Polres Ciamis Tangkap Sindikat Pencuri Motor di Halaman Masjid, Satu Pelaku Masih Pelajar

- Penulis

Rabu, 19 Juni 2024 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para tersangka ketika dihadirkan didepan awak media.

Para tersangka ketika dihadirkan didepan awak media.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Polres Ciamis berhasil menangkap sindikat pencuri kendaraan bermotor yang kerap beroperasi di halaman parkir masjid.

Para pelaku yang ditangkap berjumlah lima orang, salah satunya masih berusia 16 tahun dan berstatus pelajar.

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal menjelaskan bahwa sindikat tersebut merupakan spesialis pencurian sepeda motor yang beraksi saat salat magrib berlangsung.

“Mereka beraksi ketika magrib tiba, saat masyarakat tengah melaksanakan salat berjamaah di masjid,” ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Rabu (19/6/2024).

Baca Juga :  Rumah DataKu dan Kampung KB Ciamis Ukir Prestasi di Tingkat Nasional

Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan 11 unit sepeda motor yang belum sempat dijual oleh para pelaku.

“Hasil curiannya disimpan di suatu tempat dengan rencana akan dipreteli bagian-bagiannya lalu dijual,” kata Akmal.

Pengungkapan sindikat ini memakan waktu 10 hari.

Akmal mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraannya untuk datang ke Polres Ciamis.

“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraannya, silakan datang ke Polres Ciamis,” tuturnya.

Baca Juga :  Tahapan Daftar Ulang Siswa Baru SMPN 1 Ciamis Resmi Ditutup 3 Juli

Ia juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan kendaraan bermotor dan menggunakan kunci ganda.

“Untuk pengelola masjid, siapkan CCTV atau minimal ada penjaga untuk keamanan dan kenyamanan masyarakat yang beribadah,” tambahnya.

Para pelaku yang berinisial RR, D, MRA, dan ATH dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

Konflik PT PMB dan SPP di Pangandaran Berujung Damai Lewat Restorative Justice
Gadis 16 Tahun di Pangandaran Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Tetangga Sendiri
Pasutri di Pangandaran Ditangkap Usai Siarkan Konten Asusila Berbayar
Respons Kasus Asusila, Kemenag Ciamis Dorong Pesantren Ramah Anak
Polres Ciamis Tangkap Dua Pelajar Pelaku Pelemparan Batu ke Mobil
Polres Ciamis Ungkap Motif Pembunuhan Sadis di Rumah Kos Pabuaran
Wujud Pelayanan Polri, Polres Ciamis Dampingi Keluarga Korban hingga Rumah Duka
Polres Ciamis Terapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Balik Lebaran 2025

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 11:17 WIB

Viral Penjualan Pulau Kecil, Kementerian ATR/BPN: Itu Tidak Sah dan Tanpa Dasar Hukum

Senin, 7 Juli 2025 - 11:06 WIB

Menteri ATR/BPN : Pegawai Harus Siap Ditugaskan Secara Nasional

Minggu, 6 Juli 2025 - 19:59 WIB

Kementerian ATR/BPN Dorong Reformasi Kinerja Menuju Predikat SAKIP A

Kamis, 3 Juli 2025 - 16:33 WIB

Baznas RI Luncurkan Buku Kota Zakat Ciamis sebagai Panduan Nasional

Rabu, 2 Juli 2025 - 12:49 WIB

Menteri ATR/BPN: Tanah di Indonesia Tidak Boleh Dimiliki Asing

Rabu, 2 Juli 2025 - 12:41 WIB

Dirjen PHPT Bantah Isu Tanah Tak Bersertipikat Akan Disita Negara

Selasa, 1 Juli 2025 - 19:04 WIB

Kemenag Apresiasi Ciamis sebagai Kabupaten Zakat Terbaik Nasional 2025

Selasa, 1 Juli 2025 - 17:52 WIB

Kabupaten Ciamis Raih Dua Penghargaan Bergengsi dari Baznas RI

Berita Terbaru

error: Content is protected !!