Pria Asal Ciamis Ditangkap, Terlibat Penampungan Dana Judi Online Rp 356 Miliar

- Penulis

Kamis, 27 Juni 2024 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengungkapan tersangka judi online asal Ciamis oleh Polda Jabar.

Pengungkapan tersangka judi online asal Ciamis oleh Polda Jabar.

Berita Bandung, Asajabar.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil menangkap seorang pria berinisial TCA, warga Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis.

TCA ditangkap karena diduga menjadi penampung dana judi online dari jaringan Kamboja yang telah beroperasi selama tiga tahun.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, transaksi yang diterima TCA selama periode tersebut mencapai Rp 356 miliar. TCA ditangkap saat berusaha melarikan diri ke Kamboja untuk menghilangkan jejak kejahatannya.

Kasus ini terungkap ketika patroli cyber Polres Ciamis menemukan transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh seorang warga berinisial YR pada Sabtu, 22 Juni 2024. Setelah diinterogasi, YR mengaku diperintah oleh TCA untuk membuat lima rekening bank.

“Setelah dilakukan interogasi, yang bersangkutan mengakui telah membuat lima buku tabungan rekening bank atas perintah dari TCA sebagai tersangkanya,” ujar Kombes Jules Abraham Abast dalam konferensi pers, Kamis (27/6/2024).

Perburuan terhadap TCA kemudian dilakukan. Pada Rabu, 26 Juni 2024 sekitar pukul 04.30 WIB, ia diciduk di salah satu hotel di Kota Tasikmalaya saat sedang bersiap untuk kabur ke Kamboja.

Baca Juga :  Tina Wiryawati Dukung Penanaman 2.000 Pohon Aren di Kampung Adat Kuta Ciamis

“Dari hasil pengecekan terhadap lima rekening milik TCA, ada transaksi dengan jumlah Rp 356 miliar. Saat itu, TCA sedang bersiap terbang ke Kamboja dan kemudian dibawa ke Polres Ciamis untuk pemeriksaan,” jelas Jules Abraham.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 216 rekening penampungan dana judi online yang dikoordinir oleh TCA.

Modus yang digunakan TCA adalah dengan menjanjikan bayaran Rp 2,5 juta kepada seseorang untuk membuat rekening dan mendaftarkan m-banking, kemudian rekening tersebut digunakan untuk judi tanpa sepengetahuan pembuat rekening.

“Modusnya, yang bersangkutan (TCA) ini meminta kepada siapapun untuk membuat rekening, lalu didaftarkan m-banking-nya, dan orang tersebut nanti akan mendapat imbalan Rp 2,5 juta.

Setelah semuanya jadi, tersangka kemudian mengambil rekening dan m-banking tersebut yang tidak diketahui oleh orang yang membuatnya bahwa rekening itu dipakai untuk perjudian,” ungkap Kapolres Ciamis AKBP Akmal di Mapolda Jabar.

Akmal menambahkan, TCA bertanggung jawab sebagai penampung dana judi dari jaringan Kamboja di Indonesia.

Ia bertugas mengelola rekening jika ada yang diblokir oleh pihak perbankan. TCA telah beroperasi selama tiga tahun dengan total dana masuk ke rekening tersebut sebesar Rp 356 miliar. Saat ini, polisi masih mendalami aliran transaksi tersebut.

Baca Juga :  Bupati Ciamis Lantik 134 PPPK dan Serahkan SK CPNS 

Penangkapan Sindikat Judi Online Omzet Rp 60 Juta Per Hari.

Selain kasus TCA, Polda Jabar juga menangkap tiga orang yang menjalankan judi jenis togel dengan omzet Rp 60 juta per hari.

Ketiga tersangka tersebut adalah A, seorang agen yang mengumpulkan kupon togel dari para pemain, P selaku admin yang mengumpulkan kupon togel dari agen, dan S yang bertugas sebagai koordinator yang berhubungan langsung dengan bos sindikat judi togel berinisial F yang kini berstatus DPO.

Selama enam bulan beroperasi, sindikat ini telah meraup untung Rp 956 juta. Mereka mengoperasikan sembilan situs judi online yang kini diminta untuk diblokir oleh Polda Jabar.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Ancaman hukuman maksimal adalah 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.(TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

Polres Ciamis Tangkap Dua Pelajar Pelaku Pelemparan Batu ke Mobil
Polres Ciamis Ungkap Motif Pembunuhan Sadis di Rumah Kos Pabuaran
Wujud Pelayanan Polri, Polres Ciamis Dampingi Keluarga Korban hingga Rumah Duka
Polres Ciamis Terapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Balik Lebaran 2025
Polres Ciamis Berikan Bingkisan untuk Warga Penjaga Perlintasan Kereta Api
Kapolres Ciamis Pantau Pos Pengamanan Arus Mudik Lebaran 2025
Kapolres Ciamis Lakukan Pengecekan Pos Pengamanan Operasi Ketupat Lodaya 2025
DP2KBP3A Ciamis Tangani 3 Kasus Kekerasan di Awal 2025

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 17:11 WIB

DPR Minta Respons Cepat BPN dan Edukasi ke Masyarakat

Minggu, 1 Juni 2025 - 12:10 WIB

Menteri Nusron: Percepat Validasi Data Pertanahan, Hentikan Pungli dan Pelayanan Lambat

Minggu, 1 Juni 2025 - 12:00 WIB

Sertipikasi Tanah di Sultra Capai 78,55%, Nusron Wahid Usul Pembebasan Bea BPHTB

Kamis, 29 Mei 2025 - 14:06 WIB

Nusron Wahid: Reforma Agraria Harus Jadi Tanggung Jawab Bersama

Kamis, 29 Mei 2025 - 13:42 WIB

Nusron Wahid: Semua Masalah Pertanahan Harus Tuntas di Masa Tugas

Kamis, 29 Mei 2025 - 13:22 WIB

Nusron Wahid: Masa Depan Bangsa di Tangan Mahasiswa

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:56 WIB

Wamen Ossy Dermawan: Tanah Bukan Sekadar Aset, Tapi Instrumen Geopolitik

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:45 WIB

Humas ATR/BPN Didorong Jadi Pilar Pelayanan Publik Lewat Pelatihan Komunikasi Strategis

Berita Terbaru

Kementerian ATR/BPN.

Nasional

DPR Minta Respons Cepat BPN dan Edukasi ke Masyarakat

Minggu, 1 Jun 2025 - 17:11 WIB

error: Content is protected !!