senin, 14 Juli 2025 - 13:51 WIB

Wamen ATR/BPN dan Menko AHY Bagikan Sertipikat Tanah di Sulteng

Berita Terbaru

error: Content is protected !!