Lapas Ciamis Rayakan Idul Fitri dengan Pemberian Remisi kepada 212 Narapidana

- Redaktur

Rabu, 10 April 2024 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kalapas Kelas II B Ciamis, Beni Nurrahman secara simbolis menyerahkan remisi kepada narapidana.

Kalapas Kelas II B Ciamis, Beni Nurrahman secara simbolis menyerahkan remisi kepada narapidana.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ciamis telah memberikan remisi khusus kepada 212 narapidana beragama Islam.

Upacara penyerahan remisi ini dilaksanakan, Rabu pagi (10/4/2024), di Lapangan Upacara Lapas Ciamis.

Remisi merupakan pengurangan masa pidana bagi narapidana yang memenuhi syarat tertentu, dianggap sebagai bentuk apresiasi negara terhadap mereka yang telah menunjukkan perbaikan diri dan niat baik selama menjalani rehabilitasi.

Penyerahan remisi ini juga dilakukan secara serentak di 33 Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Jawa Barat melalui konferensi video yang dipusatkan di Lapas Kelas IIA Cikarang.

Baca Juga :  KCD 13 Sosialisasikan Mekanisme SPMB 2026 dan Program Sekolah Maung

Dalam acara tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Masjuno, membacakan amanat dari Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly, yang menekankan pentingnya remisi sebagai motivasi bagi narapidana untuk terus berkarya dan berkontribusi positif bagi masyarakat.

Masjuno juga menambahkan bahwa remisi ini diharapkan menjadi dorongan bagi narapidana untuk mempersiapkan diri menghadapi kehidupan setelah bebas dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis, Beni Nurrahman, secara simbolis menyerahkan remisi tersebut kepada perwakilan narapidana setelah pelaksanaan Sholat Idul Fitri.

Beni Nurrahman mengajak para narapidana untuk aktif dalam program pembinaan dan mematuhi hukum serta tata tertib di lapas sebagai langkah persiapan reintegrasi ke masyarakat.

Baca Juga :  Kemenag Ciamis Sosialisasikan Wakaf dan Pembaruan Data Zakat Tahun 2026

Dari 212 narapidana yang menerima remisi, 211 di antaranya mendapatkan Remisi Khusus I (RK I), yang berarti mereka masih harus menjalani sisa pidana, sedangkan 1 narapidana mendapatkan Remisi Khusus II (RK II), yang memungkinkan kebebasannya karena telah menyelesaikan masa pidananya.

Remisi khusus ini diharapkan dapat menjadi langkah positif bagi narapidana dalam membangun kembali kehidupan mereka dan berkontribusi sebagai warga negara yang bertanggung jawab,” kata Beni. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

Unjuk Rasa Tolak PSN di Indramayu Berakhir Ricuh, Alun-Alun Jadi Sasaran Perusakan
Kasus Pengeroyokan Ibu Hamil di Pekanbaru Dilimpahkan ke Polresta, Kuasa Hukum Beri Ultimatum 7 Hari
Satpol PP Indramayu Razia Warung Remang-Remang di Losarang Selama Ramadan
Kru MeteorNews Alami Intimidasi Saat Liputan Dugaan Obat Keras Ilegal di Brebes
Aliansi Masyarakat Rancahan Sampaikan Aspirasi Soal APBDes
Pengaduan Warga Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Mantan Kasun Desa Sukahaji
Polres Indramayu Amankan Tiga Pelaku Curanmor, Tujuh Sepeda Motor Disita
Sepasang Kekasih di Ciamis Ditetapkan Tersangka Kasus Pembuangan Bayi

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 18:52 WIB

Kemenag Ciamis Sosialisasikan Wakaf dan Pembaruan Data Zakat Tahun 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 18:29 WIB

Bebas dari Rentenir hingga Usaha Berkembang, UPZ Panyingkiran Ciamis Dorong Kemandirian Warga

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:06 WIB

PPIH Ciamis Pastikan Kesehatan Jemaah Haji Jadi Prioritas Utama

Senin, 11 Mei 2026 - 19:58 WIB

KH Saeful Ujun: Pesantren Harus Tetap Jadi Teladan Moral Umat

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:30 WIB

Dicky Candra: Koperasi Ajarkan Semangat Gotong Royong Masyarakat

Rabu, 29 April 2026 - 06:59 WIB

Kota Tasikmalaya Catat Tingkat Kegemaran Membaca Tertinggi di Jawa Barat

Rabu, 29 April 2026 - 06:41 WIB

Bapenda Kota Tasikmalaya Targetkan Pajak Daerah Rp235,4 Miliar pada 2026

Kamis, 23 April 2026 - 18:32 WIB

Jelang Iduladha, Edukasi Kurban ASUH Digencarkan di Ciamis

Berita Terbaru

error: Content is protected !!